Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Septa Yunis

Korupsi Pertanahan Bukan Soal Oknum, Tapi Celah Sistem yang Dibiarkan

Politik | 2026-10-06 20:18:26

 

Oleh: Septa Yunis

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali membuka persoalan serius dalam tata kelola pertanahan. Pada 14 September 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang berkaitan dengan lahan yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk. KPK kemudian menetapkan delapan tersangka dan menyita barang bukti sekitar Rp106,3 miliar.

KPK juga mengungkap dugaan adanya pemberian uang sekitar Rp300 juta pada Maret 2026 yang berkaitan dengan proses HGB tersebut. Bahkan, KPK menyatakan dugaan pemberian itu bukan yang pertama. Dalam pengembangan perkara, KPK juga menduga terdapat penerimaan lain berupa gratifikasi terkait mutasi, promosi, serta layanan pertanahan lainnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, KPK menyebut layanan pertanahan memiliki kerentanan korupsi karena sebagian proses pelayanan masih tertutup. Menurut KPK, kondisi tersebut dapat membuka ruang bagi pungutan liar, broker, hingga praktik suap. KPK juga sebelumnya telah mengidentifikasi kerentanan korupsi dalam layanan pertanahan, termasuk penerbitan HGB, HGU, hak milik, dan penanganan kasus pertanahan.

Pertanahan: Lahan Subur Korupsi?

Tanah bukan sekadar sebidang lahan. Nilainya dapat melonjak seiring pembangunan kawasan, perubahan tata ruang, pembangunan infrastruktur, dan ekspansi bisnis. Karena itu, setiap kewenangan yang menentukan status, penggunaan, atau administrasi tanah memiliki konsekuensi ekonomi yang besar. Di sinilah persoalannya.

Ketika kewenangan pertanahan bertemu dengan kepentingan ekonomi bernilai besar, celah korupsi dapat menjadi sangat menggiurkan. Pejabat yang seharusnya menjadi pelayan publik justru dapat terseret menjadi bagian dari transaksi kepentingan.

Kasus ATR/BPN menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak cukup dilihat sebagai ulah individu semata. Memang, setiap pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa kewenangan dalam sektor pertanahan terus menjadi titik yang rentan disalahgunakan?

KPK sendiri telah lama menempatkan layanan pertanahan sebagai sektor yang membutuhkan pembenahan. Dalam kajiannya, KPK menemukan berbagai persoalan terkait pendataan, pengarsipan, tata laksana, pengawasan, dan sistem informasi pertanahan. KPK juga merekomendasikan antara lain peningkatan transparansi data HGB dan HGU serta perbaikan integritas data dan kepatuhan petugas.

Artinya, persoalannya bukan sekadar “ada oknum yang nakal”. Ada celah tata kelola yang harus ditutup.

Ketika Tanah Diposisikan sebagai Komoditas

Dalam perspektif kritik terhadap kapitalisme, persoalan pertanahan tidak berhenti pada lemahnya pengawasan. Tanah dapat dipandang terutama berdasarkan nilai ekonominya: siapa yang menguasai, siapa yang dapat mengembangkan, dan berapa besar keuntungan yang bisa diperoleh.

Dalam kerangka ini, tanah berpotensi menjadi instrumen akumulasi modal. Semakin strategis lokasi dan semakin besar potensi ekonominya, semakin besar pula kepentingan untuk menguasainya.

Masalah muncul ketika kepentingan ekonomi tersebut berkelindan dengan kewenangan negara.

Jika proses administrasi pertanahan dapat dipengaruhi oleh uang, koneksi, broker, atau kedekatan dengan pejabat, maka hukum berisiko kehilangan posisi sebagai pengatur yang adil. Yang memiliki modal dan akses dapat memperoleh keuntungan lebih besar, sementara masyarakat biasa berhadapan dengan birokrasi yang jauh lebih sulit.

Karena itu, korupsi pertanahan bukan hanya persoalan uang yang berpindah tangan. Dampaknya dapat menyentuh persoalan yang jauh lebih besar: siapa yang akhirnya mendapatkan manfaat dari tanah dan siapa yang tersingkir dari akses terhadapnya. KPK bahkan mencatat bahwa sebagian besar aset hasil korupsi yang masih dalam proses pemulihan berupa tanah dan bangunan. Hal tersebut menunjukkan bahwa properti dan pertanahan juga dapat menjadi bagian dari upaya menyembunyikan atau menyimpan hasil kejahatan korupsi.

Islam Memandang Tanah Bukan Sekadar Komoditas

Dalam perspektif hukum Islam yang menjadi konstruksi alternatif dalam tulisan ini, kepemilikan tanah tidak dilepaskan begitu saja dari aturan mengenai kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Konsekuensinya, tidak semua sumber daya boleh dimonopoli individu. Ada harta yang statusnya berkaitan dengan kepentingan umum sehingga pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada kepentingan perseorangan.

Islam juga mengenal konsep penertiban tanah yang ditelantarkan. Dalam literatur fikih, terdapat pembahasan mengenai tanah yang tidak dimanfaatkan dan kewenangan negara dalam mengaturnya. Dalam konteks hukum positif Indonesia sendiri, tanah yang tidak diusahakan, digunakan, atau dimanfaatkan sesuai haknya dapat ditetapkan sebagai tanah telantar melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan. Saat ini penertiban tanah telantar diatur antara lain melalui PP Nomor 48 Tahun 2025.

Dengan demikian, pembahasan mengenai tanah dalam Islam tidak sekadar berbicara tentang “siapa yang punya”, tetapi juga tentang bagaimana tanah dimanfaatkan dan untuk kepentingan siapa.

Pejabat Bukan Pemilik Kekuasaan

Islam juga menempatkan jabatan sebagai amanah, bukan kesempatan memperkaya diri. Pejabat pertanahan semestinya memahami bahwa kewenangan yang berada di tangannya bukan milik pribadi. Ia diberi tugas untuk mengurus kepentingan masyarakat. Ketika kewenangan tersebut diperjualbelikan melalui suap atau gratifikasi, yang dirusak bukan hanya integritas pribadi, tetapi juga hak masyarakat.

Karena itu, pembentukan karakter aparatur menjadi penting. Sistem pendidikan yang membentuk kepribadian Islam diarahkan untuk menanamkan kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Namun, pembentukan individu saja tidak cukup.

Sistem juga harus menyediakan mekanisme pengawasan yang kuat, transparansi layanan, pembatasan konflik kepentingan, serta sanksi yang tegas. Bahkan KPK sendiri terus mendorong penguatan integritas aparatur ATR/BPN dan perbaikan sistem pelayanan untuk memperkecil ruang interaksi yang berisiko melahirkan praktik koruptif.

Sanksi Tegas dan Pencegahan Sistemik

Korupsi tidak cukup dilawan dengan slogan antikorupsi. Jika keuntungan dari korupsi jauh lebih besar daripada risiko yang harus ditanggung, maka celah korupsi akan terus menarik orang untuk mencobanya. Dalam konstruksi hukum Islam, pelanggaran yang tidak memiliki hudud atau jinayat tertentu dapat dikenai ta'zir, yakni sanksi yang penetapannya berada dalam kewenangan hakim/penguasa sesuai ketentuan syariat dan kemaslahatan. Tujuannya antara lain memberikan efek pencegahan dan menjaga masyarakat dari kerusakan. Dengan demikian, pemberantasan korupsi membutuhkan dua sisi sekaligus: membangun manusia yang amanah dan membangun sistem yang menutup peluang penyalahgunaan amanah.

Jangan Berhenti pada OTT

OTT memang dapat membuka satu kasus. Penangkapan dapat menyeret pelaku. Persidangan dapat menjatuhkan hukuman.

Namun, jika setelah satu perkara selesai celah yang sama tetap terbuka, maka kasus serupa dapat kembali muncul dengan pelaku yang berbeda.

Karena itu, kasus ATR/BPN seharusnya menjadi momentum untuk membongkar secara menyeluruh bagaimana layanan pertanahan bekerja: siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana keputusan dibuat, bagaimana data dapat diakses, bagaimana konflik kepentingan dicegah, bagaimana broker bekerja, dan bagaimana masyarakat dapat mengawasi prosesnya.

Pertanyaannya bukan hanya:

“Siapa yang menerima uang?”

Tetapi juga:

“Sistem seperti apa yang memungkinkan uang dapat membeli akses terhadap kewenangan negara?”

Sebab tanah menyangkut ruang hidup masyarakat. Ketika pengelolaannya dikendalikan oleh kepentingan sempit, yang dipertaruhkan bukan sekadar nilai rupiah, melainkan keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Kasus dugaan korupsi di ATR/BPN semestinya tidak berhenti sebagai berita OTT. Ia harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap tata kelola pertanahan.

Sebab jika tanah hanya dilihat sebagai komoditas dan kewenangan hanya dilihat sebagai peluang keuntungan, maka korupsi akan selalu menemukan jalan. Yang dibutuhkan bukan sekadar pergantian pelaku.

Yang harus dibenahi adalah manusia, mekanisme, pengawasan, dan paradigma pengelolaan tanah itu sendiri.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image