PPPK Dikorbankan Demi Menghemat Anggaran Negara
Agama | 2026-04-12 06:58:35Tahun 2021 adalah tahun dimana perekrutan dan pengadaan guru PPPK secara massal dilaksanakan oleh pemerintah. Banyak honorer yang usia 35 tahun keatas mendapatkan afirmasi nilai sehingga banyak diantara honor guru yang sudah lama mengabdi sebagai guru akhirnya terangkat dengan staus kepegawaian sebagai PPPK.
Dengan terangkatanya sebagai PPPK honorer guru yang sebelumnya mendapatkan gaji yang sangat minim pada saat berstatus sebagai guru honor itu telah mendapatkan kesejahteraan gaji dengan gaji pokok pada saat itu sekitar 2 juta sampai dengan 4 juta rupiah tergantung golongan masing-masing.
Mirisnya pada tahun 2026 tersebarlah berita di sosial media bahwa tahun 2027 setelah masa kontrak PPPK habis beberapa wilayah tidak mampu untuk memperpanjang kontrak akibat terkena efisiensi anggaran dari pemerintah. PPPK di berbagai daerah di Indonesia dihantui bayang-bayang PHK sebagai realisasi regulasi UU HKPD di mana porsi belanja pegawai daerah masksimal 30% sehingga banyak pemprov dan pemda tidak mampu membayarkan gaji PPPK dengan porsi belanja pegawai daerah yang hanya 30% tersebut.
Dilansir dari Bisnis.com, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengisyaratkan adanya potensi pengurangan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027. Langkah ini kemungkinan diambil untuk menjadi opsi menjaga stabilitas fiskal dan memenuhi mandat mandatori belanja daerah. Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman mengungkapkan bahwa wacana merumahkan tenaga PPPK tersebut telah menjadi pembahasan di tingkat legislatif, khususnya Komisi II DPR RI. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keterbatasan ruang fiskal daerah.
Berita terkait pemutusan kontrak PPPK bukan hanya datang dari pemprov Sulsel saja bahkan gubernur NTT sudah merencanakan memberhentikan 9.000 PPPK. Pemprov Sulawesi Barat juga sudah mengungkap rencana PHK tersebut.
Pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan struktur belanja sesuai ketentuan disiplin fiskal, yakni anggaran pembangunan tidak boleh terserap habis oleh belanja pegawai sehingga pemerintah daerah terpaksa mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan kontrak PPPK.
Pemerintah lebih mengorbankan pelayan publik demi menyeimbangkan neraca fiskal, hal ini memang sejak awal dirancang dalam kerangka sistem Kapitalisme. Sebab Kapitalisme hanya mengedepankan asas manfaat secara materi saja sehingga sangat amat gampang memangkas anggaran untuk sektor-sektor yang menurut hematnya tidak mendatangkan keuntunggan secara material sehingga banyak diantara negara kapitalis telah gagal menjalankan fungsi ri'ayah dalam menjamin kesejahteraan rakyat.
Sistem PPPK itu sendiri mencerminkan logika kapitalis yang memperlakukan tenaga kerja pelayan publik tersebut sebagai faktor produksi yang bisa diputus kontrak ketika tidak menguntungkan secara fiskal.
Seperti halnya krisis anggaran yang terjadi saat ini merupakan akibat dari sistem fiskal negara kapitalis yang berfokus pada menjaga stabilitas makroekonomi agar pasar dapat berjalan, sehingga keuntungan materi tetap bisa diraih.
Berbeda dengan kacamata Islam, Islam memandang negara sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab menjamin kesejahteraan rakyatnya. Hal ini mencakup penyediaan lapangan kerja yang luas, mudah diakses, serta pemberian gaji yang layak bagi masyarakat.
Dalam Daulah Islamiyah, atau negara yang menerapkan aturan Islam, gaji pegawai bersumber dari Baitul Mal dengan jaminan stabil karena berasal dari pos fai’ dan kharaj.
Selain itu, sistem fiskal dalam Daulah tidak berorientasi pada menjaga pasar, melainkan memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhan asasiyahnya, yaitu kebutuhan pokok setiap orang.
Lebih jauh lagi, dalam sektor-sektor vital, Islam memandang bahwa layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan merupakan kewajiban negara yang tidak boleh dikomersialisasikan atau dikurangi atas nama penghematan. Wallahu a‘lam.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
