Korupsi Kepala Daerah, Benarkah Karena Ongkos Politik?
Politik | 2026-07-26 12:30:09
Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menjerat sejumlah kepala daerah mendorong munculnya berbagai usulan untuk menekan praktik korupsi di daerah. Salah satunya datang dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengaitkan tingginya angka korupsi kepala daerah dengan besarnya ongkos politik yang harus dikeluarkan untuk memenangkan pemilihan, sementara penghasilan resmi kepala daerah dinilai tidak sebanding. Dari asumsi tersebut, muncul gagasan menaikkan kesejahteraan kepala daerah, bahkan memberikan insentif berupa persentase dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai pendorong peningkatan kinerja sekaligus upaya mengurangi korupsi.
Sekilas gagasan ini terdengar masuk akal. Namun, apabila dicermati lebih jauh, logika yang melandasinya justru bermasalah. Kebijakan publik tidak semestinya dibangun di atas asumsi yang kabur mengenai "ongkos politik", terlebih apabila biaya yang dimaksud berasal dari praktik-praktik yang berada di luar koridor hukum. Alih-alih menyelesaikan akar persoalan, usulan tersebut berisiko menggeser fokus dari pembenahan tata kelola pembiayaan politik menuju pemberian kompensasi atas distorsi yang seharusnya diberantas.
Ongkos Politik yang Salah Alamat
Pada dasarnya, pernyataan Mendagri bahwa menjadi kepala daerah membutuhkan biaya besar dapat diterima: proses pencalonan dan pemenangan dalam pilkada memang tidak gratis. Hal tersebut juga dijelaskan dalam riset LP3ES bersama KITLV Leiden, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Diponegoro (Berenschot dkk., 2026) yang menunjukkan bahwa tingginya biaya politik Pilkada bukan semata-mata berasal dari pengeluaran kampanye resmi, melainkan juga dari mahar politik, pembelian suara, dan pembiayaan jaringan politik informal.
Temuan ini mengubah letak persoalan. Jika mahar politik dan pembelian suara memang menjadi bagian yang terpisahkan dari ongkos pilkada, menaikkan gaji kepala daerah tidak akan menyentuh sumber masalah. Sebab, kenaikan itu tetap bersaing dengan kebutuhan membiayai mahar dan jaringan patronase yang jauh lebih besar. Yang perlu di bongkar bukan besaran penghasilan kepala daerah, melainkan mekanisme yang membuat mahar dan politik uang menjadi ongkos wajib untuk bisa mencalonkan diri.
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) resmi yang dikeluarkan KPU daerah pada tahun 2024 menunjukkan bahwa bahkan pada Pilkada provinsi dengan biaya kampanye yang melebihi kabupaten/kota sekalipun, pengeluaran yang dilaporkan oleh calon kepada daerah (cakada) hanya berkisar pada puluhan miliar rupiah. Namun, berbagai penelitian mengungkapkan bahwa biaya politik sesungguhnya diduga jauh melampaui angka tersebut karena mencakup pengeluaran informal seperti mahar politik, pembelian suara, dan patronase yang tidak tercermin dari laporan resmi.
Kontras ini menjelaskan mengapa argumen ongkos politik yang diajukan Mendagri berdiri di atas premis yang kabur. Jika biaya yang dimaksud adalah biaya resmi yang dilaporkan ke KPU, angkanya tidak sebesar yang dibayangkan untuk membenarkan kenaikan kesejahteraan maupun insentif dari PAD. Namun, jika yang dimaksud adalah biaya tidak resmi yang jauh lebih besar, maka negara justru sedang menyiapkan kompensasi bagi ongkos yang seharusnya tidak boleh ada sejak awal.
Praktik di negara-negara dengan sistem pembiayaan politik yang lebih tertata menunjukkan arah yang berbeda. Jerman membatasi sumber dan besaran donasi kepada partai politik sekaligus mewajibkan pelaporan yang transparan kepada publik. Prancis menerapkan batas pengeluaran kampanye yang ketat dan mewajibkan setiap calon melaporkan rincian dananya kepada komisi pengawas independen, dengan sanksi tegas bagi pelanggaran. Tidak satu pun dari negara-negara ini menempuh jalan menaikkan gaji pejabat terpilih sebagai instrumen antikorupsi. Yang mereka perbaiki adalah pintu masuknya: siapa boleh mendanai, berapa batasnya, dan siapa yang mengawasi.
Skema insentif berbasis PAD membawa risiko yang bahkan lebih rumit dari sekadar kenaikan gaji. Sebagian besar penerimaan asli daerah bersumber dari izin usaha, tambang, dan pemanfaatan lahan. Sektor yang justru paling rawan menjadi pintu masuk korupsi kepala daerah selama ini. Jika persentase PAD dijanjikan sebagai insentif pribadi, kepala daerah punya alasan finansial langsung untuk mendorong penerimaan itu naik secepat mungkin, yaitu dengan mempermudah izin-izin dengan mengabaikan syarat-syarat penting yang berlaku. Alih-alih mengurangi korupsi, skema ini berisiko menciptakan motif baru untuk mempercepatnya.
Risiko ini bukan sekadar andaian. Pertengahan 2025, Bupati Pati menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan hingga 250 persen dengan alasan mengejar pendapatan asli daerah yang dinilai tertinggal dari kabupaten tetangga. Kebijakan itu memicu demonstrasi terbesar dalam sejarah Pati, hingga berujung kerusuhan, sebelum akhirnya dibatalkan. Pola serupa menjalar ke Cirebon dan Bone, dan Kementerian Dalam Negeri sendiri mencatat lebih dari seratus kabupaten/kota menaikkan tarif PBB-P2 sejak 2024, dua puluh di antaranya menaikkan lebih dari 100 persen. Kejar-kejaran PAD ini terjadi tanpa embel-embel insentif pribadi bagi kepala daerah. Jika kelak kepala daerah mendapat persentase langsung dari PAD yang mereka hasilkan, dorongan yang sudah terbukti memicu gejolak sosial di berbagai daerah ini punya alasan baru untuk semakin kuat.
Mengobati Gejala, Membiarkan Penyakit
Pertanyaan yang lebih mendasar kemudian muncul: mengapa struktur pembiayaan politik yang begitu mahal dibiarkan bertahan begitu lama? Salah satu jawabannya adalah karena pihak yang paling berkuasa untuk membongkarnya justru pihak yang selama ini diuntungkan olehnya. Partai politik yang menerima mahar dari bakal calon adalah partai yang sama yang duduk di parlemen dan berwenang merevisi undang-undang pembiayaan kampanye. Selama pembongkaran mahar politik, partai kehilangan salah satu sumber pendanaannya sendiri. Usulan menaikkan gaji kepala daerah akan selalu terasa lebih mudah untuk disetujui dibanding reformasi yang menyentuh kepentingan partai secara langsung.
Laporan dana kampanye yang rapi di atas kertas sangat bertolak belakang dengan realitas biaya politik di lapangan. Studi Marcus Mietzner pada tahun 2015 terkait pendanaan politik di Indonesia menemukan fakta bahwa persoalan pendanaan politik Indonesia bukanlah akibat dari kegagalan sistem, melainkan hasil dari desain sistem yang memang menciptakan insentif bagi pembiayaan informal yang. Ini yang disebut sebagai Dysfunction by Design. Artinya, mahar politik, vote buying, donasi pribadi/bisnis merupakan konsekuensi logis dari desain pendanaan politik Indonesia.
Wacana menaikkan gaji kepala daerah dan insentif lewat PAD-nya akan menimbulkan efek lain yang sangat liar. Hal ini sama-sama berawal dari cara negara memperlakukan angka: satu ditutupi karena tidak pernah dirancang untuk terlihat, satu lagi dipaksakan naik karena untuk mendongkrak pendapatan. Di antara dua angka itu, kepala daerah selalu berada di posisi yang sama yaitu menanggung akibat dari sistem yang keliru. Disisi lain, negara mencari cara termudah untuk terlihat menyelesaikan masalah.
Menaikkan gaji atau memberi insentif dari PAD tidak menyentuh akar permasalahan sama sekali. Partai yang selama ini menerima mahar, tidak mengganggu jaringan patronase yang sudah mapan, dan tidak memaksa siapa pun mengakui bahwa sebagian ongkos kekuasaan di republik ini memang dirancang untuk tidak pernah akuntabel. Yang tersisa hanyalah kepala daerah yang makin kaya, sistem yang sama rusaknya, dan masyarakat yang menanggung akibatnya.
Pertanyaannya bukan lagi apakah kepala daerah pantas disejahterakan. Pertanyaannya adalah apakah negara masih punya keberanian untuk membongkar mahar politik dan patronase yang menjadi akar ongkos itu, atau memilih terus membiayai gejalanya sambil membiarkan penyakitnya bertahan. Hal ini tidak akan pernah kita sadari sampai pada OTT berikutnya kembali mengingatkan kita pada persoalan yang sama.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
