Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image M.Rizal

Warga Binaan Kasus Narkoba Menikah di Lapas Purwakarta

Info Terkini | 2022-03-12 21:02:41
Pernikahan seorang warga binaan berinisial FE di Lapas Kelas IIB Purwakarta. (Foto: Dok Lapas Purwakarta)

Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial FE menikah di Lapas Purwakarta, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Maret 2022.

FE yang merupakan terpidana kasus narkoba tersebut tidak bisa menyembunyikan rasa harunya setelah berhasil mempersunting pujaan hatinya meski di dalam Lapas Purwakarta.

Pernikahan dua sejoli ini berlangsung secara sederhana dan khidmat di Musholla Lapas Purwakarta.

Pria berusia 32 tahun itu terpaksa melaksanakan hari bahagianya di Lapas karena saat ini dirinya masih menjalani masa hukuman sebagai seorang WBP Lapas Purwakarta.

Proses ijab kabul disaksikan oleh dua orang perwakilan keluarga kedua mempelai dan petugas Lapas Purwakarta.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Purwakarta, Sopiana menerangkan, pernikahan merupakan hak WBP. Apabila syarat administrasi WBP yang hendak melangsungkan pernikahan telah lengkap.

"Pernikahan merupakan satu diantara hak WBP yang wajib hukumnya untuk kita penuhi apabila persyaratan administrasi yang bersangkutan telah lengkap," kata Sopiana, pada Sabtu, 12 Maret 2022.

Menurut Kalapas, adapun persyaratan administrasi tersebut yakni surat permohonan dan jaminan keluarga serta surat keterangan hendak menikah dari Kantor Kelurahan dan Kantor Urusan Agama setempat.

"Persetujuan menikah ini berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) atas permohonan pernikahan dari pihak keluarga selaku penjamin. Pernikahan ini sesuai hasil TPP yang mengabulkan dan menyetujui permohonan kehendak nikah yang bersangkutan setelah melalui sidang TPP," jelasnya.

Sopiana menyebut, kegiatan akad nikah ini diharapkan dapat memenuhi hak dari WBp serta ketenangan kepada pihak keluarga.

"Kalau memang sesuai prosedur maka dilaksanakan normatif. Kita tidak pernah menghalangi proses itu, tetap kalau bermasalah tentunya akan membutuhkan proses lebih untuk melakukan klasifikasinya," tutup Sopiana.

Meksi warga binaan tersebut sudah berstatus suami istri namun kedua pasangan ini terpaksa harus bersabar untuk menjalin asmara.

Sebab, pertemuan selanjutnya hanya bisa dilakukan secara virtual karena masih berada di tengah pandemi Covid-19. Pernikahan ini sendiri sebetulnya bukanlah yang pertama di Lapas Purwakarta.*

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image