Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dimas Muhammad Erlangga

Kritik dan Muhasabah: Umat Muslim Indonesia Menilai Pemerintahan Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024

Politik | 2026-02-20 01:02:33
Dokumen Pribadi



Pilkada Serentak 2024 telah menjadi babak baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Rakyat memilih kepala daerah di 37 provinsi, 93 kota, dan 415 kabupaten dalam pemilihan pertama kali yang diselenggarakan secara serentak di seluruh nusantara. Lebih dari 204 juta pemilih memberikan suara mereka untuk memilih 545 pasangan calon kepala daerah yang kemudian dilantik pada 20 Februari 2025 untuk periode jabatan 2025-2030.
Setahun berlalu sejak pelantikan itu, dan umat Muslim Indonesia bersikap kritis namun adil dalam menilai kinerja kepala daerah yang terpilih. Pandangan kolektif kolektif bukan sekadar refleksi politik, tetapi juga akuntabilitas moral dan sosial terhadap janji kampanye, kesejahteraan, pelayanan masyarakat, serta keberpihakan terhadap yang lemah; semua itu adalah amanah yang harus ditunaikan oleh pemimpin. Dalam Al-Qur'an Allah ﷻ berfirman:
> “Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerima ”— QS. An-Nisa' (4): 58


Amanah ini bukan sekedar kutipan retoris. Ia adalah ukuran etika pemerintahan. Dan dalam satu tahun perjalanan pemerintahan daerah hasil Pilkada 2024, banyak fakta yang harus dihadirkan ke ruang publik sebagai bahan evaluasi nyata.
Data Kinerja Pemerintah Daerah Dalam Setahun
Berbagai data evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam satu tahun terakhir menunjukkan gambaran yang beragam. Beberapa daerah mendapat pengakuan atas kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan, namun ada pula data yang menampilkan permasalahan substansial:
???? Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) oleh Kementerian Dalam Negeri menempatkan beberapa provinsi dan kabupaten/kota pada kategori kinerja tinggi, seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan DI Yogyakarta, berdasarkan skor EPPD 2023 yang melaporkan pemerintah pusat.
???? Evaluasi pelayanan publik berbasis SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) menempatkan Kabupaten Sleman sebagai daerah yang meraih predikat kepuasan dalam pelayanan publik secara elektronik, mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan akuntabilitas dan kualitas layanan kepada masyarakat.
???? Daerah-daerah lain seperti Kota Tangerang juga meraih penghargaan atas penyelenggaraan pemerintahan dengan skor tinggi, mencerminkan keberhasilan layanan publik serta kerja pemerintahan yang konsisten.
Namun demikian, data-data ini tidak sama dengan pengalaman nyata masyarakat luas, dalam permasalahan mendasar seperti distribusi anggaran yang berpihak kepada rakyat miskin, pemerataan pelayanan di daerah pinggiran, serta perlindungan hak sosial ekonomi warga masih jauh dari kata optimal.
Kondisi Faktual di Beberapa Daerah: Harapan dan Realitas
Umat Muslim yang aktif dalam kehidupan sosial dan politik mencatat sejumlah fenomena penting dalam satu tahun pemerintahan baru ini:
1. Ketimpangan Pembangunan Desa masih menjadi masalah serius, terutama di wilayah timur Indonesia. Data Indeks Desa Membangun (IDM) misalnya menunjukkan disparitas pertumbuhan yang signifikan antara desa di wilayah barat dengan desa di wilayah timur. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerataan pembangunan yang dijanjikan tidak sepenuhnya terealisasi secara merata.

2. Transparansi Anggaran Daerah Beragam, seperti yang terlihat dalam laporan realisasi APBD DKI Jakarta 2025, menunjukkan surplus anggaran dan pemaparan publik yang terbuka. Ini patut diapresiasi sebagai praktik tata kelola yang baik. Namun, di banyak daerah lain pertanggungjawaban anggaran publik masih minim akses informasi kepada masyarakat.

3. Isu Reformasi Sistem Pilkada mengemuka kembali wacana politik nasional, termasuk rencana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, bukan melalui suara langsung rakyat. Umat Muslim sebagian melihatnya sebagai ancaman terhadap partisipasi publik dan keselamatan rakyat yang telah dijalankan melalui Pilkada langsung selama bertahun-tahun.

4. Kritik tajam juga muncul dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang menyatakan bahwa wacana untuk menghapus Pilkada secara langsung akan mengancam regenerasi kepemimpinan yang bersih, profesional, dan demokratis.


Kritik Umat Muslim: Perspektif Moral dan Politik
Umat Muslim Indonesia, sebagai bagian besar komunitas nasional yang progresif dan kritis, menilai kinerja pemerintahan daerah hasil Pilkada 2024 dengan beberapa kritik substantif:
● Kebijakan Pembangunan Ketimpangan
Sudah menjadi kondisi bahwa otonomi daerah memberi ruang untuk kebijakan lokal yang sesuai kebutuhan masyarakat. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak kepala daerah belum mampu mengatasi ketimpangan pembangunan, terutama di desa-desa miskin dan kawasan tertinggal.
Firman Allah dalam Al-Qur'an menuntut pemimpin untuk menjamin keadilan sosial bagi seluruh masyarakat:
> “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena nanti mereka memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan ”— QS. Al-An'am (6): 108(yang secara kontekstual menegaskan prinsip saling menghormati dan keadilan sosial di antara rakyat)


Praktik pemerintahan daerah yang baik harus mampu menempatkan prioritas anggaran dan program pembangunan yang adil tanpa diskriminasi.
● Ketimpangan dalam Pengelolaan Anggaran dan Pelayanan Publik
Meskipun beberapa daerah mendapat penghargaan dalam bidang pelayanan publik, banyak daerah lain yang belum menunjukkan kemajuan signifikan dalam pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur pedesaan.
Dalam hadis Rasulullah ﷺ bersabda:
> “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya.”— HR. Bukhari dan Muslim


Ini merupakan peringatan keras bahwa kepala daerah harus merasa secara pribadi bertanggung jawab atas pelayanan dan kesejahteraan masyarakatnya.
● Partisipasi Publik dalam Kebijakan Daerah
Partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan dan kebijakan publik adalah prinsip demokrasi yang harus dihormati. Umat Muslim menilai bahwa meskipun Pilkada Serentak telah memberi peluang partisipasi luas, keterlibatan aktif dalam pengawasan kebijakan publik setelah pilkada masih lemah di banyak daerah.
Umat Muslim menuntut akses informasi yang lebih transparan dan mekanisme partisipatif yang lebih kuat, agar kebijakan daerah benar-benar mencerminkan suara rakyat, bukan sekadar proyek politik jangka pendek.
Saran Umat Muslim kepada Pemerintahan Daerah
Berangkat dari kritik tajam di atas, umat Muslim Indonesia menyampaikan saran berbasis prinsip moral, sosial, dan keadilan:
1. Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Adil dan InklusifKepala daerah wajib memperkuat mekanisme tata kelola pemerintahan yang mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan masyarakat dalam setiap tahap perencanaan dan evaluasi kebijakan.

2. Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat TertinggalAnggaran dan program pembangunan harus diprioritaskan bagi pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, sanitasi, dan infrastruktur di wilayah tertinggal. Ketimpangan pembangunan harus diatasi dengan serius, bukan sekadar evaluasi data.

3. Perlunya Perbaikan Sistem Informasi PublikKepala daerah harus menjadikan keterbukaan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat, sehingga rakyat dapat menilai dan ikut serta dalam pengawasan kebijakan informasi publik.

4. Penguatan Partisipasi Umat dalam Demokrasi DaerahPemerintah daerah perlu memfasilitasi dialog publik yang lebih inklusif dengan kelompok masyarakat sipil, termasuk komunitas Muslim yang besar dan aktif, untuk menyerap aspirasi rakyat secara langsung.

5. Menjaga Kedaulatan Pilkada Secara LangsungMenolak wacana perubahan sistem Pilkada yang mengurangi peran rakyat dalam memilih pemimpin daerah. Pemerintahan yang kuat lahir dari keinginan rakyat sendiri, bukan dari keputusan tertutup lembaga perwakilan. Ini adalah bentuk nyata kedaulatan rakyat.


penutup
Satu tahun pemerintahan daerah hasil Pilkada Serentak 2024 memberikan pelajaran penting bagi demokrasi Indonesia. Umat Muslim Indonesia tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pengkritik yang produktif, yang mengedepankan keadilan adat, kesejahteraan masyarakat, dan partisipasi rakyat.
Evaluasi ini bukan sebagai tuduhan semata, namun sebagai panggilan tanggung jawab bagi kepala daerah untuk bertindak lebih baik pada tahun-tahun berikutnya. Umat Muslim akan terus menyatukan dan mendorong praktik pemerintahan yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat, sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi ﷺ:
> “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat baik ”— QS. An-Nahl (16): 90


Semoga seluruh kepala daerah dapat menjadikan kritik ini sebagai momentum perubahan substantif demi kemaslahatan rakyat Indonesia secara keseluruhan.

---

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image