Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Usmayantika

Pelayan Publik Dikorbankan Dalih Efesiensi Anggaran Negara dan Fiskal

Info Terkini | 2026-04-07 09:44:28
Image: Google

Janji kesejahteraan bagi para pejuang pelayanan publik kini berubah menjadi mimpi buruk. Fenomena ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah bukan sekadar masalah administrasi, melainkan cermin retaknya prioritas negara yang lebih memuja angka di atas kertas daripada nasib manusia.

Jerat UU HKPD dan Nasib Pelayan Publik

Faktanya, ribuan PPPK di berbagai penjuru Indonesia kini dihantui bayang-bayang PHK. Hal ini merupakan realisasi dari implementasi dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi ini mematok aturan kaku: porsi belanja pegawai di daerah maksimal hanya 30 persen dari total APBD.Serta realitas pemotongan signifikan Transfer ke Daerah (TKD) menjadi ancaman yang menuntut pemberhentian PPPK di daerah. TKD Tahun 2025 dipangkas Rp 50,6 triliun disusul tahun 2026 sebesar Rp 226 triliun menjadi Rp 693 triliun dari semula direncanakan sebesar Rp 919 triliun. (Kompas.com, 29 Maret 2026).

Dampaknya nyata dan menyakitkan. Gubernur NTT dikabarkan telah merencanakan pemberhentian 9.000 tenaga PPPK. Langkah serupa juga mulai terungkap di Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Pemerintah daerah seolah terjepit; mereka diwajibkan menyesuaikan struktur belanja sesuai ketentuan disiplin fiskal agar anggaran pembangunan tidak terserap habis oleh belanja pegawai. Namun, pertanyaannya: pembangunan untuk siapa jika para penggeraknya—guru, perawat, dan tenaga teknis—justru disingkirkan?

Logika Kapitalisme dalam Birokrasi

Jika kita bedah lebih dalam, mengorbankan pelayan publik demi menyeimbangkan neraca fiskal adalah konsekuensi logis dari sistem ekonomi Kapitalisme yang merasuk dalam tata kelola negara. Dalam kacamata kapitalistik, manusia hanya dipandang sebagai "faktor produksi" atau beban biaya (cost). Ketika anggaran dianggap defisit, maka komponen manusia adalah yang paling mudah dipangkas.

Sistem kontrak PPPK itu sendiri sebenarnya mencerminkan logika pasar yang dingin. Tenaga kerja diperlakukan layaknya komoditas yang bisa diputus kontraknya kapan saja ketika dianggap tidak lagi menguntungkan secara fiskal. Negara kapitalis telah gagal menjalankan fungsi ri’ayah (pengurusan) dalam menjamin kesejahteraan rakyat secara hakiki. Krisis anggaran yang terjadi saat ini sebenarnya hanyalah gejala dari kerapuhan sistem fiskal makroekonomi yang lebih fokus menjaga stabilitas pasar daripada memastikan perut rakyat terisi. Ri’ayah dalam Islam adalah bentuk kehadiran negara untuk menjaga agama (hifzhud din) dan mengatur urusan dunia (siyasatud dun-ya) agar kesejahteraan rakyat tercapai secara adil, merata, dan komprehensif (jasmani dan rohani).

Negara Sebagai Pelayan Rakyat

Sudah saatnya kita keluar dari jebakan logika efisiensi semu ini. Perlu di ingat bahwa ada Sistem Islam yang menempatkan negara sebagai raa’in (penjamin), yang memikul tanggung jawab penuh untuk menjamin kesejahteraan rakyat, ketersediaan lapangan kerja yang luas, serta pemberian gaji yang layak tanpa dibayangi ketakutan akan PHK.

Dalam perspektif tata kelola yang berkeadilan, seperti yang dicontohkan dalam sistem Khilafah, pegawai negara mendapatkan jaminan gaji yang stabil dari Baitul Mal. Sumber pendapatannya berasal dari pos kepemilikan umum dan negara seperti fai’ dan kharaj, bukan sekadar mengandalkan pajak yang membebani rakyat atau utang luar negeri.

Sistem fiskal seharusnya tidak bekerja untuk "menjaga perasaan" pasar, melainkan untuk memastikan kebutuhan asasiyah (dasar) setiap individu terpenuhi, jiwa per jiwa. Layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan adalah kewajiban mutlak negara yang tidak boleh dikomersialisasikan, apalagi dikurangi kualitasnya hanya atas nama penghematan anggaran.

Negara tidak boleh terlihat "miskin" hanya saat harus membayar hak para pelayannya, sementara boros untuk proyek-proyek yang tidak menyentuh akar kebutuhan rakyat. Menyelamatkan nasib PPPK bukan sekadar urusan menyelamatkan angka APBD, melainkan urusan menyelamatkan martabat kemanusiaan dan masa depan layanan publik kita.

Tanggung Jawab Pemimpin dan Adil dalam Menjamin Kesejahteraan (QS. Shad: 26)Ayat ini menegaskan peran khalifah (penguasa) untuk mengelola bumi dan menegakkan keadilan tanpa hawa nafsu.

"Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah..." (QS. Shad: 26)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image