Antara Lapar dan Aturan: Dilema Korban Banjir Sumatra di Tengah Krisis
Eduaksi | 2025-12-25 00:15:17
Pada akhir November 2025, provinsi-provinsi di Pulau Sumatra, terutama Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, dilanda hujan ekstrem. Kombinasi antara curah hujan yang tinggi karena telah memasuki musim hujan serta kondisi lingkungan yang mulai rapuh menyebabkan sungai meluap, banjir meluas, dan longsor terjadi di berbagai daerah. Banjir tersebut menghanyutkan ribuan rumah warga, menenggelamkan permukiman, serta merusak infrastruktur umum seperti jalan dan jembatan.
Akibat bencana ini, ratusan ribu bahkan jutaan warga terpaksa mengungsi demi menyelamatkan nyawa mereka. Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas menjadi pihak yang paling terdampak. Akses terhadap pelayanan dasar, seperti listrik, air bersih, jaringan komunikasi, serta layanan kesehatan, ikut terhambat sehingga memperparah kondisi krisis di wilayah terdampak.
Dampak yang begitu besar ini kemudian memunculkan fenomena penjarahan yang dilakukan oleh sebagian korban banjir. Beberapa warga terpaksa mengambil barang-barang di minimarket untuk memenuhi kebutuhan pokok yang sulit diperoleh akibat terputusnya akses distribusi. Salah satu kejadian penjarahan minimarket dilaporkan terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, yang merupakan salah satu wilayah terdampak parah banjir. Banjir yang melanda daerah tersebut melumpuhkan berbagai fasilitas dan infrastruktur penting, sehingga masyarakat kesulitan memperoleh bahan pangan dan kebutuhan sehari-hari.
Dalam kondisi darurat tersebut, sebagian masyarakat mengambil langkah ekstrem dengan mengambil barang-barang yang bukan hak miliknya sebagai upaya untuk bertahan hidup. Penjarahan secara umum diartikan sebagai pengambilan barang milik orang lain secara paksa dan dilakukan secara beramai-ramai, biasanya dalam situasi kerusuhan atau kekacauan. Dalam hukum pidana Indonesia, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Namun, dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat akibat bencana alam, penerapan sanksi pidana dapat mempertimbangkan faktor kemanusiaan. Hakim memiliki kewenangan untuk melihat latar belakang perbuatan, termasuk motif pelaku dan situasi yang melatarbelakanginya. Dalam peristiwa kerusuhan tahun 1998, misalnya, banyak kasus penjarahan yang diputus dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat saat itu. Meskipun demikian, ancaman pidana maksimal tetap ada dan tidak serta-merta dihapuskan.
Dalam KUHP lama, ancaman pidana maksimal untuk pencurian dengan pemberatan adalah tujuh tahun penjara. Sementara itu, dalam KUHP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sistem pemidanaan dirumuskan dengan batas minimum dan maksimum yang lebih terukur. Hal ini menunjukkan bahwa hukum pidana tetap menegakkan aturan, tetapi juga membuka ruang pertimbangan keadilan substantif.
Fenomena penjarahan korban banjir ini menunjukkan adanya dilema antara penegakan hukum dan pemenuhan kebutuhan dasar manusia. Di satu sisi, hukum harus ditegakkan demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum. Di sisi lain, negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya, terutama dalam situasi bencana. Keterlambatan bantuan dan terhambatnya distribusi logistik dapat mendorong masyarakat mengambil tindakan di luar hukum demi mempertahankan hidup.
Sebagai mahasiswa, khususnya mahasiswa Ilmu Hukum, fenomena ini menjadi bahan refleksi penting bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari nilai kemanusiaan. Hukum seharusnya hadir sebagai sarana perlindungan dan keadilan, bukan semata-mata alat penghukuman. Oleh karena itu, penanganan bencana harus dilakukan secara cepat, tepat, dan manusiawi agar masyarakat tidak terjebak dalam pilihan sulit antara lapar dan aturan hukum.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
