Pendidikan Indonesia: Memanusiakan Bangsa atau Memeras Rakyat?
Eduaksi | 2026-04-26 06:15:08
Pendidikan adalah napas dari sebuah bangsa yang merdeka. Namun, hari ini kita berdiri di tengah sebuah paradoks yang menyayat hati: institusi pendidikan negeri yang seharusnya menjadi pelabuhan terakhir bagi rakyat kecil, justru sering kali terasa seperti benteng tinggi yang mustahil ditembus secara finansial.
Dunia pendidikan kita sedang tidak baik-baik saja. Di balik narasi megah "Indonesia Emas 2045", ada rintihan orang tua yang terjepit di antara harapan dan kenyataan. Pendidikan yang sejatinya adalah social elevator—tangga bagi anak petani untuk menjadi menteri—kini berubah rupa menjadi barang mewah yang hanya bisa dinikmati oleh mereka yang memiliki privilese ekonomi.
Kita melihat pemerintah begitu antusias meluncurkan eksperimen kurikulum dan aplikasi administratif yang "luar nalar." Alih-alih menyentuh kesejahteraan guru atau kualitas pengajaran, birokrasi justru terjebak dalam tumpukan kertas. Sekolah pun lebih sibuk mengejar indikator formalitas daripada memastikan binar kecerdasan terpancar dari mata anak didik kita.
Realita yang Mencekik: Antara Gizi dan Ijazah
Mari kita bicara jujur tentang angka. Bayangkan seorang ASN dengan gaji Rp5.000.000 per bulan yang harus menghidupi dua anak di perguruan tinggi. Jika biaya UKT satu anak mencapai Rp7.000.000 per semester, maka ia butuh Rp14.000.000 tiap enam bulan hanya untuk biaya kuliah. Setelah dipotong cicilan bank untuk kebutuhan hidup sebesar Rp4.500.000 per bulan, tersisa uang yang bahkan tak cukup untuk membeli beras sebulan penuh. Disinilah letak ironinya..Rakyat dipaksa memilih antara memberi makan perut keluarga atau memberi makan otak anak-anak mereka.
"Kemerdekaan sejati adalah ketika setiap anak bangsa dapat bermimpi setinggi langit tanpa perlu khawatir akan tagihan biaya sekolah yang meruntuhkan martabat orang tuanya. Ketika pendidikan diperlakukan layaknya komoditas pasar, fungsi luhur untuk "mencerdaskan kehidupan bangsa" bergeser menjadi industri "pencetak tenaga kerja murah."
Negara memegang amanat konstitusi untuk mengalokasikan 20% APBN bagi pendidikan. Namun, ke mana aliran dana raksasa itu bermuara? Jika rakyat masih harus berutang dan menggadaikan masa depan demi membayar "uang gedung," sementara fasilitas di pelosok tetap memprihatinkan, maka ada yang salah dengan manajemen prioritas kita.
Transformasi Perguruan Tinggi Negeri menjadi Badan Hukum (PTN-BH) memang memberi otonomi, namun jangan sampai otonomi tersebut menjadi alasan halus bagi negara untuk lepas tangan. Pendidikan negeri tidak boleh "berbisnis" dengan mahasiswanya sendiri demi menutupi biaya operasional.
Untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan dunia pendidikan, kita butuh langkah nyata, bukan sekadar janji. Masyarakat berhak tahu rincian setiap rupiah dalam komponen UKT. Jangan biarkan biaya pendidikan menjadi kotak hitam yang tak tersentuh. Pemerintah bisa menerapkan skema di mana mahasiswa kuliah tanpa beban biaya di depan, dan mencicilnya secara adil setelah mereka bekerja dengan penghasilan yang layak bukan lewat pinjaman komersial yang menjerat.
Memperkuat sekolah kejuruan yang terintegrasi langsung dengan industri, agar pendidikan menjadi jalan pintas menuju kemandirian ekonomi, bukan jalan panjang menuju pengangguran.
Pendidikan seharusnya menjadi tangan yang mengangkat derajat rakyat, bukan beban yang menghimpit pundak mereka hingga patah. Sudah saatnya pemegang kebijakan berhenti bereksperimen dengan nasib generasi.
Kembalikan pendidikan pada khitahnya sebagai hak dasar, bukan beban tambahan dalam daftar belanja rumah tangga yang sudah kian sesak.
Karena pada akhirnya, kemiskinan struktural tidak akan pernah tuntas jika akses menuju ilmu pengetahuan justru menjadi gerbang menuju kemiskinan baru.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
