Etika di Tempat Umum: Perilaku Mesum sebagai Tindak Pidana!
Hukum | 2025-12-22 14:17:39
Tempat umum bukanlah ruang yang bebas digunakan untuk melakukan segala sesuatu, meskipun pada saat tertentu tempat tersebut tidak ramai oleh orang yang berlalu-lalang. Masyarakat tetap harus memiliki etika dalam berperilaku agar tidak melakukan tindakan yang melanggar kesusilaan dan hukum. Etika di ruang publik menjadi hal penting dalam penerapan nilai norma dan kesopanan.
Namun, nyatanya masih banyak masyarakat yang melanggar etika tersebut, salah satunya adalah tindakan mesum yang dilakukan di tempat umum. Hal tersebut menunjukkan rendahnya kesadaran terhadap etika yang seharusnya berlaku. Bahkan, tindakan tersebut dapat membawa pelakunya ke ranah hukum. Berikut penjelasannya.
Baru-baru ini, viral di media sosial tindakan yang melanggar kesusilaan atau melakukan hal mesum di tempat umum oleh muda-mudi yang berlokasi di kawasan Skywalk Teras Cihampelas, Kota Bandung. Dalam rekaman tersebut, pengunggah video mengungkapkan kekesalannya lantaran wilayah tersebut tampak tak terurus dan rawan disalahgunakan.
Netizen menyoroti perlakuan mesum tersebut dan mengomentarinya dengan kata-kata seperti, “Nggak tahu tempat,” “Kaya nggak ada tempat lain saja,” dan lain-lain. Tindakan tersebut secara nyata melanggar norma kesusilaan dan mengganggu kenyamanan publik. Sejalan dengan penelitian mahasiswa Pendidikan Sosiologi FKIP Untan, masyarakat mengategorikan perilaku yang bertentangan dengan aturan sosial sebagai perilaku menyimpang.
Hukum seharusnya bertindak tegas dalam mengatasi masalah ini. Namun, tampaknya masyarakat belum banyak mengetahui pasal dan sanksi hukum yang menjerat para pelaku tindak kesusilaan tersebut.
Sanksi tindakan mesum dalam KUHP
Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), barang siapa yang dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah).
Sanksi mempertontonkan diri di muka umum
Dalam undang-undang no. 44 tahun 2008, pasal 10 tertulis bahwa setiap orang dilarang mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan persenggaman atau yang bermuatan pornografi lainnya. Lalu dapat dikenai hukuman sebagaimana yang tertulis dalam pasal 36 dengan hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda sebanyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Kesadaran masyarakat dalam berperilaku
Di samping persoalan hukum, masyarakat seharusnya senantiasa menjaga perilaku dan menyadari bahwa setiap tindakan yang melanggar norma dapat mengganggu kenyamanan publik. Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang kondusif, apalagi perilaku asusila tersebut sangat berbahaya jika disaksikan oleh anak di bawah umur. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak lebih tegas demi menjamin keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
