Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image A. Taufik Abdul Aziz

Quo Vadis Keselamatan Berlalu Lintas di Indonesia

Eduaksi | Friday, 25 Aug 2023, 14:14 WIB

Kejadian kecelakaan yang melibatkan 7 motor yang melawan arus dengan truck di Lenteng Agung beberapa hari yang lalu merupakan salah satu dari sekian ratus ribu kejadian kecelakaan yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik dan Jasa Raharja, sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 terjadi peningkatan jumlah kecelakaan yang sangat sigifikan. Pada tahun 2021 terjadi peningkatan kecelakaan lalu lintas sebesar 103.6% dengan peningkatan korban meninggal sebesar 107.4%. Pada tahun 2022 kecelakaan lalu lintas meningkat sebesar 136% dengan peningkatan korban meninggal sebesar 120,2 %; dan di tahun 2023 sampai bulan juli sudah mencapai 62% dari total 140.975 kejadian kecelakaan yang terjadi dengan menelan korban mencapai 56.25% dari 30.369 jiwa.

Fenomena tersebut seolah olah menyiratkan aktifitas kampanye keselamatan berlalu lintas yang selama ini senantiasa diglorifikasikan oleh berbagai pihak, baik dari instansi pemerintah maupun swasta seakan tidak berpengaruh secara signifikan dalam upaya mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan data yang diambil dari ditlantas polri dari tiga faktor penyebab terjadinya kecelakaan (faktor manusia, faktor kendaraan dan faktor lingkungan), faktor manusia menyumbang 77,97% terjadinya kecelakaan. Hal ini tentunya menjadi pekerjaan bagi kita semua bagaimana caranya membentuk kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas.

Mengutip teori budaya dari Bronislaw Malinowski bahwa kebudayaan sebagai penyelesaian manusia terhadap lingkungan hidupnya serta usaha untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya sesuai dengan tradisi yang terbaik. Artinya, perlu suatu tradisi yang terbaik dalam berlalu lintas guna mempertahankan kelangsungan hidup masyarakat Indonesia.

Untuk menciptakan perubahan menuju tradisi berlalu lintas yang tertib, penulis berpendapat perlu adanya beberapa langkah yang harus dan segera dilakukan. Pertama adalah Komitmen akan law enforcement. Semua aturan baik undang-undang maupun peraturan turunannya yang terkait dengan keselamatan berlalu lintas dan undang-undang maupun peraturan turunannya yang beririsan dengan keselamatan lalu lintas wajib ditegakkan secara profesional. Hal ini penting dilakukan secara konsisten guna menjamin kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi seluruh pengguna jalan serta menumbuhkan efek jera bagi para pelanggarnya.

Kedua, adanya hubungan yang sinergis setiap undang-undang dan peraturan turunannya yang terkait dengan keselamatan berlalu lintas dengan undang-undang dan peraturan turunannya yang beririsan dengan keselamatan berlalu lintas. Ketika seluruh peraturan satu visi dan saling mendukung satu sama lain, maka akan semakin mengokohkan proses penegakan aturan dan hukum.

Ketiga, semua pihak tidak terkecuali harus turut berkontribusi mengkampanyekan pentingnya keselamatan berlalu lintas oleh semua pihak. Kampanye tentang pentingnya memperhatikan faktor kendaraan, faktor alat keselamatan dalam berkendara, faktor personal dan faktor perilaku berkendara dengan sikap sopan santun dan saling menghormati sesama pengguna jalan merupakan bentuk edukasi guna menciptakan budaya tertib dan selamat dalam berlalu lintas

Keempat, adalah kesadaran, konsistensi dan saling mengingatkan setiap pengguna jalan untuk mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas. langkah keempat ini sejatinya merupakan cerminan pelaksanaan dari budaya keselamatan berlalu lintas. Apabila keempat langkah ini dilaksanakan secara konsisten niscaya akan terbentuk budaya masyarakat Indonesia yang tertib berlalu lintas, yang selanjutnya dapat menekan jumlah kecelakaan dan korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas.

Taufik Abbaz

Karyawan Jasa Raharja

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image