Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Triana A. Harlis

Perang Digital dan Rasisme

Khazanah | 2026-03-15 05:19:38

Beberapa minggu terakhir ramai tagar #SEAblings di platform X. Di dalam tagar ini seru sekali saling mengolok perkara ras Korea dan melayu yang mendominasi kawasan Asia Tenggara. Api pertama tersulut pada 31 Januari 2026, saat band asal Korea Selatan, DAY6, menggelar konser di Axiata Arena, Kuala Lumpur, Malaysia. Masalah muncul ketika sejumlah oknum fansite master (penggemar fanatik yang membawa peralatan kamera profesional) asal Korea Selatan melanggar aturan promotor.

Perselisihan berawal dengan pembahasan salah benar pembawaan kamera di sebuah konser. Komentar netizen Korea kemudian berubah mengarah pada komentar rasis kepada netizen Asia Tenggara yaitu dengan menyamakan penampakan dengan kera. Selain itu menyindir aspek ekonomi negara di Asia Tenggara yang tergambar dari video grup penyanyi No Na yang mengambil latar persawahan sebagai negeri agraris yang miskin.

Di sisi lain, serangan komentar jahat pun terlontar dari netizen Asia Tenggara. Olok-olok tentang penampakan fisik menarik yang tidak alami karena hasil operasi plastik serta aksen Bahasa inggris yang unik. Walhasil tagar #noneedplasticsurgery dan #konglish pun turut mewarnai.

Keunikan perang komentar Knetz vs Seablings adalah skala konfliknya. Insiden permasalahan awalnya hanya terkait penggunaan kamera DSLR pada saat konser Day 6 yang melanggar aturan promortor sekaligus mengganggu penonton yang lain. Namun, seiring ramainya pembicaraan di media sosial, perdebatan berubah menjadi berskala regional global dengan topik identitas, budaya, solidaritas negara-negara secara regional Asia Tenggara, dan perilaku rasis di ruang digital (Saroh, 2026).

Rasisme di Ruang Digital

Mengingat pengguna X didominasi oleh pengguna yang berumur 25-34 tahun, patut diduga bahwa pelontar komentar-komentar yang tidak patut bernada rasis dan diskriminatif lahir dari pengguna usia muda dari negara-negara yang berkonflik digital ini. Sangat disayangkan di saat isu rasis dan diskriminasi ini sebenarnya adalah isu primordial yang sudah usang di tengah tren gobalisasi.

Sosial media menjadi amplifier dan mediator dari suatu topik antarpengguna, antara generasi kini dan generasi sebelumnya. Salah satu cara amplifier yang sering dipakai adalah penggunaan meme sebagai senjata, akun palsu, emoji dan gif bernada rasis. Sehingga kasus K-Netz vs Seablings ini dapat dikatakan wajar terjadi akibat amplifikasi pada kejadian kecil yang menjadi meledak skalanya.

Sebagai mediator, sosial media juga menyajikan bentuk baru dari isu lama terhadap konflik komentar rasis. Bentuk baru diskriminasi ras ini bisa berbentuk microagression yaitu pemberian ruang kepada konten rasis yang dilakukan oleh akun pribadi diamplifikasi melalui algoritma dan ketentuan yang dibiarkan dan diizinkan oleh desain tata kelola platform media sosial (Matamoros-Fernández &Faras, 2021).

Instagram merilis filter yang membuat pengguna dapat mengubah warna kulit wajahnya menjadi “black face/white face”. Filter ini pun dipakai pengguna sebagai candaan rasis. Facebook menawarkan filter bagi penjual agar suatu produk hanya dilihat oleh ras tertentu atau menghalangi pengguna dari ras tertentu untuk melihat produknya (Matamoros-Fernández & Faras, 2021).

Facebook dan X dinilai sangat toleran terhadap pembuatan akun palsu yang kerap digunakan untuk memberikan komentar negatif termasuk yang berbau rasis. Kedua platform ini juga dinilai permisif pada konten humor candaan yang berisi diskriminasi atau ejekan ras dengan dalih memperluas reach and engagement. Ini mencerminkan orientasi keuntungan yang sewajarnya dikejar oleh setiap perusahaan termasuk platform media sosial.

Menurut Agus Sudibyo dalam bukunya Jagat Digital, dunia digital menawarkan invasi global budaya popular yang ambigu antara ruang publik atau ruang privat. Tidak ada standar apakah suatu konten layak disebar atau tidak. Pengguna tidak memiliki pemahaman etika bermedia sosial yang seharusnya setiap konten di ruang publik merupakan konten yang tertelusur, dapat dipertanggungjawabkan. Bukan hoaks, bahkan vulgar. Lebih disesalkan lagi, tidak ada kontrol negara yang memadai akan hal ini sehingga perang digital komentar negatif tidak terhindarkan.

Rasisme di Korea

Selain persoalan perang digital yang menarik, konteks diskriminasi ras juga tak kalah meraup perhatian. Rasisme di Korea tidak hanya menyangkut diskriminasi terhadap bangsa asing. Namun, rasisme di Korea juga menyangkut diskriminasi terhadap sesama orang Korea karena perbedaan status sosial hingga berbeda penampakan fisik. Oleh karena itu, orang-orang Korea mengalami kekhawatiran berlebihan pada potensi menjadi korban bullying dan sulitnya karir karena penampilan yang kurang menarik.

Pada 2024, US News dan World Report merilis peringkat negara berdasarkan racial equity (keadilan rasial) bersamaan dengan daftar Best Countries. Dari 89 negara yang dinilai, Korea Selatan berada di peringkat ke-3 dengan tingkat keadilan rasial terburuk menurut metodologi survei tersebut. Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Korea pada tahun 2019 melaporkan 68,4% penduduk asing di Korea Selatan pernah mengalami diskriminasi rasial. Salah satu contohnya, adalah batasan kunjungan pelancong selain bangsa Korea untuk masuk ke suatu restoran. Bentuk-bentuk diskriminasi rasial yang dialami orang asing di Korsel utamanya adalah peremehan verbal (56%), gangguan terhadap privasi (46,9%), dan pandangan tidak menyenangkan (43,1%).

Penyebab rasisme di Korea ada tiga hal yang menonjol: homogenitas etnis, trauma sejarah penjajahan, dan keajaiban Sungan Han (The Miracle of Han River).

Pertama, secara demografis, Korsel berpenduduk homogen. Mereka tidak memiliki banyak suku sejak pembentukannya. Mereka memahami diri mereka sebagai keturunan murni bangsawan “dangeun” yang membentuk satu negara “hanminjok”. Menurut H.A. Kim (2020), setidaknya ada tiga kriteria seseorang memiliki identitas Korea yaitu berdarah keturunan Korea, mengenal dan menggunakan Bahasa Korea, dan memahami kultur, budaya dan tradisi Korea.

Kedua, trauma penjajahan. Penjajahan Jepang yang dialami Korea Selatan menuntut tumbuhnya nasionalisme, namun seiring zaman menjadi ultranasionalisme. Jepang juga memiliki klaim rasis terhadap Korea yang menyatakan rahang mereka dan tengkorak mereka lebih sempurna. Rasisme ini mendorong penduduk Korea melakukan hal yang sama kepada bangsa lain (Lee et. al., 2024).

Pendudukan Amerika membuat Korea mengenal plastic surgery dan memasukkan standar “whiteness” ala Amerika (H.A. Kim, 2020). Lama kelamaan standar-standar baru yang mereka kenal sebagai Koreanness menjadikan masyarakat Korea memandang rendah pada penampilan fisik yang tidak sesuai standar tersebut.

Ketiga, the miracle of Han River juga membuat masyarakat Korea merasa superior. Fase ini merupakan fase Korea Selatan yang mengalami pertumbuhan ekonomi melejit di tahun 1970-1980. Kemajuan ini diawali oleh kebijakan industri berat Park Chung Hee (1953) yang terkenal otoriter dengan membangun galangan kapal, elektronik dan otomotif. Tahun 90-an hingga 2000-an mulailah muncul kebutuhan tenaga kerja imigran untuk mengisi bagian pekerjaan rendah. Dalam hal pernikahan, mulai banyak rumah tangga multikultural yang melahirkan anak multiras. Mulailah pendangan rendah terhadap tenaga kerja imigran dan anak multiras menggejala.

Sayangnya, hingga saat ini, Korea Selatan belum memiliki undang-undang antidiskriminasi komprehensif yang secara eksplisit melarang tindakan rasis di semua sektor. Rancangan undang-undang sempat diajukan beberapa kali di Majelis Nasional, tetapi menghadapi resistensi politik dan sosial.

Rasisme di Dunia

Masalahnya, rasisme tidak hanya ditemui di Korea Selatan. Negara-negara Arab pun terjangkit penyakit primordial ini contohnya Iraq dan Uni Emirat Arab. Secara sejarah, pan arabisme sudah muncul saat kekhilafahan utsmaniyah masih ada. Artinya ada cara pandang yang salah yang dianut oleh masyarakat global saat ini. Pemujaan terhadap kekayaan materi membuat manusia meremehkan bangsa lain yang lebih rendah secara ekonomi.

Rasisme tidak pernah diajarkan dalam Islam. Pada masa Rasulullah, sahabat Bilal bin Rabah yang terkenal berkulit hitam dan pernah menjadi budak diposisikan sebagai sahabat yang mulia. Diperlakukan setara dengan sahabat lain yang rasnya berbeda. Rasulullah memimpin negara Madinah yang heterogeny dengan sempurna. Heterogenitas masyarakat kota Madinah dapat dilihat dari hasil cacah penduduk yang dilakukan atas perintah Nabi, yaitu dari 10.000 jiwa penduduk Madinah kala itu kaum muslim adalah minoritas yakni 1500 orang (15%). Mayoritas adalah orang musyrik Arab 4.500 orang (45%) dan orang Yahudi 4.000 orang (40%).

Meskipun dikenal dengan kebijakan politik Arabisasi, kehidupan sosial dan budaya pada masa kekuasaan Daulah Umayyah tetap menunjukkan keberagaman. Kaum Muslim Arab mulai berinteraksi dengan berbagai peradaban kuno seperti Persia, Mesir, hingga wilayah Eropa di Semenanjung Iberia. Interaksi ini memicu terjadinya proses saling meminjam dan saling memengaruhi antarbudaya. Proses akulturasi tersebut tidak lepas dari peran para khalifah Umayyah yang turut mendukung berkembangnya percampuran budaya. Bentuk-bentuk kreativitas hasil pertemuan budaya ini tampak jelas terutama dalam bidang ilmu pengetahuan serta seni bangunan dan arsitektur (Prasetya & Rozi, 2025).

Menurut Philip K. Hitti, baik di kota maupun di pedesaan pada masa Khilafah Abbasiyah, kelompok dzimmi tetap mempertahankan tradisi serta bahasa asli mereka. Contohnya adalah penggunaan bahasa dan budaya Aram serta Suriah di wilayah Suriah dan Irak, budaya dan bahasa Iran di Persia, serta bahasa dan budaya Koptik di Mesir. Aktivitas perdagangan pada masa Abbasiyah juga menunjukkan bahwa pemerintahan di Baghdad menjalin hubungan dengan berbagai kelompok masyarakat yang memiliki latar belakang ideologi dan budaya yang beragam demi mencapai keberhasilan dalam bidang perdagangan. Situasi ini memungkinkan terbentuknya penerapan etika multikultural yang dapat diterima oleh berbagai kalangan (Abdurrahman, 2016).

Referensi

Abdurahman, D. (2016). Fenomena Multikulturalisme dalam Sejarah Islam Klasik. Thaqafiyyat: Jurnal Bahasa, Peradaban dan Informasi Islam, 17(1), 36-53.

Agus Sudibyo, 1974- (pengarang); Candra Gautama (penyunting); Yoseph W., A. (penyunting); Galang Aji Putro (penyunting). (2019;2019). Jagat digital : pembebasan dan penguasaan / Agus Sudibyo ; penyunting, Candra Gautama, A. Yoseph W., Galang Aji Putro. Jakarta :; Jakarta :; © Agus Sudibyo: KPG (Kepustakaan Populer Gramedia),; PT Gramedia,.

Kim, H. A. (2020). Understanding “Koreanness”: Racial stratification and colorism in Korea and implications for Korean multicultural education. International Journal of Multicultural Education, 22(1), 76-97.

Lee, H., Paeng, E. J., Devakumar, D., Huq, M., Lee, G., & Kim, S. S. (2024). Racism and health in South Korea: history, concept, and systematic review. The Lancet Regional Health–Western Pacific, 52.

Matamoros-Fernández, A., & Farkas, J. (2021). Racism, hate speech, and social media: A systematic review and critique. Television & new media, 22(2), 205-224.

Prasetya, R. D., & Rozi, M. B. (2025). Studi Kasus Intoleransi dan Diskriminasi pada Masa Kekuasaan Dinasti Umayyah 660-750 M: Kajian Sosio-Historis. *Prosiding Konferensi Nasional Mahasiswa Sejarah Peradaban Islam (KONMASPI), 2*, 1066-1081. Diambil dari https://proceedings.uinsa.ac.id/index.php/konmaspie

https://www.suara.com/lifestyle/2026/02/14/104248/9-fakta-dan-kronologi-perang-knetz-vs-seablings-memanas-di-medsos#google_vignette

https://worldpopulationreview.com/country-rankings/twitter-users-by-country

https://worldpopulationreview.com/country-rankings/most-racist-countries

https://bincangsyariah.com/kolom/dalil-anti-rasisme-dalam-al-quran-dan-hadis/

(“The Rise and Fall of the Medieval Islamic Empire - Petra Sijpesteijn & Birte Kristiansen”), url: https://www.youtube.com/watch?v=rQ0EKiCt6H8

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image