RUU Perampasan Aset Harus Jaga Kepastian Hukum
Hukum | 2026-08-27 15:54:21
JAKARTA -Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dinilai perlu memberikan kewenangan yang kuat kepada negara untuk mengejar aset hasil kejahatan, namun tetap dibatasi prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
Praktisi hukum dan peneliti pemulihan aset, Dr. Shinta Maharani, S.H., M.Kn., mengatakan aturan baru tidak boleh digunakan untuk membuka kembali perkara atau status aset yang telah diputus berkekuatan hukum tetap.
"Kepastian hukum menuntut dua hal sekaligus: putusan yang telah final tidak boleh dibuka kembali, sementara aset hasil kejahatan yang belum pernah diputus tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian," kata Shinta.
Komisi III DPR RI sebelumnya menyatakan telah menggelar 35 rapat dengar pendapat umum dan tiga kunjungan kerja daerah terkait pembahasan RUU tersebut. DPR menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.
Dalam pembahasan, sejumlah isu menjadi perhatian, antara lain prinsip lex certa dan lex stricta, pengawasan pengadilan terhadap upaya paksa, perlindungan pihak ketiga beritikad baik, potensi perampasan ganda, serta aset yang berkaitan dengan putusan bebas.
Aset Baru Tetap Dapat Ditelusuri
Shinta menilai prinsip non-retroaktif tidak boleh diartikan sebagai larangan bagi negara untuk mengejar aset yang baru ditemukan setelah suatu perkara selesai.
Menurut dia, harus dibedakan antara perkara pidana yang telah final dengan status aset yang belum pernah diperiksa atau diputus pengadilan.
Karena itu, RUU perlu mengatur mekanisme transisi yang bersifat prospektif.
Mekanisme tersebut dapat diterapkan terhadap aset yang belum memperoleh status hukum secara final, termasuk aset yang baru ditemukan, berada di luar negeri, memiliki pemilik manfaat yang belum jelas, atau telah dialihkan melalui nominee maupun perusahaan cangkang.
"Yang menjadi ukuran bukan semata-mata kapan tindak pidana terjadi, tetapi apakah aset tersebut sudah pernah diperiksa dan diputus secara final," ujarnya.
Namun, mekanisme tersebut tidak boleh digunakan untuk menghidupkan kembali pertanggungjawaban pidana seseorang yang perkaranya telah selesai. Proses harus diarahkan kepada aset sebagai objek hukum (in rem) dan tidak boleh bertentangan dengan putusan sebelumnya.
NCBAF Bukan Jalan Pintas
Shinta juga menilai mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCBAF) harus ditempatkan sebagai pelengkap, bukan pengganti mekanisme perampasan berbasis putusan pidana atau conviction-based asset forfeiture (CBAF).
NCBAF hanya layak digunakan ketika proses pidana secara objektif tidak dapat dilanjutkan, misalnya karena pelaku meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau berada di luar yurisdiksi.
Istilah "perkara mandek", kata Shinta, juga harus memiliki ukuran yang jelas. Lambatnya penyidikan atau lemahnya pembuktian tidak boleh otomatis menjadi alasan menggunakan NCBAF.
Lima Pagar Pengaman
Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, Shinta mengusulkan lima perlindungan utama dalam RUU.
Pertama, NCBAF hanya digunakan untuk tindak pidana serius dan harus memenuhi prinsip proporsionalitas.
Kedua, kondisi khusus yang menjadi dasar NCBAF harus diuji oleh pengadilan.
Ketiga, beban awal pembuktian tetap berada pada negara. Ketidakseimbangan antara kekayaan dan penghasilan tidak boleh menjadi satu-satunya dasar perampasan.
Keempat, pemblokiran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan harus berada di bawah persetujuan serta pengawasan pengadilan.
Kelima, pemilik aset dan pihak ketiga beritikad baik harus memperoleh pemberitahuan, hak untuk didengar, akses terhadap penasihat hukum, serta upaya hukum.
Menurut Shinta, RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur pengelolaan dan pengembalian aset, termasuk aset yang berada di luar negeri.
"Perampasan adalah salah satu tahap. Pemulihan aset merupakan keseluruhan sistem," katanya.
Ia menegaskan, undang-undang yang dibutuhkan bukan aturan yang lemah, tetapi juga bukan aturan yang memberikan kewenangan tanpa batas.
"Negara harus tegas terhadap aset hasil kejahatan, tetapi tertib dalam menggunakan kekuasaan. Undang-undang harus efektif, presisi, dan akuntabel," ujar Shinta.
Dr. Shinta Maharani, S.H., M.Kn. merupakan praktisi hukum dan peneliti pemulihan aset hasil kejahatan.
Disertasinya mengembangkan rekonstruksi yuridis sistem pemulihan aset berbasis non-conviction based asset forfeiture (NCBAF) untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
