Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dr. Sri Aisyah, S.H.I, M.H

Agam Madani, Apakah Sekadar Slogan?

Hukum | 2026-04-05 17:36:24

Peristiwa yang terjadi di Kubu Anau, Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, pada 3 April 2026 memantik kegelisahan publik. Video yang beredar memperlihatkan beberapa anak perempuan di bawah umur berjoget dalam sebuah acara alek dengan busana yang tidak pantas untuk usia mereka. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa salah satu anak telah putus sekolah sejak SMP dan masih tergolong anak di bawah umur. Reaksi masyarakat pun muncul. Pertanyaan yang mengemuka sederhana tetapi tajam. Masih pantaskah Agam menyandang predikat Agam Madani.

Predikat Agam Madani bukan sekadar slogan. Ia melekat pada identitas Kabupaten Agam sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai agama dan adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Falsafah ini menempatkan agama sebagai fondasi norma sosial dan adat sebagai instrumen pengatur kehidupan. Ketika anak di bawah umur tampil dalam ruang publik dengan eksploitasi tubuh yang jelas, maka yang tercoreng bukan hanya nama nagari. Yang dipertaruhkan adalah konsistensi nilai.

Persoalan ini tidak bisa disederhanakan sebagai hiburan rakyat biasa. Ketika subjeknya adalah anak, maka negara wajib hadir. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas melarang eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak. Jika benar ada pihak yang membawa, mengatur, dan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut, maka unsur tindak pidana dapat terpenuhi. Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang juga harus diselidiki secara serius sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Aparat penegak hukum tidak boleh menunggu tekanan publik. Proses hukum harus berjalan transparan dan profesional.

Di tingkat daerah, pengaturan tentang perlindungan anak dan ketertiban umum sudah tersedia. Di Provinsi Sumatera Barat terdapat Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Perda ini mewajibkan pemerintah daerah melakukan pencegahan eksploitasi anak dalam segala bentuk, termasuk dalam kegiatan sosial dan budaya. Selain itu, terdapat Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang memberi dasar bagi pemerintah daerah dan Satpol PP untuk menindak kegiatan yang melanggar norma kesusilaan dan ketertiban masyarakat.

Kabupaten Agam sendiri memiliki Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang menjadi dasar bagi Satpol PP dalam melakukan pengawasan acara publik. Jika pengawasan berjalan efektif, maka kegiatan yang melibatkan anak dengan unsur pelanggaran norma seharusnya dapat dicegah sejak awal. Pertanyaannya bukan sekadar siapa yang salah. Pertanyaannya adalah di mana fungsi kontrol sosial dan administratif saat acara berlangsung.

Peran niniak mamak juga relevan. Dalam struktur sosial Minangkabau, niniak mamak memegang otoritas moral terhadap kemenakan dan kehidupan sosial nagari. Nilai adat tidak berhenti pada seremoni. Ia harus hidup dalam pengawasan nyata terhadap perilaku generasi muda. Ketika anak tampil tanpa perlindungan nilai dan martabat, maka ada ruang kontrol yang longgar.

Kita tidak boleh berhenti pada kecaman. Evaluasi harus menyentuh akar masalah. Mengapa anak di bawah umur bisa putus sekolah dan masuk dalam aktivitas yang berisiko? Apakah faktor ekonomi keluarga? Apakah kurangnya pengawasan sosial? Apakah lemahnya edukasi tentang perlindungan anak? Data Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu dibuka secara jujur agar kebijakan tidak berjalan dalam ruang gelap.

Agam Madani hanya akan bermakna jika predikat itu dijaga melalui sistem yang bekerja. Pemerintah kecamatan, pemerintah nagari, Satpol PP, kepolisian, tokoh adat, dan tokoh agama harus duduk bersama. Mekanisme perizinan acara alek perlu diperketat. Keterlibatan anak harus diatur jelas. Pengawasan di lapangan harus nyata, bukan formalitas.

Kita tidak sedang mengadili budaya alek. Alek adalah bagian dari tradisi Minangkabau. Namun tradisi tidak boleh menjadi ruang aman bagi pelanggaran hukum dan eksploitasi anak. Adat dan syarak justru mewajibkan perlindungan terhadap yang lemah.

Pertanyaan tentang kelayakan menyandang gelar Agam Madani seharusnya tidak dijawab dengan defensif. Ia harus dijawab dengan tindakan. Penegakan hukum yang tegas. Pembinaan keluarga yang konsisten. Penguatan peran adat. Perlindungan anak yang nyata.

Jika semua itu berjalan, maka gelar Agam Madani bukan sekadar simbol. Ia menjadi komitmen yang hidup dalam praktik sosial. Jika tidak, ia hanya akan menjadi nama tanpa makna.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image