Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nailul Hakim

Menguji Kebebasan Berpendapat di Negeri Demokrasi

Politik | 2026-10-02 08:27:32
https://www.google.com/search?q=ilustrasi+pembungkaman+kritik&tbnid=EOJ54V4O7MLazM&tbnh=0&tbnw=0&sca_esv=a546ad24af2f05cf&cs=1&udm=2&biw=681&bih=598&sxsrf=APpeQnuTaf-k-58muHLdh3-JDytLCoRodQ%3A1790903204538&ei=pAO_apavINPH4-EPmaWH2AU&ved=2ahUKEwiWkdWqkpqXAxXT4zgGHZnSAVsQ4dUDegQIBhAN&uact=5&oq=ilustrasi+pembungkaman+kritik&gs_lp=Egtnd3Mtd2l6LWltZyIdaWx1c3RyYXNpIHBlbWJ1bmdrYW1hbiBrcml0aWsyBxAjGMkCGCcyBBAAGB5IkCRQwRJYjiFwAngAkAEAmAEAoAEAqgEAuAEDyAEA-AEBmAICoAK6AZgDAIgGAZIHAzEuMaAHALIHALgHAMIHBTQtMS4xyAdwgAgB&sclient=gws-wiz-img#sv=CAMSXhoyKhBlLXhMYWwxTW1tNU9wTkxNMg54TGFsMU1tbTVPcE5MTToOdTVQVTJhSk0wR3NjYk0gBCokCg5EUktlZ1ozVEZsRVpFTRIQZS14TGFsMU1tbTVPcE5MTRgAMAEYByDx1-q0BEoIEAIYASACKAE

Secara histostoris, demokrasi masa polis Athena terdapat prinsip operasional menarik adanya equalitas politik dan hukum bagi warga untuk memberikan suara terhadap semua isu. Di era demokrasi modern terdapat perluasan gagasan partisipasi politik, tetapi tantangannya adalah apakah kebebasan tersebut benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh wagra?

Hak untuk berdialong, berdiskusi, dan berpendapat dalam menyampaiakan suatu gagasan merupakan sebuah fondasi dalam sistem demokrasi. Selain itu, rakyat juga mempunyai hak untuk mengkritik para pejabat, rezim, birokrasi tanpa ancaman hukum.

Dalam konteks Indonesia yang menganut sistem demokrasi selayaknya kebebasan ini harus di jaga. Sebab, demokrasi menempatkan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Rakyat bukan sekedar menentukan siapa yang memerintah, tetapi memiliki hak untuk bertanya bagaimana kekuasaan itu di jalankan.

Ironisnya prinsip itu menjadi paradoks “dari rakyat, untuk oligarki oleh elit”. Hal ini terlihat adanya tanda-tanda terhadap kekhawatiran erosi kebebasan berekspresi dan ancaman kriminalisasi. Dengan ini memunculkan satu pertanyaan mendasar: jika rakyat memiliki hak untuk memilih penguasa, tetapi beresiko untuk mengkritk, lalu sejauah mana demokrasi itu berjalan?

Paradoks tersebut di temukan dalam praktik demokrasi di Indonesia. Realitanya, persoalan ketimpangan, diskriminalisasi, bahkan multitafsir Undang-Undang seringkali membunuh hak rakyat Indonesia. Parahnya lagi, ketika kebijakan itu di kritik baik melalui demonstran atau literasi publik seringkali di bungkam atau di cegah dengan cara kekerasan.

Formalitas Instrumen Hukum dan penyusutan kebebasan

Di Indonesia sendiri hak kebebasan berpendapat dijamin melalui Pasal 28E Ayat 3: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Jaminan konstitusional tersebut menunjukan hak “kebebasan” bukan kemurahan hati pemerintah.

Sayangnya, meskipun hak kebebasan telah di atur secara sah tetapi dalam pelaksanaannya masih mengalami banyak tantangan. Persoalannya kini bukan lagi ada aturannya, tetapi bagaiamana aturan itu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Human Righ Wacth, misal, mencatat adanya persoalan terhadap kebebasan berekspresi, termasuk penggunaan ketentuan pidana pencemaran nama baik terhadap pengkritik. Pada bulan April 2025, Mahkamah Konstitusi memang mengeluarkan putusan yang mempersempit penggunaan sejumlah ketentuan pencemaran nama baik dalam UU ITE, tetapi Indonesia masih memiliki sejumlah ketentuan pidana pencemaran nama baik dalam KUHP.

Konsolidasi kekuasaan politik kian kerap kali terpusat melegitimasi lemahnya fungsi chaks and balances. Diskursus publik dan kritik dari warga alih-alih di respon dengan argumen yang berbobot, melainkan propaganda tandingan hingga melibatkan buzzer untuk memperkeruh opini publik.

Fenomena tersebut dapat dibaca mrlalui pemikiran Jurgen Habermas dalam The Structural Transformation of the Public Sphere (1962) bahwa ruang publik yang idealnya menjadi arena deliberasi rasional bebas dominasi kini telah mengalami “feodalisasi kembali” oleh persekutuan dan modal.

Hari ini, diskursus tidak lagi di dasarkan argumen terbaik (the force of the better argument), melainkan dimanipulasi melalui penguasaan media, propaganda, serta pengerahan buzzer politik untuk mematikan suara kritis warga serta berpendapat secara tajam.

Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die (2018), mengatakan penyempitan ruang sipil di era modern tidak lagi dengan cara pengekangan militer secara frontal, tetapi secara gradual melalui pembengkokan instrumen hukum dan pelumpuhan ekonomi masyarakat sipil.

Penggunaan Undang-Undang-seperti pasal karet UU ITE atau tuduhan pencemaran nama baik-sekan menjadi perisai. Hal ini dapa menjadi persoalan jika diteapkan terhadap kritik yang di sampaiakan oleh oposisi, jurnalis, maupaun masyarakat sipil.

Di titik inilah instrumen hukum perlu diuji: apakah ia benar-benar di gunakan untuk melindungi reputasi dan keterlibatan publik, atau justru menghasilkan efek gentar (chilling effect) terhadap kebebasan menyampaikan kritik. Kerena bagaimanapun sistem demokrasi sangat memerlukan rakyat sebagai subjek hasil suatu kebijakan.

Menjaga Kebebasan dan Merawat Demokrasi

Deomkrasi tidak cukup di ukur dari terselanggaranya pemilihan umum (pemilu) atau terciptanya peraturan perlindungan hak untuk berpendapat. Demokrasi juga perlu perlu dilihat melalui bagaiamana rakyat menggunakan hak politiknya secara bebas.

Menyatakan pendapat, mengkritik kekuasaan, mengawsi kebijakan dan mempertanyakan keputusan pemerintah tanpa menghadapai pembatasan tanpa proposional termasuk mekanisme kekuasan di negara demokrasi tetap berjalan menuju keinginan bernegara: mencapai kebahagiaan.

Pandangan ini dipertajam dengan cara melihat pemikiran Al-Farabi dalam karya monumentalnya al-Madinah al-Fadilah (940-942 M). Beliau memandang kehidupan politik tidak semata-mata sebagai persoalan memperoleh dan mempertahankan kekuasaan.

Negara seharusnya diarah kepada tercapainya kebahagiaan (sa’adah) bagi masyarakat secara kolektif. Demi terwujudnya cita-cita ini seorang pemimpin sanagat berperan penting. Ia sebagai pemangku kebijakan yang setiap keputusannya selalu bermanfaat bagi seluruh rakyatnya.

Karenanya, menjaga kebebasan berpendapat belum cukup sekedar mencantumkan hak tersebut ke dalam konstitusi. Pertama, penegakan hukum harus menjamin adanya ruang aman bagi kritik dan ekspresi politik yang sah.

Kemudian mekanisme cheks and balances perlu diperkuat supaya kekuasaan tidakterkonsentrasi pada satu kelompok atau kepentingan. Selanjutnya, ruang publik harus dikembangakan sebagai tempat pertukaran argumen, bukan sekedar pertukaran propaganda dan perebutan pengaruh.

Pada akhirnya, demokrasi tidak berhenti pada saat penghituangan suara. Justru setelah pemimpin itu terpilih, suara rakyat memperoleh fungsi baru: mengawasi, mengkritik, dan memastikan kekuasaan tetap berada dalam koridor kepentingan publik. Demokrasi yang sehat itu ketika kritik diterima dan aspirasi masyarakat di dengar serta putusan yang memuaskan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image