Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image gitaagustiana1@gmail.com

Teror Mahasiswa dan Brutalitas Aparat: Potret Buram Negara Sekuler

Agama | 2026-03-06 07:13:04

Teror Mahasiswa dan Brutalitas Aparat: Potret Buram Negara Sekuler

Oleh : Gita Agustiana, S.Pd. (Penulis Opini)

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapa”. Inilah bunyi dari undang-undang tahun 1945 pasal 28E ayat 3 yang salah satunya setiap individu diberikan hak untuk berpendapat. Namun kenyataannya tidak sesuai dengan realita. Hak berpendapat hanya berada pada konstitusi saja, tidak dengan implementasinya.

Seperti yang terjadi baru-baru ini. Dikutip dari tempo.com, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada atau BEM UGM Tiyo Ardianto mendapati berbagai teror baik berupa ancaman lewat whatsapp, penyebaran narasi hoax tentang dirinya, hingga pernah dikuntit dua pria bertubuh tegap. Selain dirinya teror ini juga dirasakan oleh keluarga hingga Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UGM).

Teror ini didapati usai Tiyo Ardianto dan aktivis yang lain usai memberikan surat kepada UNICEF untuk menghentikan program MBG, meminta hak-hak pendidikan dan menyusul tragedi anak SD berusia 10 tahun bunuh diri di Nusa Tenggara Timur (NTT) karena tak mampu membeli alat tulis seharga Rp10 ribu. Singkatnya, Tiyo Ardianto sangat menyayangkan sikap tidak pasif dan tidak tegas dari pemerintah terhadap kasus-kasus teror yang terjadi dengan orang-orang yang kritis. Walaupun hal ini dibantah langsung oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai bahwa pemerintah tidak akan berbuat seperti itu bahkan beliau menguatkan pemerintahan ssat ini sangat terbuka dengan kritikan masyarakat.

Selain itu sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) juga mendapatkan teror menjelang pelaksanaan pemilihan Ketua BEM UI akhir Januari 2026. Teror yang diterima beragam, mulai dari praktik doxing hingga pengiriman paket misterius ke sejumlah mahasiswa. Dari laman indonews.id disebutkan Ketua BEM UI 2026 terpilih, Yatalathof Ma`shum Imawan mendapatkan teror dan mulai terjadi sehari setelah penetapan hasil Pemira UI yang digelar pada Selasa, 13 Januari 2026. Ia menyebut upaya peretasan terhadap akun WhatsApp pribadinya terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, atau belum genap 24 jam setelah dirinya dinyatakan terpilih.

Peretasan juga menyasar keluarganya. WhatsApp kakaknya berhasil diretas dan digunakan untuk mengirim pesan teror berisi ancaman pembunuhan serta desakan agar Athof mundur dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI. Pesan tersebut bahkan dikirimkan ke grup WhatsApp yang ada di ponsel kakaknya.

Teror serupa juga dialami Wakil Ketua BEM UI 2026 terpilih, Fathimah Azzahra. Athof menyebut Fathimah dan sejumlah mahasiswa UI lainnya menerima paket COD berisi benda-benda mencurigakan. Paket yang dikirim ke rumah Fathimah antara lain gunting taman dan kursi roda. Meski demikian, hingga kini Athof dan Fathimah mengaku belum memutuskan apakah akan melaporkan kasus teror dan ancaman tersebut kepada kepolisian. Saat ini, keduanya masih mendata mahasiswa lain yang mengalami teror serupa untuk melakukan konsolidasi dan menentukan langkah selanjutnya.

Menanggapi kasus ini, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai pemerintah menyatakan tidak ada sangkutpautnya terhadap teror-teror tersebut. Ia menyebutkan bahwa pemerintah tidak akan berbuat seperti itu bahkan beliau menguatkan pemerintahan saat ini sangat terbuka dengan kritikan masyarakat. Faktanya hal ini berbanding terbalik dengan yang terjadi. Buktinya selain banyaknya teror, ada juga banyak kasus aparat keamanan yang mengintimidasi bahkan berlaku sewenang-wenang terhadap aktivis yang kritis yang terjadi di berbagai daerah. bahkan BEM SI Kerakyatan ingin menyelenggarakan konsolidasi nasional dengan tema “Darurat Polisi Pembunuh, Stop Brutalitas Aparat, ACAB 1312, Reformasi Polri” menunjukkan akumulasi kekecewaan terhadap praktik kekerasan aparat.

Adanya teror terhadap aktivis mahasiswa dan brutalitas aparat keamanan terjadi tidak dengan senirinya, melainkan ini hadir karena penerapan sistem sekelurisme. Dalam sistem sekuler ini, hukum dipisahkan dari nilai-nilai agama. Tidak ada campur tangan Tuhan dalam bertindak, standar benar dan salah ditentukan oleh kepentingan politik dan kekuasaan, serta nafsu seraka manusia di dalamnya. Dalam kondisi seperti ini, aparat yang bertindak sewenang-wenang menjadi sebuah keniscayaan sistemik, bukan sekadar penyimpangan indvidu. Karena sistem ini tidak mampu melahirkan sosok polisi yang bersyakhsiyah Islamiyah. Sehingga reformasi polri tanpa merevolusi sistem sekuler sesuai aturan Allah menjadi ilusi lahirnya polisi yang yang bermartabat (syakhsiyah Islamiyah) dalam menjalankan tugasnya sebagai penjamin keamanan dalam negeri.

Berbagai kasus korban tewas di tangan Polisi hingga saat ini tidak menemukan keadilannya. Proses hukum dinilai lambat, tidak transparan, atau tidak memberi hukuman yang setimpal.Karena penguasa sistem sekuler tidak benar-benar hadir untuk menjadi pembela bagi rakyatnya. Konsep Ri‘āyah Syu’ūn al-Ummah (رعاية شؤون الأمة) hanyalah ilusi, sebab penguasa bekerja atas dasar keuntungan dan materi belaka. Maka tidak heran jika masyarakat mulai tidak percaya dengan aparat.

Sungguh sangat berbeda dengan sistem islam. Dalam Islam, tugas dipandang sebagai amanah (الأمانة), yaitu titipan dan tanggung jawab dari Allah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Allah berfirman dalam Al-Qur'an (QS. Al-Ahzab: 72) bahwa amanah adalah sesuatu yang besar, yang manusia menerimanya dengan konsekuensi tanggung jawab. Rasulullah ﷺ juga bersabda dalam hadis riwayat Muhammad bahwa setiap orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya (kullukum rā‘in wa kullukum mas’ūlun ‘an ra‘iyyatihi). Begitupun tugas menjadi aparat kemanana adalah sebuah amanah yang akan dimintai pertangungjawaban dihadapan allah.

Dalam Kitab Ajhizah Daulah Al Khilafah, Kepolisian berada di bawah De-partemen Keamanan Dalam Negeri, yang dipimpin oleh Direktur Keamanan Dalam Negeri. Kepolisian adalah alat utama negara dalam menjaga keamanan. Semua tugas dan fungsinya diatur dalam UU khusus, sesuai dengan ketentuan hukum syara'

Untuk menjalankan tugasnya, polisi harus mempunyai karakter yang unik, seperti keikhlasan, akhlak yang baik, seperti sikap tawadhu', tidak sombong dan arogan, kasih sayang, tindak tanduknya baik, seperti murah senyum, mengucapkan salam, menjauhi perkara syubhat, bijak dan lapang dada, menjaga lisan, berani, jujur, amanah, taat, berwiba dan tegas. Untuk mencegah dan menindak beberapa kejahatan, bisa dilakukan dengan pengawasan dan penyadaran, kemudian eksekusi keputusan hakim terhadap pelaku tindak kejahatan tersebut.

Di dalam Islam setiap korban pembunuhan akan mendapatkan keadilan, yaitu penguasa akan menegakan Diyat 100 ekor unta. agi pembunuhan tidak sengaja, hingga Qishash bagi pembunuhan yang dilakukan secara sengaja. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum syara’ yang tidak dapat diganggu gugat. Mekanisme ini menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir sebagai penegak keadilan, bukan pelindung pelaku kekerasan.

Sudah saatnya aktivis menyuarakan penerapan Islam kafah dalam kehidupan yaitu menyuarakan perubahan sistemik menuju penerapan Islam secara Kaffah dalam kehidupan. Hanya dengan sistem yang bersumber dari Wahyu, aparat dapat dibentuk menjadi penjaga keamanan yang benar-benat bermartabat dan perpihak kepada rakyat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image