Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Desi Sommaliagustina

Anak yang Telah Menikah, Masihkah Disebut Yatim?

Kolom | 2026-01-02 00:09:09

 

Ilustrasi Anak Yatim (Sumber:Republika.co.id)

Istilah anak yatim bukan sekadar label sosial, tetapi mengandung makna moral, keagamaan, dan hukum yang dalam. Dalam tradisi Islam dan praktik sosial masyarakat Indonesia, anak yatim ditempatkan sebagai kelompok yang harus dilindungi, dipelihara, dan diprioritaskan hak-haknya. Namun, dalam praktik kontemporer, muncul pertanyaan yang kerap memicu perdebatan: apakah anak yang telah menikah masih dapat disebut sebagai anak yatim?

Pertanyaan ini menjadi relevan ketika status pernikahan kerap dijadikan dasar untuk menggugurkan predikat yatim, baik dalam kebijakan bantuan sosial, pendidikan, maupun pendampingan keagamaan. Padahal, pendekatan semacam ini berpotensi menyederhanakan persoalan yang sejatinya kompleks.

Dalam hukum nasional, pengertian anak dirumuskan secara tegas. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dengan demikian, ukuran “keanakan” dalam hukum Indonesia adalah usia, bukan status perkawinan.

Namun, hukum perdata mengenal konsep kecakapan hukum. Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan bahwa seseorang dianggap belum dewasa apabila belum berusia 21 tahun dan belum pernah menikah. Artinya, perkawinan dapat mengakibatkan seseorang dianggap cakap melakukan perbuatan hukum meskipun belum mencapai batas usia dewasa.

Di sinilah terjadi tarik-menarik makna. Secara perdata, menikah dapat mengubah status kecakapan hukum. Akan tetapi, perubahan ini tidak serta-merta menghapus status anak dalam perspektif perlindungan sosial, apalagi dalam konteks yatim.

Anak Yatim dalam Islam

Dalam Islam, yatim didefinisikan sebagai anak yang kehilangan ayah sebelum mencapai usia balig. Penekanan utamanya bukan pada status perkawinan, melainkan pada hilangnya figur penanggung jawab utama, baik secara ekonomi maupun sosial. Al-Qur’an bahkan menempatkan perlakuan terhadap anak yatim sebagai tolok ukur keimanan dan keadilan sosial.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) memang tidak secara eksplisit mendefinisikan batas akhir status yatim, tetapi spirit perlindungan terhadap anak yang kehilangan orang tua tercermin dalam berbagai ketentuan tentang nafkah, perwalian, dan tanggung jawab keluarga. Pasal 98 KHI menegaskan bahwa anak dianggap dewasa apabila telah berusia 21 tahun dan mampu berdiri sendiri, sepanjang tidak ada cacat fisik atau mental.

Dengan demikian, menikah tidak otomatis identik dengan kemandirian. Banyak kasus menunjukkan bahwa pernikahan usia anak justru melahirkan ketergantungan baru, baik pada keluarga besar maupun pada bantuan negara.

Pernikahan dan Kemandirian

Dalam praktik kebijakan, tidak jarang status yatim gugur begitu anak tersebut menikah, meskipun usianya masih di bawah 18 tahun dan secara ekonomi belum mandiri. Pendekatan ini keliru karena menyamakan status hukum perkawinan dengan tercapainya kesejahteraan dan kemandirian.

Padahal, Pasal 26 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan tegas menyatakan bahwa orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara bertanggung jawab terhadap perlindungan anak. Tanggung jawab ini tidak serta-merta hilang hanya karena anak tersebut menikah, terlebih jika pernikahan terjadi pada usia anak.

Lebih jauh, logika yang menggugurkan status yatim karena perkawinan berpotensi menormalisasi perkawinan anak. Jika menikah dianggap sebagai jalan keluar dari status anak dan sekaligus dari kewajiban perlindungan, maka tujuan pencegahan perkawinan anak sebagaimana diamanatkan dalam perubahan UU Perkawinan justru tereduksi.

Yatim sebagai Kondisi Sosial, Bukan Status Administratif

Status yatim seharusnya dipahami sebagai kondisi sosial akibat kehilangan orang tua, bukan sekadar status administratif yang gugur karena perubahan keadaan formal. Kehilangan ayah membawa dampak jangka panjang terhadap akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan ekonomi. Dampak ini tidak otomatis hilang karena adanya ikatan perkawinan.

Seorang anak yatim yang menikah pada usia 16 atau 17 tahun tetap berada dalam posisi rentan. Ia mungkin telah berstatus istri atau suami, tetapi belum tentu memiliki daya tawar ekonomi, pengetahuan hukum, dan perlindungan sosial yang memadai. Menghapus status yatim dalam konteks ini berarti menghapus pengakuan atas kerentanan yang nyata.

Oleh karena itu, menjawab pertanyaan apakah anak yang telah menikah masih dapat disebut yatim tidak cukup dengan jawaban normatif yang kaku. Pendekatan yang lebih adil adalah melihat usia, tingkat kemandirian, dan kondisi sosial-ekonomi yang bersangkutan.

Negara dan masyarakat perlu menata ulang cara pandang terhadap anak yatim. Perlindungan tidak boleh dikalahkan oleh formalitas status. Sebab, esensi ajaran agama dan amanat konstitusi sama-sama menekankan keberpihakan kepada yang lemah dan rentan.

Dalam perspektif keadilan sosial, anak yatim yang telah menikah tetaplah yatim sepanjang kerentanan itu masih ada dan tanggung jawab sosial belum sepenuhnya teralihkan. Menjaga mereka bukan semata urusan belas kasihan, melainkan kewajiban moral, hukum, dan keimanan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image