Logika Kapitalis: PPPK Dikorbankan Demi Sebuah Penghematan
Rubrik | 2026-04-06 21:59:59Awal tahun 2026, ribuan tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sudah dibuat khawatir dengan nasibnya di tahun mendatang karena adanya ancaman PHK sebagai realisasi regulasi UU HKPD. Dikatakan bahwa pemerintah daerah harus menyesuaikan anggaran sesuai aturan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari APBD. Padahal, para tenaga PPPK baru saja mendapati kabar bahagia setelah menerima surat keputusan pengangkatan ASN jalur PPPK. Dilansir dari Kompas.com- Ancaman pemutusan kontrak PPPK pada 2027 bukan sekadar isu biasa, konsekuensi logis dari tekanan fiskal daerah yang kian menyempit. Batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dalam APBD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang bertemu dengan realitas pemotongan signifikan Transfer ke Daerah (TKD) menjadi ancaman yang menuntut pemberhentian PPPK di daerah. TKD Tahun 2025 dipangkas Rp 50,6 triliun, disusul tahun 2026 sebesar Rp 226 triliun, menjadi Rp 693 triliun dari semula direncanakan sebesar Rp 919 triliun. Ruang fiskal yang semakin sempit, memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian APBD yang tidak mudah, dan PPPK menjadi kelompok paling rentan terkena dampaknya.
Di sisi lain, konsekuensi sosial dan ekonomi dari pemberhentian ribuan tenaga PPPK ini sangatlah luar biasa menurut pengamat. Dikutip dari BBC.com- Selain bakal mengorbankan kualitas pelayanan dasar publik, pemberhentian tersebut juga akan menambah angka pengangguran di daerah, yang ujungnya bisa memengaruhi pertumbuhan ekonomi di daerah akibat lesunya daya beli masyarakat setempat.
Sebelumnya, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan pihaknya harus menghemat anggaran daerah sekitar Rp540 miliar yang artinya memberhentikan 9.000 PPPK. Adapun Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, juga menyatakan 2.000 PPPK terancam dipecat pada 2027 demi mematuhi aturan maksimal belanja pegawai 30% dalam APBD—seperti yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Jika melanggar dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana Transfer ke Daerah yang tidak ditentukan penggunaannya.
Salah satu curhatan dari pegawai PPPK di NTT, Julius yang berumur 40 tahun adalah kekhawatirannya dalam mencari pekerjaan pengganti di umurnya yang sudah tidak muda ini lagi. Padahal, beliau baru saja diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian waktu pada tahun lalu, setelah belasan tahun berstatus sebagai honorer. Kalau sampai diberhentikan, hidup keluarganya sudah pasti susah setengah mati. Karena bagaimanapun, penghasilannya sebagai PPPK menjadi satu-satunya penopang rumah tangganya.
Astaghfirullahal adziim Inilah gambaran kerangka dalam sistem kapitalisme yang tidak segan-segan mengorbankan apapun bahkan pelayanan publik sekalipun demi menyeimbangkan neraca fiskal.
Sistem PPPK sendiri membuktikan bahwa kapitalis memperlakukan para tenaga kerja pelayan publik sebagai faktor produksi yang dapat dengan mudah diputus kontrak kerjanya ketika tidak menguntungkan fiskal yang ini berarti menurut mereka sudah tidak dibutuhkan lagi. Negara kapitalis telah gagal dalam fungsi ri’ayahnya yang menyejahterakan rakyatnya.
Dalam sistem Islam, Negara memiliki peran sebagai junnah (perisai) dan raa’in yang akan menjamin kesejahteraan rakyatnya bukan menjaga pasar. Negara dengan penuh tanggung jawab akan memastikan kebutuhan pokok setiap individu terpenuhi. Tidak hanya itu, negara akan menjamin pelayanan publik bagi setiap individu seperti, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Ketiga perkara ini tidak akan dikomersilkan sebagaimana dalam sistem kapitalis yang hanya peduli pada keuntungan bagi para pemilik modal. Terkait penggajian bagi para pegawai Negara sudah terjamin stabil melalui Baitul Mal yang didapat dari pos fai’ dan kharaj.
Masya Allah.. Indahnya ketika sistem Islam diterapkan dalam sebuah Negara, niscaya tidak akan terjadi kasus pemecatan pegawai negara demi sebuah penghematan yang justru mengorbankan kesejahteraan rakyat. Sebaliknya, Negara akan menjamin ketersediaan lapangan kerja yang luas dan terjangkau, serta gaji yang layak.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
