Sertifikasi Halal: Peluang atau Tantangan bagi UMKM?
Ekonomi Syariah | 2026-03-26 15:04:15
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, label halal kini tidak lagi sekadar pelengkap pada kemasan produk. Bagi pelaku usaha UMKM, sertifikasi halal menjadi faktor penting yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas. Namun di balik potensi tersebut, proses sertifikasi halal juga memunculkan berbagai tantangan bagi pelaku usaha. Pertanyaannya, apakah sertifikasi halal benar-benar menjadi peluang bagi UMKM atau justru menjadi hambatan baru dalam pengembangan usaha?
Indonesia, negara dengan mayoritas penduduk beragama islam serta tercatat sebagai negara Muslim terbesar peringkat 1 di dunia. Jumlah penduduk Muslim di Indonesia mencapai 242-243 juta jiwa. Besarnya jumlah penduduk Muslim ini secara tidak langsung mendorong peningkatan akan kebutuhan masyarakat terhadap produk dengan sertifikasi halal yang jelas. Seiring dengan meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kehalalan produk, permintaan terhadap berbagai produk halal pun terus bertambah. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan tuntunan agama semata, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai yang membentuk karakter individu sekaligus berkontribusi pada kualitas kehidupan sebuah bangsa, seperti kejujuran, kebersihan, dan tanggung jawab dalam proses produksi maupun konsumsi. Selain dari faktor kebutuhan masyarakat, Pemerintah juga mendorong penguatan jaminan produk halal terutama untuk pelaku UMKM melalui kebijakan sertifikasi halal yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementrian Agama. BPJPH bertindak sebagai regulator dan penerbit sertifikat halal secara resmi. Kebijakan ini membuat pelaku usaha, termasuk UMKM perlu memastikan bahwa produk yang akan mereka pasarkan telah memiliki sertifikat halal sebagai bentuk jaminan keamanan produk bagi konsumen.
Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, sertifikasi halal dapat menjadi peluang dalam pengembangan usahanya. Kepemilikan sertifikat halal mampu meningkatkan kepercayaan konsumen karena produk yang dipasarkan telah memiliki jaminan kehalalan yang jelas. Kepercayaan ini menjadi faktor penting dalam keputusan pembelian suatu produk, terutama bagi masyarakat Muslim yang memperhatikan aspek kehalalan suatu produk. Penggunaan label halal memberikan nilai tambah serta memperkuat citra produk sebagai produk yang aman, higienis, dan terpercaya. Selain itu, sertifikasi halal juga dapat meningkatkan daya saing produk UMKM dibandingkan dengan produk yang belum tersertifikasi serta memperluas jangkauan pasar karena produk yang telah bersertifikat lebih mudah diterima oleh berbagai kalangan. Tidak hanya di pasar domestik, sertifikasi halal bahkan membuka peluang bagi UMKM untuk memasuki pasar global.
Meskipun menawarkan berbagai peluang, sertifikasi halal juga memicu sejumlah tantangan bagi pelaku UMKM. Salah satu kendala yang sering dihadapi adalah keterbatasan pengetahuan mengenai prosedur dan persyaratan pengajuan sertifikasi halal. Sebagian pelaku usaha masih belum memahami tahapan yang harus dilakukan, mulai dari persiapan dokumen hingga proses pemeriksaan produk. Selain itu, kesiapan dalam menjaga konsistensi proses produksi agar tetap sesuai dengan standar kehalalan juga menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi UMKM yang memiliki keterbatasan sumber daya. Faktor lainnya seperti biaya dan waktu yang diperlukan untuk mengurus sertifikasi juga dianggap menjadi salah satu hambatan bagi pelaku usaha skala kecil dalam proses sertifikasi halal produk yang dimilikinya.
Agar pelaku UMKM mampu menghadapi berbagai tantangan serta hambatan dalam proses sertifikasi halal, diperlukan kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak. Salah satu upaya penting yang dapat dilakukan adalah memperkuat pendampingan bagi pelaku usaha, sehingga pelaku UMKM dapat memahami tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan sertifikasi halal. Selain itu, sosialisasi mengenai regulasi jaminan produk halal juga perlu terus digencarkan agar informasi mengenai kebijakan tersebut dapat menjangkau lebih banyak pelaku UMKM. Selain itu, dukungan lainnya yang tidak kalah penting adalah adanya bantuan pembiayaan sertifikasi, terutama bagi usaha kecil yang memiliki keterbatasan modal. Seiring dengan perkembangan teknologi, digitalisasi proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi langkah strategis untuk mempermudah dan mempercepat proses pengajuan sertifikat halal, yang kemudian diperkuat melalui program sertifikasi halal gratis (SEHATI) sebagai bentuk dukungan nyata bagi UMKM. Melalui berbagai upaya tersebut, diharapkan pelaku UMKM dapat lebih mudah memperoleh sertifikasi halal dan memanfaatkannya sebagai peluang untuk meningkatkan daya saing produk di pasar.
Dengan potensi pasar halal yang terus bertumbuh, sertifikasi halal seharusnya tidak dipandang sebagai beban, melainkan sebagai investasi jangka panjang bagi UMKM. Jika dikelola dengan baik, sertifikasi halal justru dapat menjadi peluang strategis bagi UMKM untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar hingga pasar global. Dengan dukungan kebijakan yang tepat serta pendampingan yang berkelanjutan, industri halal berpotensi menjadi salah satu penggerak penting pertumbuhan ekonomi nasional.
Penulis: Athaya Salma Naurah
dan Dr. Asep Nurhalim, Lc.,M.Pd.I.
IPB University
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
