Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Adliyatul Hikmah

Alam yang Tergadaikan

Agama | 2026-03-23 14:45:17

_Oleh : Umi Urbason_
Alam Jawa Barat yang indah menjadi daya tarik tersendiri bagi kepentingan pelaku usaha dalam melakukan kegiatannya, terutama yang bisa kita lihat dan cermati masalah penambangan pasir, batu ataupun kerikil. Lokasi penambangannya tersebar di Kabupaten Jawa Barat seperti di kecamatan Parung Panjang, Rumpin dan Cigudeg, Kabupaten Bogor dan Kecamatan Dukupuntang/ Gunung Kuda Kabupaten Cirebon. Namun, hal ini ternyata menimbulkan dampak yang sangat signifikan terhadap alam itu sendiri juga terhadap manusia yang tinggal didaerah sekitar lokasi penambangan tersebut, mulai dari adanya longsor yang menimbulkan korban jiwa, jalanan rusak ataupun penyakit pernapasan (ISPA).
Aktifitas penambangan yang luar biasa tersebut dibiarkan dan telah beroperasi bertahun-tahun, bahkan mengatasnamakan salah satu kegiatan penambangan yang memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun pada faktanya tidak berdampak kesejahteraan bagi alam dan masyarakat sekitarnya, maka melalui surat edaran gubernur nomor 7920/ES.09/PEREK tanggal 25 September 2025 terhadap kegiatan tambang di Kabupaten Bogor untuk sementara ditutup (hukumonline.com 10/10/2025)

Sungguh Ironis, jika kita telaah lebih jauh lagi penambangan liar yang saat ini terjadi di beberapa tempat provinsi Jawa Barat , dilakukan untuk mengakomodir beberapa kepentingan baik itu individu ataupun kelompok dalam rangka hanya mencari keuntungan semata padahal akibat yang ditimbulkan besar dari penambangan tersebut. Selama sistem kapitalis masih memimpinPrinsip sekuler menjadi dasar utama dimana pemahamannya adalah memisahkan agama dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara . Hal ini tampak dalam tataran pelaksanaan nya yang tamak dan eksploitatif sehingga mengakibatkan kesenjangan ekonomi yang besar, tanpa mempertimbangkan dampak yang akan terjadi.

Sungguh penyelesaian masalah penambangan pasir, batu ataupun kerikil, bukan hanya sekedar penutupan sementara aktifitas kegiatan tambang tersebut, namun juga perlunya pengawasan yang ketat terhadap pelaku usaha dan/atau kegiatan bukan pembiaran setelah izin keluar dalam melakukan pengawasannya.

Untuk itu Islam telah menuntun melalui Al’quran dan As sunah, bagaimana menetapkan sumber daya alam yang vital bagi hajat hidup orang banyak yang secara alami telah tersedia oleh maha sang pencipta adalah miliki bersama seluruh umat, yang disebut dengan milkiyah ammah. Jika tambang milik bersama maka Islam menyerahkan kepada negara, namun bukan berarti negara menjadi pemilik mutlak. Namun sebagai pengelola.Adapun peran negara memastikan hasilnya untuk didistribusikan untuk kemaslahatan seluruh rakyat bukan untuk memperkaya kroni, elite penguasa ataupun pemilik modal mengatasnamakan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sehingga kehidupan masyarakat pun berjalan sesuai dengan yang diperintahkan Alloh dan rasulNya.
Wallahu alam bishshawab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image