Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fariz Akbar

Korupsi di Indonesia: Luka Lama yang Terus Menggerogoti Negeri

Politik | 2025-12-30 22:15:36
"Ilustrasi praktik korupsi yang merusak keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap negara."

Korupsi di Indonesia masih menjadi persoalan serius yang seolah sulit diberantas hingga ke akar. Meski berbagai regulasi dan lembaga penegak hukum telah dibentuk, praktik korupsi tetap muncul dalam berbagai bentuk dan sektor, mulai dari pemerintahan pusat hingga daerah.

Korupsi bukan hanya tentang hilangnya uang negara, tetapi juga hilangnya hak rakyat. Dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan justru dinikmati oleh segelintir orang. Akibatnya, masyarakat kecil kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.

Salah satu penyebab utama korupsi adalah lemahnya integritas dan budaya kekuasaan yang masih menormalisasi penyalahgunaan jabatan. Selain itu, penegakan hukum yang belum konsisten membuat efek jera terhadap pelaku korupsi menjadi lemah. Hukuman yang ringan sering kali tidak sebanding dengan kerugian besar yang ditimbulkan.

Namun, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat hukum. Peran masyarakat sangat penting, mulai dari menolak praktik suap, berani melapor, hingga membangun budaya jujur sejak dini. Pendidikan antikorupsi harus menjadi fondasi moral generasi muda agar korupsi tidak terus diwariskan.

Korupsi adalah musuh bersama. Jika dibiarkan, ia akan terus menggerogoti kepercayaan publik dan menghambat kemajuan bangsa. Indonesia yang bersih hanya dapat terwujud jika kejujuran dijadikan nilai utama, bukan sekadar slogan.

Penutup:Melawan korupsi bukan pilihan, melainkan kewajiban demi masa depan Indonesia yang adil dan bermartabat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image