Kenaifan Elit dan Kompleksitas Hak Asasi Manusia
Eduaksi | 2026-02-27 05:51:02Kajian Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia sering kali terjebak dalam simplifikasi yang mengkhawatirkan, di mana otoritas publik cenderung melihatnya hanya sebagai beban administratif atau persoalan teknis anggaran.
Pandangan ini mencerminkan kenaifan otoritas negara yang diwakili Menteri HAM, Natalius Pigai, gagal memahami bahwa HAM adalah sebuah diskursus yang berakar dalam pada sejarah kekuasaan dan kebijakan politik negara. Sebagaimana ditegaskan oleh David N. Stamos (2013) dalam The Myth of Universal Human Rights, HAM bukanlah konsep yang turun dari ruang hampa, melainkan hasil evolusi pemikiran manusia yang sangat rumit sejak abad ke-17. Meremehkan kajian ini berarti mengabaikan fondasi filosofis yang mendasari hubungan antara negara dan warga negaranya.
Secara historis, relevansi HAM di negara-negara berkembang seperti Indonesia tidak bisa dilepaskan dari narasi dekolonisasi. Steven L.B. Jensen (2016) melalui The Making of International Human Rights menjelaskan bahwa periode pasca-1945 adalah masa di mana bangsa-bangsa di Selatan (Global South) berjuang merekonstruksi nilai-nilai global untuk melawan rasisme dan kolonialisme.
Di Indonesia, kebijakan politik negara sejak awal kemerdekaan merupakan cermin dari pergulatan ini. Namun, ketika pejabat pemerintah hari ini menyederhanakan kajian HAM, mereka sebenarnya sedang melakukan penghapusan sejarah (historical erasing) terhadap perjuangan para pendiri bangsa yang merumuskan kedaulatan di atas martabat manusia.
Salah satu titik paling krusial dalam sejarah politik Indonesia yang menuntut kedalaman kajian HAM adalah peristiwa 1965-1966. Geoffrey B. Robinson (2018) dalam The Killing Season: A History of the Indonesian Massacres, 1965–66 menunjukkan betapa rumitnya pertanggungjawaban negara terhadap kejahatan kemanusiaan yang terorganisir.
Menyederhanakan HAM menjadi urusan manajerial atau sekadar alokasi dana operasional adalah penghinaan terhadap keadilan bagi para korban. Kajian Robinson membuktikan bahwa tanpa pemahaman sejarah yang kuat, negara akan terus memproduksi kebijakan yang "buta" terhadap trauma nasional, sehingga rekonsiliasi yang substansial tidak akan pernah tercapai.
Kebijakan politik negara sering kali menggunakan alasan "stabilitas" untuk mendegradasi standar HAM. Pola ini terlihat jelas dalam sejarah regional, sebagaimana dipaparkan oleh Jiyoung Song (2017) dalam A History of Human Rights Society in Singapore, 1965-2015, di mana kepentingan ekonomi sering kali dijadikan alat untuk membungkam aspirasi hak sipil.
Di Indonesia, kenaifan pembuat kebijakan yang meremehkan aspek normatif HAM dapat menyebabkan pengulangan pola otoritarianisme yang sama, di mana negara merasa berhak mengatur batasan hak asasi berdasarkan kemauan pragmatis birokrasi, bukan berdasarkan standar keadilan universal yang telah diperjuangkan di PBB, sebagaimana dicatat oleh Roger Normand dan Sarah Zaidi (2008) dalam Human Rights at the UN .
Ketidaktahuan akan sejarah politik HAM juga berdampak pada kegagalan negara dalam merumuskan kebijakan sosial. Joseph Wronka (1998) dalam Human Rights and Social Policy in the 21st Century mengingatkan bahwa HAM harus menjadi "budaya" dalam pembuatan hukum, bukan sekadar pelengkap pidato politik.
Di Indonesia, kebijakan politik yang hanya berfokus pada pertumbuhan tanpa dasar HAM yang kokoh akan menghasilkan pembangunan yang diskriminatif. Ketidakmampuan menteri dalam memahami kerumitan sosiologis dan hukum ini menunjukkan bahwa mereka belum melihat HAM sebagai organisme hidup yang harus terus disesuaikan dengan tantangan baru, mulai dari hak adat hingga hak ekonomi masyarakat marginal.
Redefinisi pemikiran hukum melalui perspektif HAM adalah kerja intelektual yang berat. Juhana Mikael Salojärvi (2020) dalam Human Rights Redefining Legal Thought menjelaskan bahwa diskursus HAM menuntut perubahan paradigma dalam sistem hukum nasional agar lebih inklusif. Jika pejabat negara meremehkan kajian ini, maka sistem hukum di Indonesia akan kehilangan taji moralnya dan hanya menjadi alat kekuasaan yang kaku.
Pendidikan HAM, menurut Rainer Huhle (2010) dalam Human Rights and History merupakan tantangan besar untuk menghubungkan masa lalu dengan masa kini. Tanpa kesadaran sejarah, pendidikan HAM di bawah kementerian HAM hanya akan menjadi pelatihan formalistik yang kehilangan esensi kemanusiaan.
Alhasil, sejarah menunjukkan bahwa HAM adalah jantung dari kebijakan politik yang adil. Kenaifan dalam memandang HAM bukan hanya merugikan ilmu pengetahuan, tetapi juga mengancam perlindungan terhadap setiap individu di Indonesia.
Otoritas negara harus sadar bahwa martabat manusia tidak bisa diukur dengan anggaran atau efisiensi birokrasi, melainkan dengan komitmen mendalam terhadap sejarah dan prinsip-prinsip keadilan yang terus berkembang mencari relevansinya di hari ini.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
