Rekonstruksi Etik dan Hukum Internasional di Timur Tengah
Politik | 2026-03-26 12:43:25Dunia kontemporer saat ini tengah berada dalam fase ?sakit parah secara moral dan struktural. Gejala ini termanifestasi dalam ketidakmampuan kolektif masyarakat internasional untuk membendung agresi militer dan pelanggaran hak asasi manusia sistematis.
Sebagaimana dianalisis dalam buku International Law and the Israeli-Palestinian Conflict (Susan, dkk., 2011), hukum internasional sering kali gagal menjadi instrumen keadilan karena dominasi kepentingan politik negara-negara besar.
Fenomena penindasan di Palestina dan eskalasi serangan terhadap kedaulatan Iran bukan sekadar konflik teritorial, melainkan representasi dari runtuhnya supremasi hukum di bawah kaki ambisi imperialistik Amerika Serikat dan Israel yang menghancurkan moral etika universal.
Sentralitas krisis ini terletak pada kegagalan institusi multilateral seperti Dewan Keamanan PBB dan ICC. Penegakan hukum terhadap genosida dan kejahatan perang seharusnya bersifat mutlak, namun dalam praktiknya, impunitas diberikan kepada sekutu-sekutu adidaya.
Gerard A. Hauser dalam Prisoners of Conscience: Moral Vernaculars of Political Agency (2012) menyoroti bagaimana retorika kekuasaan sering kali membungkam suara-suara hati nurani dan moralitas publik.
Ketidakmauan pemimpin dunia untuk bertindak menciptakan preseden berbahaya bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan dapat ditoleransi selama pelaku berada dalam payung perlindungan hegemonik.
Eskalasi serangan terhadap kedaulatan Iran, termasuk pembunuhan tokoh di Teheran dan serangan yang menyasar fasilitas sipil, menandai babak baru penghancuran norma diplomatik. Prinsip non-intervensi kini dianggap usang oleh negara agresor.
Dalam buku Science and Virtue (Louis Caruana, 2006), dibahas bagaimana mentalitas teknokratis dan kekuatan militer yang tidak dibarengi dengan kebajikan moral akan membawa peradaban pada kehancuran. Batas antara target militer dan sipil sengaja dikaburkan, menciptakan teror sistematis yang melampaui batas moralitas manusia demi kepentingan geopolitik sempit.
Dunia yang pasif mencerminkan hipokrisi institusional blok Barat. Standar ganda dalam penerapan hak asasi manusia telah merusak kredibilitas demokrasi global. Negara-negara yang mengkhotbahkan kebebasan justru menjadi penyokong mesin perang di Timur Tengah.
Jean Mercier Ythier dalam Economic Reason and Political Reason (2022) menjelaskan bahwa sering kali alasan ekonomi dan politik kekuasaan mengesampingkan pertimbangan moral dalam ruang publik internasional, sehingga ribuan nyawa hanya dianggap sebagai kerusakan tambahan yang tidak memerlukan pernyataan duka cita resmi.
Kondisi ini diperparah oleh sikap pragmatisme negara-negara regional yang memilih bungkam. Absennya solidaritas dan kebisuan diplomatik menunjukkan bahwa aliansi keamanan telah menggeser kompas moralitas. Sebagaimana ditekankan dalam Kohlberg Revisited (Boris Zizek, dkk., 2015), perkembangan moral masyarakat sering kali mandek pada tahap kepentingan kelompok, gagal mencapai prinsip etika universal yang adil. Dunia sedang menyaksikan psikosis geopolitik di mana ketakutan jangka pendek mengabaikan kehancuran sistemik hukum internasional.
Secara sosiologis, normalisasi kekerasan ini adalah dekadensi peradaban. Ketika nyawa manusia hanya dianggap statistik, kemanusiaan telah kehilangan jiwanya. Louis Caruana (2006) mengingatkan bahwa kemajuan tanpa integritas moral hanya akan melahirkan insting purba untuk mendominasi.
Masyarakat internasional seolah menderita penyakit gila kolektif, melihat kejahatan terjadi namun memilih menjadi pendukung pasif dari ketidakadilan tersebut demi menjaga stabilitas politik yang semu.
Di tengah kebuntuan sistemik ini, muncul kerinduan akan intervensi transendental. Secara spiritual, harapan pada sosok pembebas atau keadilan Ilahi adalah bentuk perlawanan metafisika.
Bagi kaum tertindas (mustad'afin), ini adalah simbol bahwa kegilaan dunia akan disembuhkan oleh otoritas kebenaran mutlak. Namun, secara empiris, solusi nyata harus segera dirumuskan secara kolektif untuk menghentikan penghancuran etika yang dilakukan oleh aliansi Amerika-Israel ini.
Dunia membutuhkan solusi bersama yang konkret, yang tidak berbasis pada kepentingan politik maupun identitas sempit. Mengacu pada gagasan dalam The Moral Economists (Tim Rogan, 2017), kita perlu mengembalikan dimensi moral ke dalam tata kelola global.
Kebijakan internasional tidak boleh hanya dipandu oleh keuntungan materi atau dominasi militer, melainkan oleh tanggung jawab etis terhadap kehidupan manusia secara universal tanpa memandang latar belakang nasionalitas atau agama.
Redefinisi total atas tatanan global adalah syarat mutlak. Penyelamatan peradaban dari era kegelapan baru menuntut keberanian pemimpin dunia untuk keluar dari zona nyaman diplomasi yang mandul.
Perlu ada terobosan hukum yang independen dari pengaruh negara adidaya untuk menindak setiap bentuk impunitas. Keadilan harus ditegakkan secara universal atas apa yang dianggap salah bagi satu bangsa, harus dianggap salah bagi bangsa lainnya tanpa kecuali.
Alhasil, mengakhiri kegilaan peradaban ini membutuhkan aksi nyata untuk mengembalikan kemanusiaan sebagai pusat kebijakan. Tanpa adanya pemulihan moral etika universal dan penguatan hukum internasional yang tepat, tatanan dunia akan terus terjebak dalam anarki hegemonik. Hanya dengan komitmen kolektif yang jujur dan melampaui kepentingan identitas, kita dapat membangun kembali dunia yang adil bagi seluruh umat manusia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
