Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Angga Marditama Sultan Sufanir

Jalur Sepeda dan Krisis Kesadaran Berlalu Lintas

Transportasi | 2026-01-26 12:27:31
Sejumlah pemotor terobos jalur sepeda yang berada di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta. Foto: Republika/ Putra M. Akbar

Pembangunan jalur sepeda di berbagai kota di Indonesia sejatinya menandai sebuah perubahan arah dalam kebijakan transportasi nasional. Negara mulai memberi ruang—secara fisik maupun simbolik—kepada moda transportasi yang ramah lingkungan, berbiaya rendah, dan berorientasi pada keselamatan manusia. Namun, di balik karpet hijau di aspal jalan yang terpasang rapi, tersimpan satu persoalan besar yang belum terselesaikan: rendahnya pemahaman dan kesadaran sebagian pengguna kendaraan bermotor terhadap fungsi dan keberadaan jalur khusus sepeda.

Di banyak kota, jalur sepeda masih diperlakukan sebagai ruang “opsional”. Ia dilintasi sepeda motor ketika lalu lintas padat, dijadikan tempat parkir saat ruang kosong terbatas, atau bahkan dianggap sekadar elemen estetika jalan. Fenomena ini tidak hanya menunjukkan lemahnya disiplin berlalu lintas, tetapi juga mencerminkan persoalan yang lebih mendasar: krisis kesadaran kolektif tentang hak, keselamatan, dan keadilan ruang jalan.

Jalur Sepeda: Infrastruktur, Bukan Ornamen

Jalur sepeda bukan sekadar cat hijau di atas aspal. Ia adalah bagian dari sistem transportasi yang secara hukum, teknis, dan etis memiliki fungsi spesifik. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tegas mengatur bahwa kendaraan bermotor dilarang menggunakan jalur yang diperuntukkan bagi kendaraan tidak bermotor apabila fasilitas tersebut telah tersedia.

Dalam perspektif perencanaan transportasi, pemisahan ruang antara kendaraan bermotor dan sepeda adalah prinsip dasar keselamatan. Perbedaan massa, kecepatan, dan perlindungan fisik membuat pesepeda menjadi kelompok paling rentan di jalan raya. Karena itu, jalur sepeda dirancang untuk meminimalkan konflik dan risiko fatal. Ketika kendaraan bermotor masuk ke jalur sepeda—baik untuk melintas maupun parkir—fungsi dasar ini runtuh.

Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa pemahaman ini belum menjadi kesadaran bersama.

Potret Pelanggaran di Ruang Publik

Di Jakarta, pelanggaran terhadap jalur sepeda terjadi hampir setiap hari. Koridor Sudirman–Thamrin, yang seharusnya menjadi etalase transportasi modern ibu kota, justru kerap memperlihatkan ironi. Sepeda motor masuk ke jalur sepeda saat lalu lintas padat, mobil berhenti sementara di atas marka hijau, dan kendaraan daring menunggu penumpang tepat di jalur yang semestinya steril.

Di Bandung, fenomena serupa terjadi di sejumlah ruas jalan protokol. Jalur sepeda yang dibangun dengan keterbatasan ruang jalan sering kali “dikalahkan” oleh kebutuhan parkir kendaraan bermotor. Akibatnya, pesepeda harus keluar jalur dan berbaur dengan lalu lintas cepat—sebuah kondisi yang justru berlawanan dengan tujuan awal pembangunan jalur sepeda.

Kasus-kasus ini kerap viral di media sosial, sering kali disertai perdebatan emosional antara pesepeda dan pengendara motor. Sayangnya, perdebatan tersebut lebih sering berakhir pada saling menyalahkan, bukan pada refleksi bersama tentang aturan dan keselamatan.

Ketidaktahuan yang Dipelihara

Pertanyaan pentingnya: mengapa pelanggaran ini terus berulang?

Pertama, karena ketidaktahuan yang tidak pernah benar-benar diselesaikan. Sosialisasi mengenai jalur sepeda masih sangat terbatas dan cenderung bersifat seremonial. Banyak pengendara motor tidak pernah mendapatkan edukasi formal tentang arti marka jalur sepeda, sanksinya, dan risiko keselamatannya.

Kedua, penegakan hukum yang tidak konsisten. Ketika pelanggaran jarang ditindak, masyarakat belajar bahwa aturan tersebut tidak benar-benar mengikat. Dalam konteks lalu lintas Indonesia, pembiaran adalah bentuk pendidikan yang paling efektif—namun ke arah yang keliru.

Ketiga, budaya jalan yang berorientasi pada kendaraan bermotor. Selama puluhan tahun, jalan raya dipahami sebagai domain utama kendaraan bermotor. Pejalan kaki dan pesepeda sering diposisikan sebagai pengguna “sekunder”. Cara pandang ini membuat sebagian masyarakat merasa sah menggunakan ruang apa pun di jalan selama memungkinkan secara fisik.

Dampak yang Tidak Sederhana

Pelanggaran jalur sepeda bukan sekadar persoalan teknis atau estetika kota. Dampaknya nyata dan berlapis.

Dari sisi keselamatan, pesepeda kehilangan rasa aman. Ketidakpastian di jalur sepeda—apakah steril atau tidak—membuat risiko kecelakaan meningkat. Dari sisi kebijakan, pelanggaran ini menggerus kepercayaan publik terhadap program transportasi berkelanjutan. Masyarakat menjadi skeptis: untuk apa membangun jalur sepeda jika tidak dilindungi?

Lebih jauh lagi, konflik horizontal antar pengguna jalan semakin sering terjadi. Ketika negara absen dalam penegakan, warga dipaksa menegur sesama warga di jalanan—sebuah situasi yang rawan emosi dan kekerasan.

Jalur Sepeda sebagai Cermin Etika Sosial

Dalam perspektif yang lebih luas, cara kita memperlakukan jalur sepeda mencerminkan cara kita memperlakukan kelompok rentan di ruang publik. Pesepeda sama seperti pejalan kaki, merupakan simbol pengguna jalan yang paling berisiko mengalami cidera atau fatalitas kecelakaan lalu lintas karena kurangnya perlindungan saat berhadapan dengan kendaraan yang lebih besar dan cepat.

Menghormati jalur sepeda sejatinya adalah latihan etika sosial: mengalah pada yang lebih rentan, patuh pada aturan demi keselamatan bersama, dan menyadari bahwa jalan adalah ruang publik yang dibagi secara adil, bukan dimenangkan oleh yang paling kuat.

Jalan ke Depan: Lebih dari Sekadar Infrastruktur

Solusi persoalan ini tidak cukup dengan membangun jalur sepeda baru. Diperlukan: (1) Edukasi masif dan berkelanjutan, terutama kepada pengendara kendaraan bermotor; (2) Penegakan hukum yang konsisten, bukan insidental; (3) Perbaikan desain jalur sepeda, termasuk pembatas fisik yang jelas; (4) Integrasi teknologi, seperti tilang elektronik berbasis pelanggaran marka jalur sepeda; dan (5) Narasi publik yang adil, bahwa pesepeda bukan pengganggu lalu lintas, melainkan bagian sah dari sistem transportasi.

Penutup

Jalur sepeda adalah janji negara kepada warganya: janji keselamatan, keadilan ruang, dan masa depan mobilitas yang lebih manusiawi. Ketika janji itu dilanggar—baik oleh ketidaktahuan maupun pembiaran—yang hilang bukan hanya fungsi sebuah jalur, tetapi juga kepercayaan publik terhadap arah kebijakan transportasi kita.

Sudah saatnya jalur sepeda tidak lagi diperlakukan sebagai ruang abu-abu. Ia harus ditegaskan sebagai ruang yang sah, aman, dan dihormati. Sebab cara kita menghormati jalur sepeda hari ini akan menentukan seperti apa wajah transportasi Indonesia di masa depan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image