Komodifikasi Lumpur: Antara Rekonstruksi atau Eksploitasi
Politik | 2026-01-20 21:20:24
Oleh: Tinie Andryani, Aktivis Muslimah
Di penghujung tahun 2025, Indonesia kembali dihantam oleh serangkaian bencana ekologis besar berupa banjir bandang dan tanah longsor. Banjir bandang yang disertai tanah longsor kini tengah melanda tiga provinsi di pulau Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Peristiwa ini merupakan salah satu bencana hidrometeorologis paling besar dalam sejarah Sumatera selama dua dekade terakhir.
Pulau Sumatera, yang dulunya dikenal sebagai salah satu pulau dengan hutan tropis terbesar di dunia, kini telah kehilangan lebih dari 70% hutan primernya. Deforestasi besar besaran untuk perkebunan sawit, tambang emas dan batubara, hutan tanaman industri, serta proyek energi PLTA telah menghancurkan fungsi ekologis yang menjaga kestabilan hidrologi. Jelas, peristiwa ini bukanlah fenomena mendadak, tetapi akumulasi panjang dari kebijakan tata kelola ruang yang salah dan eksploitasi lingkungan yang tidak terkendali.
Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) melaporkan, hingga Jum'at (9/1), terdapat 1.182 korban meninggal dunia akibat bencana banjir bandang di tiga Provinsi di Sumatera. Tidak hanya korban jiwa yang berjatuhan, lebih dari 3.500 rumah dilaporkan rusak berat, ribuan hektare lahan pertanian dan perkebunan hanyut dan tertimbun material. Pun kerugian ekonomi, diperkirakan mencapai triliunan rupiah: mencakup biaya rehabilitasi infrastruktur, kehilangan hasil panen, gangguan rantai pasok, serta hilangnya mata pencaharian masyarakat.
Banjir Bandang yang disertai tanah longsor yang terjadi di pulau Sumatera telah meluluh lantahkan ribuan rumah. Tidak hanya itu, banjir bandang pun turut membawa ratusan kubik material kayu disertai tanah lumpur yang sangat tebal. Kondisi ini makin memperparah keadaan, sehingga membuat jalan jalan tidak dapat dilalui dan membuat warga kesulitan untuk melakukan evakuasi. Selain itu, lumpur yang dibawa oleh banjir pun mengendap di rumah rumah warga, membuat mereka harus bekerja keras untuk membersihkan dan mengembalikan keadaan seperti sediakala.
Alih alih memprioritaskan pemulihan pasca bencana, pemerintah sepertinya lebih tertarik mengedepankan aspek ekonomi, sehingga mengeluarkan kebijakan yang kurang mempertimbangkan penderitaan rakyatnya.
Dikutip dari https://daerah.sindonews.com/read/1662003/174/ Kamis (01 Januari 2026), Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa tumpukan lumpur di wilayah bencana alam banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang pulau Sumatera justru menarik minat sejumlah pihak swasta untuk dimanfaatkan. Menurutnya, informasi ketertarikan swasta itu ia dapatkan dari laporan para kepala daerah.
Presiden pun menyatakan bahwa pemanfaatan lumpur oleh pihak swasta dapat mempercepat proses normalisasi sungai yang mendangkal akibat sedimentasi dari banjir dan longsor. Selain itu, menurutnya, penjualan material lumpur kepada swasta bisa memberikan manfaat langsung terhadap pemerintah daerah.
Miris! Mendengar pernyataan Bapak Presiden ditengah beratnya rakyat Sumatera yang masih belum tahu kelangsungan hidup ke depan pasca bencana, penguasa malah sempat sempatnya memikirkan potensi cuan dari penjualan lumpur.
Bagi warga terdampak, lumpur adalah simbol kehilangan-rumah rusak, lahan pertanian tertutup, hidup terhenti. Ironisnya, dimata industri, lumpur justru menjadi potensi.
Selaras dengan realitas buruk lainnya, yakni pernyataan sejumlah pejabat yang melarang pemanfaatan kayu gelondongan yang menggunung. Padahal, baik kayu ataupun lumpur, semua berasal dari hutan dan material longsor yang hanyut saat bencana melanda.
Inilah potret buram dari penguasa kapitalis saat ini. Kebijakan "mendulang cuan pasca bencana" makin mempertegas watak kapitalistik pemerintah. Mereka malah "angkat tangan" dalam penanganan dan pendanaan, sehingga menyerahkan tanggung jawabnya kepada swasta. Mestinya, dalam kondisi yang memperihatinkan ini, pemerintah mestinya memprioritaskan bantuan pokok bagi masyarakat terdampak. Jadi, tidaklah pantas pemerintah bicara cuan di tengah bencana, karena penanganan bencana bukan hanya urusan kemanusiaan, tetapi tanggung jawab politik.
Di samping itu, penjualan lumpur kepada swasta sejatinya solusi yang bersifat pragmatis. Dengan kata lain, diperlukan aturan legal formal dalam pengaturannya. Tanpa aturan tegas, tidak menutup kemungkinan swasta malah melalukan eksploitasi, dimana ini merupakan ciri khas para kapitalis pemuja cuan.
Jika ditelisik lebih dalam, bencana yang menimpa pulau Sumatera bukanlah sekadar musibah, tetapi ada ulah tangan manusia serakah yang ikut bermain. Tentu saja hal ini tidak terlepas dari restu pejabat yang ikut berjemaah merusak alam demi kepentingan pribadi. Fakta, inilah watak asli dari penguasa kapitalistik, dimana mereka hanya berperan sebagai regulator bagi swasta kapitalis yang memuluskan berbagai kebijakan dan birokrasi ekonomi tanpa memikirkan dampak massal bagi rakyat.
Dalam kacamata Islam, bencana alam bukan hanya sekedar musibah, tetapi momentum muhasabah. Bencana alam adalah alarm bagi manusia untuk berhenti merusak lingkungan, tapi dalam sistem kapitalis, bencana alam justru konsekuensi dari kerakusan dan keserakahan manusia.
Allah Taala berfirman, "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." (QS Ar Ruum;41).
Imam Ibnu Katsir dalam memaknai ayat diatas menyebutkan bahwa kerusakan (fasad) di muka bumi ini disebabkan karena maksiat yang dilakukan manusia. Barang siapa bermaksiat kepada Allah Swt. di bumi, berarti ia telah berbuat kerusakan di muka bumi. Sebabnya, kebaikan di bumi dan langit hanya tercapai dengan taat kepada-Nya, yakni dengan menegakkan hukum Allah Stw. Untuk itu, Islam mengajak manusia untuk kembali kepada aturan Allah. Hanya dengan aturan Islam, alam pasti terjaga dan berkah untuk semua makhluk di muka bumi.
Tata kelola alam yang demikian ini diterapkan oleh sistem dan kepemimpinan Islam sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. dan disebutkan di dalam sabdanya , "Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya" (HR Bukhari).
Juga didalam Hadis, "Sungguh Imam (khalifah) adalah perisai. Orang orang berperang di belakangnya dan berlindung dengan dirinya" (HR Muslim).
Sebagai Raa'in dan Junnah, sistem Islam (khilafah) akan memastikan keselamatan warga yang terdampak bencana secara menyeluruh. Hal pertama yang dilakukan adalah me recovery korban bencana agar mendapatkan pelayanan yang baik serta memulihkan psikis mereka agar tidak trauma. Pun dengan kebutuhan vital lainnya, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan obat obatan.
Kerusakan infrastruktur serta bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana, negara akan memberikan perhatian khusus, termasuk dalam hal pendanaan menggunakan dana dari baitulmal, di mana dalam baitulmal terdapat anggaran untuk bencana.
Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah dalam buku Sistem Keuangan Negara Khilafah (Al Amwal fi Daulah al Khilafah) menjelaskan, pembiayaan untuk keadaan darurat (bencana) seperti tanah longsor, gempa bumi, dan angin topan harus tetap dilakukan. Hal ini bahkan termasuk pembiayaan yang bersifat tetap dan harus dipenuhi. Adapun biaya yang dikeluarkan yaitu bersumber dari pos pendapatan fai dan kharaj, serta pos harta kepemilikan umum. Jika tidak terdapat harta di dalam kedua pos tersebut, kebutuhannya dibiayai dari harta kaum muslim, baik itu berupa sumbangan sukarela maupun dharibah (bersifat temporer dan hanya dipungut dari muslim yang kaya).
Negara menjamin keberlangsungan seluruh aspek penanganan bencana secara terkoordinir, terpusat dan seoptimal mungkin. Pemulihan pasca bencana ditangani secara terus menerus, termasuk upaya mitigasi agar dampak buruk bisa diminimalkan.
Negara juga akan membentuk tim SAR yang memiliki kemampuan teknis dan nonteknis. Tim SAR ini dibentuk secara khusus dan dibekali kemampuan dan peralatan yang canggih, seperti alat berat, alat alat evakuasi korban bencana, alat telekomunikasi, dan lain sebagainya.
Untuk menghasilkan kebijakan pemulihan wilayah, roda ekonomi warga, akses pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja, negara menggandeng sejumlah ahli berkompeten di bidangnya.
Perihal material yang terbawa arus bencana seperti kayu gelondongan dan lumpur, sejatinya berstatus milik umum. Oleh karena itu, pengelolaannya termasuk kedalam pos kepemilikan umum. Pemerintahan Islam akan mendahulukan kemaslahatan masyarakat diatas kepentingan materil.
Imbas dari bencana yang menerjang wilayahnya, masyarakat diperbolehkan memanfaatkan kayu gelondongan untuk membangun hunian sementara dan pembangunan infrastruktur darurat lainnya seperti jembatan, sekolah, fasilitas kesehatan tanpa harus terbelit birokrasi. Begitu pun terkait lumpur, tidak semestinya penguasa menjualnya kepada swasta, apalagi dengan dalih iming iming "menambah pendapatan daerah". Kalaupun lumpur benilai ekonomi, maka manfaatnya harus kembali kepada masyarakat yang terdampak, bukan sekadar menjadi komoditas baru dari sebuah bencana. Jangan sampai penderitaan warga berubah menjadi peluang sepihak.
Selain itu, kebijakan ini justru berpotensi membuka celah eksploitasi baru, yakni liberalisasi SDA dan material pasca bencana. Walhasil, pemerintah pusat pun seolah lepas tangan dari pendanaan untuk pemulihan pasca bencana karena menganggap daerah sudah memiliki sumber dana penanganan bencana.
Sebaliknya, penguasa harus memastikan perlindungan terhadap material pascabencana tersebut agar tidak di salahgunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab, apalagi sampai dijual kepada swasta karena Islam melarang swastanisasi SDA milik umum. Penguasa bahkan dapat memproteksinya dan mengambil alih kepemilikan dan pengelolaannya sebagai milik negara, untuk selanjutnya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Inilah sebagian kecil gambaran yang dilakukan oleh kepemimpinan Islam. Penanganan bencana ini dijalankan dengan berpegang teguh pada syariat, dengan prinsip wajibnya khalifah melakukan pelayanan terhadap seluruh urusan rakyatnya. Khalifah tidak lalai terhadap rakyatnya, karena ia paham bahwa tugas khalifah adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban dihadapan Allah Swt. atas amanah yang ia terima.
Hanya syariat Islam yang mampu mencegah seorang pemimpin agar tidak menyalahgunakan kekuasaannya, serta menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Ia akan mengelola Sumber Daya Alam untuk kesejahteraan seluruh rakyatnya, bukan demi gerombolan korporat rakus dan oligarki tamak.
Bagi Aceh, lumpur tidak hanya soal kandungan mineral, ia adalah sisa luka. Dan setiap wacana pemanfaatannya seharusnya bermula dari satu tujuan, yakni memulihkan kehidupan, bukan menambang musibah.
Wallahualam bissawab.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
