Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Pebydwi lestari

Wibawa Tanpa Luka: Disiplin Guru yang Menghormati Martabat Anak

Pendidikan | 2025-12-28 09:01:33

Di banyak sekolah, persoalan mendisiplinkan siswa masih sering berujung pada tindakan fisik atau psikologis yang melukai, bukan mendidik. Menegakkan wibawa guru tak harus mengorbankan martabat anak. Sebaliknya, perlindungan hak anak dan praktik disiplin yang berorintasi pembelajaran justru memperkuan otoritas profesional guru.

Pagi itu suasana sebuah sekolah menengah di Sumatera Utara mendadak riuh. Seorang siswa pingsan usai menerima hukuman fisik dari gurunya, dan tak lama kemudian dinyatakan meninggal di rumah sakit. Peristiwa ini menggemparkan publik dan sekali lagi memaksa kita bertanya: haruskah wibawa guru ditegakkan dengan cara yang melukai hak anak?

Kasus tersebut bukan yang pertama. Setiap tahun, laporan kekerasan di sekolah terus muncul, mulai dari cubitan, tamparan, hukuman lari keliling lapangan, hingga kekerasan verbal yang mengikis harga diri siswa. Padahal, sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan tempat yang menakutkan.

Guru memiliki peran penting dalam menanamkan disiplin. Namun dalam praktiknya, sebagian pendidik masih menganggap hukuman fisik adalah metode efektif untuk mengendalikan prilaku siswa. Cara ini diwriskan dari generasi ke generasi, sehingga dianggap “biasa” dan “wajar”, meski sesungguhnya beresiko merusak mental dan bahkan fisik anak. Di sisi lain, wibawa guru kerap di salah pahami sebagai kekuasaan yang harus dipertahankan melalui ketegasan ekstrem. Padahal, wibawa yang sejati dibangun bukan dari rasa takut, tetapi dari prefesionalitas, kompetensi, dan hubungan yang saling menghormati.

Pada tahun 2024, masyarakat indonesia digemparkan oleh kasus kematian seorang siswa SMP di kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia dilaporkan mendapat hukuman fisik dan perlakuan keras lainnya dari seorang guru kontrak. Setelah hukuman diberikan, siswa tersebut jatuh sakit dan kemudian meninggal dunia.

Kasus ini menjadi bahan diskusi nasional dan menunjukan betapa tingginya resiko kekeran dalam praktik pendisiplinan. Pemerintah daerah dan lembaga perlindungan anak turun tangan, sementara itu publik menyoroti lemahnya pengawasan sekolah serta minimnya pelatihan guru mengenai disiplin tanpa kekerasan.

Dari prespektif psikologi pendidikan, kekerasan hanya menimbulkan kepatuhan sesaat, bukan perubahan jangka panjang. Rasa takut menurunkan motivasi belajar, merusak hubungan anara guru ke siswa, dan menimbulkan trauma. Dan disiplin positif lebih efektif karena mengajarkan tanggung jawab, bukan sekedar memaksa patuh. Teori restorative discipline yang berkembang di berbagai negara menekankan dialog, refleksi, dan konsekuensi edukatif. Pendekatan ini juga telah diterapkan di banyak sekolah di Indonesia dengan hasil yang lebih baik, siswa lebih kooperatif, lebih berani berkomunikasi, dan suasana kelas lebih kondusif.

Peristiwa-peristiwa menyedihkan yang melibatkan kekerasan di sekolah seharusnya menjadi pengingat bahwa pendidikan tidak boleh mengorbankan martabat anak. Guru tetap dapat tegas tanpa harus menyakiti, sekolah tetap dapat disiplin tanpa menciptakan ketakutan. Keselamatan dan hak anak harus menjadi fondasi utama setiap kebijakan pendidikan. Bila guru, sekolah, dan orang tua bekerja bersama menerapkan disiplin positif, maka wibawa guru akan berdiri dengan kuat bukan di atas luka, tetapi di atas kepercayaan. Karena wibawa itu tumbuh dari keteladanan, dan pendidikan sejati hanya bisa hidup dalam ruang yang aman bagi semua.

Oleh: Peby Dwi Lestari, Mahasiswa Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Universitas Pamulang

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image