Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Faris Dedi Setiawan

Vakum Hukum AI: Siapa yang Masuk Penjara Jika Robot Membunuh Manusia?

Teknologi | 2026-02-10 14:47:10
CEO Whitecyber - Faris Dedi Setiawan

Bayangkan sebuah skenario distopia yang mungkin terjadi di Jakarta pada tahun 2027, hanya setahun dari sekarang.

Sebuah mobil otonom (self-driving car) yang dikendalikan penuh oleh Kecerdasan Buatan (AI) melaju di Jalan Sudirman saat hujan deras. Tiba-tiba, sensor mobil mengalami gangguan akibat pantulan cahaya di aspal basah. Sistem AI salah mengidentifikasi seorang penyeberang jalan sebagai "bayangan pohon". Mobil tidak mengerem. Tabrakan fatal terjadi.

Polisi datang ke TKP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai menyusun berkas. Namun, di sinilah kebingungan hukum terbesar abad ke-21 dimulai: Siapa yang harus duduk di kursi pesakitan?

Apakah pemilik mobil yang saat kejadian sedang tertidur pulas di kursi belakang? Ia tidak memegang kemudi. Apakah programmer di Silicon Valley yang menulis kode algoritma mobil tersebut lima tahun lalu? Sangat sulit membuktikan niat jahat (mens rea) darinya. Ataukah mobilnya itu sendiri? Tentu kita tidak bisa memenjarakan besi dan kabel.

Kasus ini menggambarkan apa yang saya sebut sebagai Vakum Hukum AI (The AI Legal Void). Kita mengadopsi teknologi masa depan, tapi mengaturnya dengan hukum masa lalu.

Absennya Subjek Hukum Non-Manusia

Dalam sistem hukum Indonesia (KUHP & UU ITE), subjek hukum hanya dua: Manusia (Natuurlijke Persoon) dan Badan Hukum (Rechtspersoon). AI tidak masuk keduanya.

Ketika AI melakukan kesalahan fatal, hukum kita gagap. Tidak ada pasal yang bisa menjerat algoritma secara langsung. Akibatnya, tercipta celah impunitas. Korban dirugikan, tapi tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana yang memuaskan rasa keadilan.

Bahaya "Kotak Hitam" Algoritma

Masalah ini makin rumit dengan adanya fenomena Black Box AI. Seringkali, AI mengambil keputusan yang bahkan penciptanya sendiri tidak bisa menjelaskannya.

Di laboratorium riset kami, Whitecyber Data Science Lab, kami sering menemukan kasus Algorithmic Bias yang mengerikan.

Contohnya, sebuah perusahaan menggunakan AI untuk menyaring ribuan lamaran kerja. Ternyata, tanpa disadari, AI tersebut secara sistematis menolak pelamar wanita atau suku tertentu karena data latihnya mengandung bias masa lalu.

Ini adalah pelanggaran HAM serius. Namun, ketika digugat, perusahaan bisa berkilah: "Bukan kami yang menolak, tapi sistem komputer." Absennya regulasi Algorithmic Accountability membuat argumen ini sah di mata hukum.

Mendesaknya Adopsi "Strict Liability"

Uni Eropa telah memiliki EU AI Act. Bagaimana dengan Indonesia?

Sebagai praktisi teknologi di Whitecyber yang bergelut dengan regulasi data setiap hari, saya mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merancang payung hukum baru. Kita tidak bisa sekadar menambal UU ITE.

Salah satu prinsip yang harus diadopsi adalah Strict Liability (Tanggung Jawab Mutlak).

Prinsip ini berarti: Pembuat atau vendor AI berisiko tinggi (seperti kendaraan otonom atau alat medis AI) harus bertanggung jawab penuh atas kerugian yang timbul, tanpa perlu pembuktian adanya unsur kesalahan atau kelalaian.

Ibarat memelihara harimau. Jika harimau itu lepas dan menggigit orang, pemiliknya harus bertanggung jawab mutlak. AI adalah "harimau digital" kita. Vendornya harus menanggung risiko atas perilaku ciptaannya.

Menuju Konsep "Electronic Personhood"

Lebih radikal lagi, wacana hukum global kini mendiskusikan konsep Electronic Personhood (Kepribadian Elektronik). Gagasan ini mengusulkan agar AI canggih diberikan status hukum khusus, mirip dengan PT (Perseroan Terbatas).

Dengan status ini, sebuah AI wajib memiliki asuransi kewajiban (liability insurance). Jika AI melakukan kesalahan, kompensasi diambil dari asuransi tersebut. Terdengar fiksi ilmiah? Lima tahun lalu, ChatGPT juga terdengar seperti fiksi. Hukum harus visioner, bukan reaktif.

Penutup

Teknologi AI adalah pedang bermata dua. Ia menjanjikan efisiensi, tapi menyimpan potensi distrupsi hukum.

Jangan sampai kita menunggu ada nyawa melayang akibat keputusan mesin, baru kita sibuk saling lempar pasal. Vakum hukum ini harus segera diisi oleh para ahli hukum dan teknokrat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image