Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fadilla Rahmawati

Anak Bukan Miniatur Orang Dewasa: Saatnya Hukum Benar-Benar Berpihak pada Mereka

Hukum | 2026-10-20 13:16:40

Pernahkah kita membayangkan seorang anak berusia 14 tahun duduk di ruang pemeriksaan, dikelilingi orang dewasa berseragam, dengan pertanyaan yang bahkan sulit dipahami oleh orang dewasa sekalipun? Bagi anak, itu bukan sekadar proses hukum. Itu bisa menjadi pengalaman yang membekas seumur hidup. Inilah alasan mengapa hukum Indonesia memandang anak secara berbeda.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, anak adalah setiap orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Artinya, negara mengakui bahwa anak belum sepenuhnya matang secara pikiran maupun emosi. Anak bukan miniatur orang dewasa.

Ilustrasi Dari Gemini AI

Hukum yang Berpihak pada Masa Depan Secara filosofis, hukum anak berangkat dari prinsip “kepentingan terbaik bagi anak”. Setiap keputusan, baik di keluarga, sekolah, maupun pengadilan, seharusnya diukur dari satu pertanyaan sederhana: apakah ini baik untuk tumbuh kembang anak? Prinsip ini diwujudkan, salah satunya, lewat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Undang-undang ini memperkenalkan diversi, yaitu penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana, misalnya melalui musyawarah yang melibatkan anak, orang tua, korban, dan pembimbing kemasyarakatan. Diversi berlaku untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. Tujuannya jelas: anak diberi kesempatan memperbaiki diri tanpa harus membawa cap “mantan narapidana” di usia yang masih sangat muda.

Antara Aturan dan Kenyataan Namun secara praktis, jalan menuju perlindungan yang ideal tidak selalu mulus. Masih ada anak yang menjadi korban kekerasan di rumah, perundungan di sekolah, hingga kekerasan seksual. Di sisi lain, ada anak yang berhadapan dengan hukum tetapi tidak mendapat pendampingan yang memadai. Tidak semua daerah memiliki petugas, fasilitas pembinaan, atau pendamping yang cukup. Di sini terlihat bahwa hukum yang baik di atas kertas belum tentu baik di lapangan. Aturan hanyalah alat; yang menentukan adalah manusia yang menjalankannya dan budaya yang melingkupinya.

Perlindungan Dimulai dari Rumah Sering kali kita menganggap perlindungan anak adalah urusan polisi, jaksa, dan hakim. Padahal, garda terdepan justru keluarga. Anak yang didengar di rumah akan lebih berani bercerita ketika mengalami masalah. Anak yang diajari bahwa tubuhnya adalah miliknya akan lebih mampu menolak perlakuan yang salah. Sekolah pun punya peran besar. Sekolah yang aman bukan hanya yang bebas dari kekerasan fisik, tetapi juga yang berani menindak perundungan dan menyediakan ruang aman bagi anak untuk melapor tanpa takut disalahkan.

Gagasan ke DepannyaAgar hukum perlindungan anak tetap relevan dengan perkembangan zaman, beberapa langkah perlu terus diperkuat:

1. Edukasi hukum sejak dini. Anak perlu tahu hak-haknya dengan bahasa yang sederhana, termasuk ke mana harus melapor jika mengalami kekerasan.

2. Peradilan ramah anak. Pemeriksaan harus dilakukan dengan pendekatan yang tidak menakutkan, didampingi orang tua atau pendamping, serta menjaga kerahasiaan identitas anak.

3. Perlindungan di ruang digital. Anak kini tumbuh bersama gawai. Perundungan siber dan eksploitasi daring menuntut literasi digital serta penegakan hukum yang adaptif.

4. Keterlibatan masyarakat. Lingkungan yang peduli, mulai dari RT/RW hingga komunitas, adalah sistem peringatan dini terbaik.

PenutupHukum yang adil adalah hukum yang melindungi pihak paling rentan. Anak tidak bisa membela diri sekuat orang dewasa, sehingga kitalah yang harus berdiri di sisi mereka. Jika hukum, keluarga, sekolah, dan masyarakat bergerak bersama, perlindungan anak tidak lagi berhenti pada pasal-pasal, tetapi benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari. Sebab masa depan bangsa dimulai dari bagaimana kita memperlakukan anak-anaknya hari ini.

Tulisan ini bersifat edukatif dan bukan pengganti nasihat hukum. Sekian, terima kasih sudah membaca.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image