Ironis: Calon Penegak Hukum FH UI Malah Melanggar Etik Pelecehan Seksual
Gaya Hidup | 2026-04-26 10:08:28
Kasus pelecehan seksual verbal oleh 16 orang mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan luas publik. Peristiwa tersebut bermula pada sebuah grup Whatshap yang awalnya memiliki fungsi biasa, namun menjalar menjadi ruang komunikasi yang memuat konten tidak pantas yaitu untuk menyebarkan narasi-narasi yang merendahkan perempuan. Grup whatshap yang dibuat pada tahun 2024 ini memiliki tujuan sebagai wadah komunikasi antarpenghuni kos-kosan, lalu beralih fungsi pada tahun 2025 komunikasi pada grup membicarakan seksual secara terang-terangan dan membuat narasi mesum terkait korban. Objek tidak hanya mahasiswi tetapi juga dosen.
Direktur Indonesian Legal Resource Center, Siti Amina Tardi mengatakan “Ketika prinsip ini justru dimaknai demikian oleh para calon pemikir dan penegak hukum, saya khawatir dengan penegakan hukum kedepan khususnya untuk kasus kekerasan seksual,”. Dekan Fakultas Hukum UI juga telah meliris pernyataan resmi pada tanggal 12 April 2026 yang diunggah di Instagramnya “Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” Kasus ini ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasal Seksual (Satgas PPKS) UI.”Kekerasan didunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik”. (Sumber : suara.com)
Kasus ini salah satu buah dari sistem kapitalisme yang mengagung-agungkan kebebasan individu, akhirnya berdampak pada rusaknya sistem sosial, diantaranya maraknya kasus kekerasan seksual verbal. Kekerasan seksual verbal yang terkait dengan objek perempuan yaitu tindakan pelecehan berupa kata-kata, suara atau komentar yang merujuk pada pelecehan yang merendahkan perempuan menjadi sekedar objek pemuas nafsu bukan sebagai manusia yang dihargai martabatnya , menjadi hal yang dianggap lumrah. Kasus ini sebenarnya sudah lama berlangsung, namun baru kemudian terangkat dan ditangani setelah viral pada sosial media.
Di dalam Syariat Islam menetapkan bahwa hukum perbuatan manusia yaitu terikat pada hukum syara’, yang dimana segala perbuatan di standartkan pada halal dan haram. Lisan (verbal) adalah bagian dari perbuatan, yang setiap ucapan yang dikeluarkan tidak boleh mengandung unsur maksiat. Sebagai seorang muslim lisan (verbal) hanyalah semata untuk kebaikan yang mendekatkan kepada allah untuk meraih keridhoanNya. Kekerasan seksual verbal secara jelas diharamkan. Dan tidaklah seseorang melakukan suatu yang diharamkan kecuali harus dikenakan sanksi yang tegas dan membuat jera. Dengan demikian sistem pergaulan sosial diatur oleh syariat islam secara rinci dan solusinya hanya bisa diterapkan dalam sistem islam, bukan sistem sekuler saat ini.
Penulis : Suvia Munawaroh
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
