Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image muhammad dwi nurfaisal

Di Persimpangan Pembangunan dan Kelestarian: Membaca Krisis Lingkungan Indonesia Saat Ini

Kebijakan | 2026-01-26 17:09:59
Dokumentasi Republika: Proses Pencarian Korban Bencana Tanah Longsor Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat

Beberapa wilayah di Indonesia saat ini berada pada sebuah titik kritis antara kegiatan pembangunan dan kelestarian terhadap lingkungan. Bencana alam seolah tak lagi memberi jeda bagi Indonesia. Ketika luka ekologis di Sumatra belum sepenuhnya pulih, baru-baru ini pada Sabtu, 24 Januari 2026 dini hari, bencana longsor besar terjadi di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Rentetan bencana alam ini menjadi salah satu refleksi nyata terhadap fragilitas tata ruang dan intensitas ekstrem fenomena hidrometeorologi yang semakin sering melanda wilayah Indonesia, sejalan dengan tren perubahan iklim saat ini yang menyebabkan ketidakpastian pola cuaca dan kejadian cuaca ekstrem di banyak wilayah. Situasi ini pada akhirnya menggarisbawahi perlunya pendekatan yang lebih adaptif terhadap risiko bencana, yang tidak hanya bergantung pada penanganan pascabencana tetapi juga mitigasi awal berdasarkan data risiko ekologis dan perubahan iklim.

Di tengah situasi tersebut, pemerintah Indonesia sebelumnya mengambil langkah tegas pada akhir Januari 2026 dengan mencabut izin operasional 28 perusahaan pemegang izin Berusaha Pemanfaatan Hutan (BPH). Dari jumlah tersebut, terdapat enam perusahaan bergerak di sektor pertambangan yang tersebar di Provinsi Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara, dengan total luas lahan 1,010,991 hektare. Kebijakan ini diambil setelah Satuan Tugas BPH menemukan bukti kuat bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut berkontribusi pada deforestasi dan degradasi ekosistem secara masif, yang pada akhirnya memperburuk dampak banjir dan longsor besar di kawasan utara Sumatra pada akhir 2025.

Kebijakan tersebut dipandang sebagai salah satu aksi pemberantasan carut-marut masalah lingkungan paling agresif dalam sejarah kepengurusan sumber daya alam di Indonesia. Sekaligus menunjukkan langkah pemerintah tersebut sebagai sinyal kuat atas keberlanjutan ekologis sebagai komponen yang mendasar dalam strategi pembangunan nasional dan bukan sekadar syarat administratif semata.

Pencabutan izin perusahaan oleh pemerintah menunjukkan komitmen negara untuk mengimplementasikan prinsip polluter pays dan public trust doctrine, di mana pelaku usaha yang merusak lingkungan harus bertanggung jawab penuh atas dampak ekologis yang ditimbulkan. Keputusan ini juga menandai pergeseran dalam tata kelola lingkungan, yang awalnya menggunakan pendekatan yang sering kali bersifat sanksi administratif ringan atau denda, yang tidak cukup memberikan efek jera, menuju tindakan administratif yang lebih substantif dan berimplikasi langsung pada operasi perusahaan kelas kakap.

Jika dilangsir dari beberapa informasi, saat ini pemerintah bahkan memperketat proses evaluasi lingkungan melalui Strategic Environmental Assessment (KLHS) sebagai prasyarat perizinan baru. Arah tujuannya jelas, yaitu untuk memastikan bahwa izin-izin tersebut hanya diberikan apabila kapasitas dukung lingkungan suatu wilayah memenuhi standar yang ditetapkan untuk keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.

Respons dari masyarakat sipil dan lembaga yang konsen terhadap lingkungan atas kebijakan pencabutan izin ini bervariasi, namun secara umum menunjukkan dukungan kuat terhadap langkah penegakan hukum yang lebih konsekuen. Adanya reaksi ini mencerminkan kesadaran publik yang semakin meningkat bahwa perusakan lingkungan memiliki dampak langsung terhadap kualitas hidup, risiko bencana, dan keberlangsungan sumber daya alam sebagai modal dasar pembangunan jangka panjang.

Meski demikian, kebijakan berupa pencabutan izin operasi juga memunculkan sejumlah tantangan dalam aspek implementasi dan dampak sosial-ekonomi. Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah terkait nasib tenaga kerja dan usaha lokal yang bergantung pada operasional perusahaan tersebut, serta bagaimana transisi ekonomi mereka dapat dijaga agar tidak menimbulkan masalah sosial baru seperti pengangguran massal atau konflik sosial. Seolah merespon, pemerintah memberikan garansi bahwa proses pencabutan izin tetap memperhatikan aspek kelangsungan kegiatan ekonomi dan tidak secara langsung menggangu pekerjaan masyarakat, namun hal ini menuntut perencanaan yang matang dalam hal just transition dan dukungan terhadap alternatif peningkatan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

Di sisi lain, kebijakan pencabutan izin ini juga menimbulkan perdebatan di tingkat institusional mengenai tata koordinasi lintas kementerian. Misalnya, dalam salah satu kasus pencabutan izin untuk proyek pembangkit listrik tenaga air yang dibangun dengan pendanaan luar negeri di wilayah Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang dikembangkan oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE). Proses pengambilan keputusan dinilai tidak melibatkan semua pihak terkait secara komprehensif, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan mekanisme tata kelola antar kementerian. Kejadian tersebut menekankan pentingnya keterpaduan kebijakan, di mana keputusan lingkungan yang berdampak luas harus mempertimbangkan keseimbangan antara aspek keberlanjutan ekologis dan kebutuhan pembangunan energi nasional secara holistik.

Kembali fokus atas kedua pembahasan awal, bencana alam di Bandung Barat dan kebijakan pencabutan izin perusahaan di Sumatra, dapat membuka ruang refleksi yang lebih luas mengenai hubungan antara pembangunan berbasis sumber daya alam dan pengelolaan ekosistem. Deforestasi dan eksploitasi sumber daya yang tidak dikontrol secara ketat memiliki implikasi langsung pada meningkatnya kerentanan terhadap banjir, longsor, bahkan kemungkinan terjadinya kekeringan di berbagai penjuru negara kita.

Nampaknya hal ini sejalan dengan konteks ilmiah, bahwa kehilangan penutup vegetasi hutan mengurangi kapasitas tanah untuk menyerap curah hujan, mempercepat aliran permukaan, serta memperbesar risiko banjir dan longsor, terutama di daerah dengan morfologi terjal. Oleh karena itu, kebijakan lingkungan yang efektif tidak hanya harus bersifat reaktif atau menunggu terhadap kerusakan yang terjadi, tetapi juga proaktif dalam memastikan bahwa perencanaan pembangunan memperhatikan carrying capacity dan resilience ekosistem.

Pada akhirnya, isu lingkungan yang terjadi secara beruntun menunjukkan bahwa Indonesia tengah diuji pada fase penting transformasi kebijakan. Ketegasan negara dalam mencabut izin perusahaan perusak lingkungan merupakan langkah signifikan menuju tata kelola sumber daya alam yang lebih akuntabel dan berorientasi jangka panjang. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada konsistensi implementasi, koordinasi antarlembaga, serta kolaborasi nyata antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Pembangunan yang berkelanjutan bukan sekadar pilihan moral, melainkan prasyarat bagi keselamatan ekologis dan kesejahteraan, serta garansi panjang bagi generasi mendatang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image