Surga Surfing Dunia dan Pundi-Pundi Daerah: Peran BAPPENDA Mentawai Menggali Pajak Wisata
Politik | 2026-02-17 12:03:59
Oleh: Arel Oberian Deddy (Mahasiswa Prodi D-IV Manajemen Keuangan Negara Politeknik Keuangan Negara STAN)
Kepulauan Mentawai bukan sekadar gugusan pulau di batas terluar samudra Hindia; ia adalah permata mahkota dalam peta selancar global yang memiliki daya pikat magnetis bagi ribuan peselancar mancanegara setiap tahunnya. Dengan gelombang ikonik seperti Lance’s Right dan Macaronis, Mentawai telah memantapkan dirinya sebagai destinasi kelas dunia yang prestisius. Namun, di balik kemasyhuran ombak yang menderu dan keindahan alam yang dipuja-puji oleh majalah wisata internasional, terdapat sebuah paradoks ekonomi yang sangat menyakitkan bagi pembangunan daerah. Kepulauan Mentawai, meskipun menjadi rumah bagi aset pariwisata premium yang mendatangkan devisa dalam jumlah masif, secara ironis masih terjebak dalam kategori daerah dengan kapasitas fiskal rendah. Ketimpangan antara potensi ekonomi yang sangat tinggi dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencerminkan adanya kegagalan struktural dalam mekanisme ekstraksi pajak dan retribusi di wilayah ini.
Kabupaten Kepulauan Mentawai berhasil menarik 92.951 wisatawan domestik dan mancanegara sepanjang tahun 2024. Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang stabil setelah sempat terpuruk akibat pandemi, namun selisih antara jumlah kunjungan dengan aliran dana yang masuk ke kas daerah tetap menjadi misteri fiskal yang harus dipecahkan secara kritis. Mengapa daerah yang memiliki ombak terbaik di planet ini masih harus bergantung secara kronis pada dana transfer dari pemerintah pusat? Jawabannya terletak pada ketidakefektifan birokrasi pendapatan dalam mengawasi "pintu-pintu masuk" ekonomi, terutama pada sektor kapal charter (surf charter boats) dan operator resor asing yang sering kali melakukan praktik penghindaran pajak secara sistematis.
Badan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Mentawai, sebagai entitas birokrasi yang memikul beban kemandirian finansial daerah, saat ini berdiri di persimpangan jalan. Mentawai memiliki kesempatan emas untuk melakukan lompatan kuantum (leapfrogging) dengan belajar secara brutal dari kegagalan birokrasi perpajakan di berbagai wilayah lain di Indonesia. Kita tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa banyak BAPPENDA di daerah wisata premium lainnya, seperti Manggarai Barat (Labuan Bajo) atau Bali, telah menjadi lahan subur bagi kebocoran pendapatan akibat inefisiensi digitalisasi, perilaku mencari rente (rent-seeking), dan manipulasi laporan transaksi oleh wajib pajak yang tidak patuh. Skandal manipulasi data tapping box di hotel dan restoran serta ratusan kapal wisata ilegal yang beroperasi bebas di perairan terbuka adalah bentuk "penghianatan fiskal" yang harus diantisipasi sejak dini oleh BAPPENDA Mentawai.
Membangun negeri dari maksimalisasi pajak di daerah terluar seperti Mentawai menuntut paradigma yang lebih tegas, kritis, dan solutif. Kita membutuhkan birokrasi yang tidak hanya pandai membuat aturan, tetapi juga tangguh dalam penegakan hukum dan cerdas dalam memanfaatkan teknologi masa depan. Penggunaan instrumen konvensional yang pasif telah terbukti gagal menutup celah kebocoran pendapatan di laut lepas. Oleh karena itu, artikel ini akan membedah secara mendalam urgensi reformasi birokrasi di BAPPENDA Mentawai, mulai dari penerapan pemantauan maritim berbasis satelit untuk mengejar kapal-kapal "gelap" yang mengeruk keuntungan dari ombak Mentawai tanpa memberikan kontribusi nyata bagi anak negeri. Ini bukan sekadar tentang angka-angka di atas kertas anggaran, melainkan tentang kedaulatan fiskal dan keadilan bagi masyarakat lokal yang selama ini hanya mendapatkan "nama, sampah, dan kerusakan lingkungan" dari industri pariwisata yang eksploitatif.
Paradoks Ekonomi Emas Biru Mentawai: Potensi Melimpah, Fiskal Lemah
Mentawai adalah anomali fiskal yang menuntut penjelasan mendalam melalui kacamata ekonomi publik. Sektor pariwisata, khususnya wisata selancar, seharusnya menjadi pilar utama pembangunan daerah yang mampu menggerakkan kemandirian finansial. Pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki fondasi hukum yang unik di Indonesia, yaitu Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2015 yang secara spesifik mengatur retribusi pemanfaatan daya tarik wisata selancar. Kebijakan ini diperkuat dengan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan tarif retribusi surfing bagi wisatawan asing sebesar Rp 2.000.000 untuk masa tinggal 15 hari. Namun, instrumen hukum yang progresif ini tidak akan berarti apa-apa jika kapasitas birokrasi untuk melakukan pemungutan (tax collection) tetap tertinggal di era kolonial.
Ketidakefektifan pemungutan pajak daerah di Mentawai tercermin dari data historis yang menunjukkan ketidakstabilan realisasi target. Dari tahun 2016 hingga 2020, realisasi penerimaan retribusi selancar hanya sekali melampaui target, yakni pada tahun 2018. Kegagalan ini bukan disebabkan oleh kurangnya objek pajak, melainkan oleh praktik penghindaran pajak yang dilakukan secara masif oleh wisatawan dan penyedia layanan wisata. Modus utamanya adalah wisatawan mengaku bukan peselancar atau memilih untuk tinggal di atas kapal charter (stay on board) agar tidak terdeteksi oleh petugas di daratan. Ini adalah bentuk nyata dari asimetri informasi antara pembayar pajak dengan otoritas pajak daerah, di mana otoritas tidak memiliki data akurat mengenai siapa yang sebenarnya berselancar di tengah laut.
Kapasitas fiskal yang rendah di Mentawai berdampak langsung pada pembangunan infrastruktur dasar. Infrastruktur pendukung pariwisata seperti akses jalan, fasilitas kesehatan, dan sarana umum masih memerlukan banyak perbaikan yang signifikan. Hal ini menciptakan lingkaran setan: rendahnya PAD menyebabkan pembangunan infrastruktur lambat, yang pada gilirannya menurunkan daya tarik destinasi bagi wisatawan premium yang mengharapkan kenyamanan tinggi. BAPPENDA Mentawai harus memutus rantai ini dengan strategi agresif yang berfokus pada penutupan celah kebocoran pendapatan, terutama di sektor kapal charter yang selama ini menjadi "lubang hitam" fiskal bagi daerah.
Kritik Brutal Terhadap Patologi Birokrasi: Belajar dari "Borok" BAPPENDA Lain
Sebelum BAPPENDA Mentawai melangkah lebih jauh, mereka harus berani melakukan autopsi terhadap kegagalan birokrasi pendapatan di daerah wisata lain di Indonesia. Salah satu kasus paling memalukan dalam manajemen pajak daerah terjadi di Manggarai Barat, khususnya di kawasan wisata premium Labuan Bajo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kebocoran pendapatan daerah yang sangat signifikan dari sektor kapal wisata dan hotel mewah. Data rekonsiliasi tahun 2024 menunjukkan adanya selisih laporan perjalanan dan jumlah tamu pada ratusan kapal wisata. Bayangkan, di satu wilayah wisata yang dianggap sebagai "Bali Baru," terdapat lebih dari 300 kapal pinisi yang beroperasi secara ilegal tanpa NPWPD dan tanpa membayar pajak kepada pemerintah daerah.
Kebocoran ini bukan sekadar masalah teknis administratif, melainkan manifestasi dari perilaku rent-seeking (pemburu rente) yang mendarah daging dalam birokrasi kita. Birokrasi sering kali lebih memihak pada kelompok kepentingan tertentu melalui lobi-lobi politik untuk mendapatkan perlindungan atau proteksi. Di berbagai daerah, implementasi tapping box atau alat perekam transaksi elektronik sering kali gagal total karena tidak adanya penegakan hukum yang tegas terhadap wajib pajak yang sengaja merusak atau mematikan alat tersebut. Wajib pajak hotel dan restoran di daratan Labuan Bajo bahkan berani melaporkan omzet yang jauh lebih kecil dari kondisi sebenarnya (under-reporting) meskipun telah diawasi oleh KPK.
BAPPENDA Mentawai harus menyadari bahwa Mentawai memiliki risiko yang sama, bahkan lebih besar, karena tantangan geografisnya yang ekstrem. Jika BAPPENDA hanya duduk diam di kantor dan menunggu wajib pajak datang melapor secara sukarela, maka Mentawai hanya akan menjadi "sapi perah" bagi pengusaha-pengusaha nakal. Inefisiensi birokrasi dalam industri pariwisata Indonesia, dengan prosedur perizinan yang rumit namun pengawasan yang longgar, menciptakan hambatan signifikan terhadap bisnis pariwisata yang sehat sekaligus memberikan ruang bagi korupsi sistemik. Mentawai harus berani mengadopsi mentalitas "pemburu pajak" yang berbasis data, bukan birokrasi yang gemar melakukan rapat koordinasi tanpa hasil nyata.
Konflik Desa dan Kabupaten: Ketidakadilan dalam Distribusi Manfaat
Masalah serius lainnya yang menghantui Mentawai adalah ketidakadilan dalam distribusi manfaat ekonomi dari pajak dan retribusi selancar. Kasus di Desa Silabu, lokasi dari spot selancar internasional Macaronis, adalah contoh nyata dari kegagalan tata kelola bagi hasil daerah. Warga desa tersebut dilaporkan belum merasakan manfaat ekonomi yang signifikan dari penerapan retribusi selancar, meskipun spot tersebut mendatangkan miliaran rupiah bagi industri. Kondisi ini memicu konflik antara pemerintah kabupaten dan masyarakat lokal, di mana masyarakat merasa hanya mendapatkan beban lingkungan tanpa kompensasi yang layak.
Fenomena ini mendorong munculnya praktik "sumbangan" tidak resmi di tingkat desa. Karena tidak adanya kepastian hukum mengenai bagi hasil retribusi yang transparan, masyarakat desa sering kali mengemas kontribusi dari wisatawan atau operator kapal dalam bentuk sumbangan langsung untuk menghindari kewajiban legal formal ke kas daerah. Praktik ini, meskipun secara jangka pendek menguntungkan desa, sebenarnya merusak sistem perpajakan daerah secara keseluruhan dan menciptakan celah bagi oknum-oknum di desa untuk melakukan pungutan liar. Hingga tahun 2025, rancangan peraturan desa (Perdes) yang kuat mengenai pengelolaan manfaat ekonomi pariwisata di Mentawai masih banyak yang belum terealisasi.
BAPPENDA Mentawai harus bertindak sebagai mediator yang adil dengan menciptakan sistem bagi hasil yang otomatis dan transparan. Jika masyarakat desa tidak melihat bukti nyata berupa pembangunan puskesmas, sekolah, atau infrastruktur air bersih dari dana retribusi surfing, mereka akan terus bersikap apatis terhadap kebijakan pajak daerah. Transparansi bukan hanya tentang melaporkan berapa banyak uang yang terkumpul, tetapi tentang mendemonstrasikan bahwa pajak tersebut membiayai layanan publik yang esensial bagi kesejahteraan rakyat Mentawai. Tanpa dukungan dari masyarakat lokal sebagai "penjaga ombak," upaya pemungutan pajak di laut lepas akan selalu menghadapi jalan buntu.
Transformasi Hijau: Belajar dari Strategi Pajak Turis Hawaii dan Maladewa
Mentawai tidak boleh hanya fokus pada ekstraksi pendapatan, tetapi juga pada keberlanjutan ekosistem yang menjadi aset utamanya. Di tingkat global, banyak destinasi wisata premium mulai beralih ke skema pajak lingkungan (green fees) untuk mengatasi dampak overtourism dan perubahan iklim. Hawaii, misalnya, baru saja menetapkan kenaikan pajak akomodasi menjadi 11% yang mulai berlaku pada tahun 2026, di mana dana tambahan tersebut dikhususkan untuk perlindungan sumber daya alam, pembersihan pantai, dan restorasi terumbu karang.
Begitu pula dengan Maladewa yang telah menerapkan Green Tax sejak tahun 2015 untuk melindungi ekosistem lautnya yang sangat sensitif terhadap polusi dan pemutihan karang. Strategi ini sangat relevan untuk Mentawai, di mana aktivitas pariwisata yang tidak terkontrol dapat merusak kualitas ombak dan keanekaragaman hayati laut. Retribusi selancar di Mentawai harus diposisikan bukan sebagai beban tambahan bagi wisatawan, melainkan sebagai kontribusi nyata untuk melestarikan "surga" yang mereka nikmati.
Kunci keberhasilan Hawaii dan Maladewa adalah pada akuntabilitas pengeluaran. Wisatawan bersedia membayar lebih asalkan mereka dapat melihat secara transparan bahwa uang mereka tidak menguap di tangan birokrasi, melainkan benar-benar digunakan untuk menjaga kebersihan laut dan kesejahteraan masyarakat lokal. BAPPENDA Mentawai harus bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan bahwa dana retribusi surfing dialokasikan secara earmarked (bertujuan khusus) untuk proyek-proyek keberlanjutan yang terlihat nyata oleh para turis mancanegara.
Orkestrasi Strategis untuk BAPPENDA Mentawai
BAPPENDA Mentawai yang baru berdiri memiliki keunggulan kompetitif berupa "kebersihan" dari beban sejarah birokrasi masa lalu. Berikut adalah orkestrasi strategis yang harus segera diimplementasikan untuk memaksimalkan pajak wisata tanpa membunuh industri:
- Integrasi Manifes Digital dan Verifikasi Online: BAPPENDA harus menghapus sistem pembayaran manual di lapangan yang rawan pungli. Seluruh wisatawan surfing wajib melakukan registrasi dan pembayaran retribusi secara online melalui aplikasi terpadu yang terintegrasi dengan data imigrasi dan manifes kapal feri/pesawat. Tanpa QR Code bukti bayar retribusi, wisatawan tidak boleh diperkenankan naik ke kapal wisata menuju spot surfing.
- Penegakan Hukum "Zero Tolerance" terhadap Kapal Ilegal: Belajarlah dari kasus Labuan Bajo, di mana ratusan kapal beroperasi ilegal selama bertahun-tahun karena adanya pembiaran sistemik. BAPPENDA Mentawai harus melakukan pengawasan periodik bersama Satgas Korsup KPK, Polairud, dan TNI AL untuk menyisir perairan Mentawai dan menindak tegas kapal-kapal yang tidak memiliki izin operasi dan NPWPD.
- Implementasi Zonasi Retribusi Berbasis Daya Tampung: Mentawai harus menerapkan sistem manajemen kapasitas (carrying capacity) pada spot-spot selancar populer. Spot yang terlalu padat dapat dikenakan retribusi tambahan untuk mengendalikan jumlah peselancar demi menjaga keamanan dan kualitas ombak, sekaligus meningkatkan pendapatan dari segmen pasar yang lebih eksklusif.
- Audit Forensik Laporan Omzet Resor dan Hotel: BAPPENDA tidak boleh hanya menerima laporan pajak 10% (PBJT) secara mentah-mentah. Harus dilakukan audit forensik berbasis data pemesanan online dari platform global seperti Booking.com atau Agoda untuk mendeteksi ketidaksesuaian antara jumlah tamu yang dilaporkan dengan kondisi ril di lapangan.
- Branding Pajak untuk Pembangunan Desa: Ubah nama "Retribusi Surfing" menjadi "Mentawai Wave & Nature Conservation Fee." Buat dashboard publik yang menunjukkan aliran dana tersebut secara transparan hingga ke tingkat desa. Berikan penghargaan kepada resor dan kapal charter yang paling patuh pajak sebagai bagian dari strategi pemasaran pariwisata yang bertanggung jawab.
Reformasi birokrasi di BAPPENDA Mentawai menuntut keberanian politik untuk melawan arus lama birokrasi yang gemar melakukan manipulasi dan pembiaran. Lonjakan PAD yang drastis di kota-kota besar seperti Pekanbaru pada tahun 2025 justru membuka borok lama mengenai adanya potensi korupsi pajak selama puluhan tahun yang baru terungkap sekarang. Mentawai harus memutus siklus busuk ini sejak hari pertama operasionalnya. Dengan menggabungkan integritas moral SDM-nya dan kecanggihan teknologi masa depan, Mentawai dapat membuktikan bahwa surga surfing dunia ini adalah juga pundi-pundi kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.
Maksimalisasi pajak di Kepulauan Mentawai melalui peran strategis BAPPENDA adalah sebuah keniscayaan sejarah jika kita ingin melihat daerah terluar ini tumbuh sebagai entitas mandiri yang tidak terus-menerus mengemis pada dana transfer pusat. Paradoks Mentawai yang memiliki ombak kelas dunia namun kapasitas fiskal yang kusam harus segera diakhiri dengan reformasi birokrasi yang radikal, bukan sekadar basa-basi administratif. Kita telah memetik pelajaran pahit dari daerah wisata lain seperti Labuan Bajo, di mana ratusan kapal wisata ilegal dan manipulasi laporan pajak hotel telah merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah akibat lemahnya pengawasan dan kuatnya perilaku pemburu rente di kalangan birokrasi.
Sebagai penutup, penting bagi setiap pegawai negeri sipil dan mahasiswa fakultas manajemen dll untuk memahami bahwa pajak bukan sekadar instrumen pengumpul dana, melainkan alat untuk mewujudkan kedaulatan dan keadilan sosial. Jika dana retribusi dari setiap ombak Mentawai dikelola dengan jujur dan transparan, maka "Emas Biru" ini akan benar-benar menjadi pundi-pundi yang membiayai masa depan peradaban Mentawai yang berkelanjutan, lestari, dan bermartabat. Mentawai harus membuktikan kepada Indonesia bahwa keterpencilan geografis bukanlah penghalang bagi terciptanya tata kelola pendapatan daerah yang paling maju dan anti-korupsi di Republik ini.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
