Baju Syariah, Praktik Konvensional: Menagih Esensi Keadilan Bank Syariah
Ekonomi Syariah | 2026-03-26 09:36:59Di atas kertas, industri perbankan syariah di Indonesia berlari dengan kecepatan yang mengagumkan. Pertumbuhan asetnya konsisten mencatatkan angka positif, literasi mulai digalakkan, dan ambisi Indonesia untuk menjadi pusat ekonomi syariah dunia terasa semakin dekat. Namun, di balik glorifikasi angka-angka makro dan megahnya kampanye hijrah finansial, ada satu paradoks fundamental yang sering kali luput dari diskursus publik: apakah perbankan syariah kita benar-benar menawarkan sistem alternatif yang berkeadilan, atau sekadar bank konvensional yang berganti pakaian?
Bagi masyarakat awam, bertransaksi di bank syariah sering kali tidak terasa bedanya dengan bank konvensional. Kita memang disuguhi istilah-istilah bahasa Arab yang indah di meja customer service, mulai dari akad, margin, hingga ujrah. Sayangnya, ketika dihadapkan pada realitas cicilan pembiayaan, skema denda, hingga fluktuasi harga yang masih mengekor pada suku bunga acuan (benchmarking), ilusi perbedaan itu perlahan pudar. Nasabah tetap menanggung risiko penuh, sementara bank tetap mengamankan keuntungan pasti.
Realitas pahit ini memaksa kita untuk mengkalibrasi ulang arah kiblat industri keuangan Islam kita. Saat ini, perbankan syariah tampaknya baru berhasil mencapai tahap shariah-compliant—sebatas mematuhi syarat sah administratif fikih agar lolos dari cap riba. Namun, kita masih tertatih-tatih, atau bahkan enggan, untuk melangkah menuju shariah-based—sebuah sistem yang benar-benar berdiri di atas fondasi esensi keadilan ekonomi, pembagian risiko yang setara, dan pemberdayaan sektor riil secara nyata.
Akar dari stagnasi esensi ini terletak pada pergeseran paradigma dari risk-sharing (berbagi risiko) menjadi risk-shifting (pemindahan risiko). Jantung utama ekonomi Islam adalah keadilan melalui skema mudharabah (bagi hasil) dan musyarakah (kemitraan), di mana bank dan nasabah berdiri sejajar menanggung untung-rugi. Namun, realitas pembukuan berbicara lain. Merujuk pada tren terbaru Statistik Perbankan Syariah (SPS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2025 hingga awal 2026, komposisi pembiayaan kita masih menunjukkan ketimpangan struktural yang nyata. Dua akad terus memonopoli lebih dari 90% total pembiayaan, yakni musyarakah dan murabahah.
Di sisi lain, pembiayaan murni berbasis pembagian risiko seperti mudharabah secara persisten terpuruk di bawah angka 5%. Sekilas, tingginya porsi musyarakah seolah menunjukkan perbaikan. Namun jika dibedah, mayoritas jatuh pada skema Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) untuk konsumsi jangka panjang seperti KPR, yang perhitungan cicilannya di lapangan masih mengekor pada tren suku bunga acuan (benchmarking). Secara legal formal (fikih), praktik ini seratus persen shariah-compliant. Namun secara substansi ekonomi, mekanisme ini tetaplah instrumen berpendapatan tetap (fixed income) yang melempar risiko kerugian sepenuhnya ke pundak nasabah.
Dominasi instrumen "cari aman" ini mengkhianati Maqashid Syariah (tujuan utama syariat), khususnya pilar hifdz al-mal (perlindungan harta) yang menghendaki agar kekayaan tidak hanya berputar di kalangan tertentu. Dampaknya paling terasa di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pelaku UMKM sering kali membutuhkan suntikan modal kerja dengan skema kemitraan sejati. Namun, akibat sistem risk-shifting yang kaku, bank syariah sering memperlakukan mereka layaknya debitur konvensional.
UMKM wajib menyetorkan margin tetap setiap bulan, terlepas dari omzet dagangannya yang sedang naik atau turun. Tentu, kita harus bersikap objektif dalam melihat kendala strukturalnya. Seperti yang disoroti oleh Prof. Nurhidayah, Kepala Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, industri perbankan syariah komersial kita lahir bukan dalam kondisi vakum. Mereka dipaksa bertarung di atas "level playing field" (arena yang setara)—berkompetisi langsung secara head-to-head dengan bank konvensional yang sudah jauh lebih mapan (established). Ada ketakutan massal akan moral hazard—di mana nasabah memanipulasi pembukuan agar seolah-olah rugi. Selain itu, regulasi perbankan modern menyamaratakan standar profil risiko.
Pembiayaan kemitraan murni dinilai berisiko terlalu tinggi, sehingga menuntut pencadangan modal yang masif. Pada akhirnya, demi menjaga rasio profitabilitas dan bertahan di tengah tekanan pasar, bank syariah memilih jalan kompromi: melakukan "islamisasi" produk konvensional, mengunci diri dalam kotak shariah-compliant yang aman, dan perlahan menunda impian mewujudkan tatanan shariah-based yang sesungguhnya. Mengubah arah kiblat ini tidak bisa sekadar mengandalkan itikad baik perbankan syariah semata. Mengingat akar masalahnya bersifat sistemik, solusinya pun harus struktural. Regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), perlu merumuskan kebijakan afirmatif yang berani.
Sangat tidak adil memaksa bank syariah bertarung di arena yang sama menggunakan aturan main bank konvensional tanpa menciptakan level playing field yang sesungguhnya. Harus ada insentif regulasi—misalnya relaksasi bobot risiko aset atau insentif pajak—khusus untuk portofolio pembiayaan murni bagi hasil yang disalurkan ke sektor produktif dan UMKM. Dengan dukungan payung regulasi ini, bank syariah akan memiliki ruang napas untuk mengelola risiko tanpa takut kehilangan daya saing.
Di sisi lain, literasi masyarakat kita juga harus naik kelas. Edukasi publik harus beranjak dari sekadar menakut-nakuti soal dosa riba, menuju kesadaran akan dampak sosial ekonomi. Ekosistem keuangan syariah tidak akan pernah mencapai kedewasaannya jika nasabahnya hanya peduli pada "label halal" di atas kertas, namun abai pada fakta bahwa dana yang mereka simpan belum sepenuhnya memberdayakan ekonomi riil secara adil.
Pada akhirnya, memakai "baju syariah" memang penting sebagai identitas awal dan langkah kepatuhan (shariah-compliant). Namun, tanpa keberanian kolektif untuk menanggalkan "praktik konvensional" dan benar-benar berbagi risiko, cita-cita perbankan syariah sebagai instrumen keadilan ekonomi hanya akan menjadi utopia yang dibungkus legitimasi agama. Saatnya kita menagih esensi, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
