Paradoks Moral Intelektual di Era Kapitalisme Pengawasan
Politik | 2026-02-06 17:32:50Dunia akademik dan aktivisme dikejutkan oleh terungkapnya nama Noam Chomsky dalam Epstein Files. Chomsky, seorang intelektual yang selama puluhan tahun menjadi kompas moral bagi kritik atas kekuasaan dan manipulasi media, kini terseret dalam pusaran skandal predator seksual yang paling kelam di abad ini.
Keterlibatannya dalam lingkaran sosial Epstein diakuinya sebagai upaya diskusi intelektual disertai pembelaannya terhadap Epstein atas apa yang ia sebut sebagai perlakuan buruk media atau media vultures.
Jika kita bedah lebih dalam, kasus ini adalah manifestasi dari krisis struktural yang lebih luas yaitu bagaimana integritas intelektual berhadapan dengan mesin raksasa bernama kapitalisme pengawasan.
Shoshana Zuboff dalam karyanya surveillance capitalism mengingatkan kita bahwa di era kapitalisme pengawasan, tidak ada lagi ruang yang benar-benar privat. Infrastruktur digital yang kita gunakan hari ini bekerja dengan mengekstraksi setiap jejak interaksi manusia untuk dijadikan surplus perilaku.
Dalam konteks Epstein files, jejak pertemuan, surat elektronik, dan agenda privat yang terjadi bertahun-tahun lalu kini bertransformasi menjadi senjata digital yang bisa meledak kapan saja di ruang publik.
Bagi intelektual seperti Chomsky, ini adalah sebuah ironi yang tragis. Ia yang menghabiskan karirnya membedah bagaimana negara dan korporasi memanipulasi informasi (manufacturing consent), justru terjebak oleh transparansi yang dipaksakan oleh sistem digital yang sama. Epstein files menunjukkan bahwa di masa depan, reputasi yang dibangun selama setengah abad bisa runtuh dalam sekejap karena jejak digital yang gagal dihapus oleh waktu.
Christian Fuchs dalam pemikirannya mengenai Digital Capitalism, menawarkan perspektif yang lebih tajam. Ia berargumen bahwa kapitalisme digital sering kali menciptakan ruang eksklusif di mana elit ekonomi seperti Epstein dan elit intelektual seperti Chomsky saling bersimbiosis. Epstein menggunakan kekayaannya untuk membeli legitimasi intelektual, sementara para ilmuwan sering kali membutuhkan akses pada sumber daya atau jaringan yang dimiliki oleh sang pemodal.
Dalam ruang ini, terjadi proses yang disebut Fuchs sebagai alienasi digital. Para intelektual merasa sedang melakukan diskusi murni tentang linguistik atau kebijakan luar negeri, namun secara struktural, kehadiran mereka justru memperkuat hegemoni sang predator. Mereka menjadi bagian dari dekorasi sosial yang menutupi kebobrokan moral di balik pintu tertutup.
Simpati Chomsky terhadap perlakuan media yang dialami Epstein menunjukkan adanya kebutaan nada moral (moral tone deafness). Ia gagal melihat bahwa media, dengan segala kekurangannya, dalam kasus ini sedang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kejahatan kemanusiaan yang luar biasa.
Relevansi kasus ini bagi Indonesia sangatlah nyata. Saat ini, kita sedang berupaya menata ekosistem digital melalui regulasi Publisher Rights Perpres No. 32 Tahun 2024. Esensi dari regulasi ini sebenarnya bukan sekadar bagi hasil iklan antara platform digital dan perusahaan pers, melainkan upaya menjaga jurnalisme berkualitas agar tetap hidup di tengah kepungan algoritma kapitalis.
Apa yang terjadi pada Chomsky adalah alarm bahwa tanpa jurnalisme investigasi yang kuat dan independen, kooptasi elit akan semakin tak terkendali. Kita membutuhkan pers yang tidak hanya mampu melaporkan apa yang terjadi di permukaan, tetapi juga berani membongkar jaringan gelap yang menghubungkan modal, kekuasaan politik, dan otoritas intelektual.
Di tengah kapitalisme pengawasan yang digambarkan Zuboff dan kontrol otoritarian yang dikhawatirkan Orwell, jurnalisme yang berkualitas adalah satu-satunya infrastruktur kebenaran yang tersisa bagi publik.
Christian Fuchs menawarkan jalan keluar melalui konsep Digital Humanism. Ia menuntut agar teknologi komunikasi harus dikembalikan pada fungsinya untuk memanusiakan manusia, bukan untuk mengomodifikasi atau menutupi eksploitasi. Kasus Chomsky-Epstein mengajarkan bahwa integritas intelektual di masa depan tidak hanya diuji melalui karya tulis atau pidato di podium, tetapi melalui jejak privat yang konsisten dengan suara publiknya.
Di Indonesia, perjuangan melawan oligarki digital harus dilakukan di dua lini. Pertama, melalui regulasi negara yang memastikan platform digital bertanggung jawab terhadap konten dan ekosistem informasi. Kedua, melalui agensi masyarakat sipil yang kritis. Kita tidak boleh lagi silau dengan otoritas intelektual jika mereka berdiri di sisi yang salah dalam pertarungan moral.
Alhasil, kasus Epstein files ini adalah cermin retak bagi kita semua. Ia memperlihatkan bahwa di era kapitalisme digital, privasi elit sering kali digunakan untuk menutupi kejahatan, sementara privasi publik dieksploitasi habis-habisan untuk keuntungan. Tugas kita sebagai akademisi, jurnalis, dan warga negara adalah memastikan bahwa teknologi digital digunakan untuk membongkar kegelapan tersebut, bukan malah menjadi tirai yang menutupinya. Integritas digital adalah harga mati bagi siapa pun yang ingin berbicara atas nama kebenaran di ruang publik.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
