Ketika Kesopanan Membungkam Nalar
Agama | 2026-03-26 14:49:14
Dalam banyak kasus kekerasan yang terjadi di ruang-ruang pendidikan berbasis keagamaan, perhatian publik sering kali hanya tertuju pada pelaku sebagai individu. Padahal, persoalan yang lebih dalam justru terletak pada lingkungan yang memungkinkan tindakan tersebut terjadi dan berulang. Bukan semata-mata soal oknum, melainkan tentang bagaimana relasi kuasa dibangun, dijaga, dan jarang dipertanyakan.
Fenomena ini memiliki keterkaitan erat dengan apa yang dapat disebut sebagai "mistifikasi kekuasaan", yaitu kondisi ketika otoritas tidak lagi berdiri di atas rasionalitas, melainkan dibungkus oleh legitimasi simbolik, spiritual, atau bahkan sakral. Dalam situasi demikian, seorang figur otoritas tidak hanya dihormati, tetapi juga dipercaya secara absolut, tanpa ruang bagi kritik atau pertanyaan. Di sinilah potensi penyalahgunaan kekuasaan menemukan celahnya.
Dalam konteks tertentu, pola dimana ajaran atau narasi spiritual digunakan sebagai alat manipulasi. Konsep seperti penyucian diri, dosa, pahala, hingga ketaatan sering kali dipelintir untuk membangun kepatuhan total. Korban tidak hanya mengalami tekanan fisik atau psikologis, tetapi juga mengalami kebingungan moral antara mengikuti perintah otoritas atau mempertahankan batasan diri. Ketika kebenaran diklaim sepihak, maka resistensi menjadi sesuatu yang dianggap salah.
Akar dari persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari budaya yang menempatkan kesopanan di atas segalanya, bahkan di atas nallar. Sejak dini, banyak individu diajarkan bahwa bertanya adalah bentuk ketidaksopanan, bahwa membantah adalah bentuk pembangkangan, dan bahwa ketaatan adalah ukuran utama moralitas. Tanpa disadari, pola ini menciptakan generasi yang patuh, tetapi tidak kritis.
Padahal, dalam banyak situasi, kemampuan berpikir kritis justru menjadi benteng utama dalam melindungi diri. Tradisi yang diwariskan oleh tokoh seperti Socrates menekankan pentingnya mempertahankan, menguji, dan tidak menerima kebenaran secara mentah. Dalam konteks ini, bertanya bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan bentuk kesadaran.
Oleh karena itu, salah satu solusi mendasar yang perlu didorong adalah pembebasan cara berpikir. Pendidikan tidak seharusnya hanya berfungsi sebagai sarana transfer pengetahuan, tetapi juga sebagai ruang untuk melatih keberanian intelektual. Kebebasan berpikir bukan berarti menghilangkan rasa hormat, melainkan menempatkan hormat dalam kerangka yang rasional dan proposional.
Selain itu, penting untuk menghadirkan pluralitas sumber pengetahuan. Ketika seseorang hanya bergantung pada satu otoritas tanpa alternatif perspektif, maka potensi absolutisme akan semakin besar. Pendidikan formal, diskusi terbuka, serta akses terhadap berbagai sudut pandang menjadi faktor penting dalam membangun daya tahan terhadap manipulasi.
Keberanian untuk berargumen dan berasumsi juga perlu ditumbuhkan. Banyak individu sebenarnya menyadari adanya kejanggalan, namun memilih diam karena takut dianggap tidak sopan atau melawan otoritas. Padahal, dalam banyak kasus, diam justru diperpanjang siklus kekerasan. Ketika argumen dibungkam, maka kekuasaan yang menyimpang akan terus menemukan ruangnya.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang institusi tertentu, melainkan tentang bagaimana masyarakat memandang otoritas dan kebenaran. Selama kesopanan ditempatkan diatas nalar, dan selama kritik dianggap ancaman, maka berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan baik dalam ranah politik maupun spiritual akan terus berulang.
Pendidikan sejati bukan hanya mengajarkan apa yang harus dipercaya, tetapi juga bagaimana mempertanyakan apa yang diajarkan. Tanpa keberanian berpikir, kesopanan dapat berubah menjadi alat pembungkaman, dan otoritas dalam bentuk apa pun berpotensi menjadi kekuasaan yang tak tersentuh kritik.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
