Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Adinda Octafian

Pajak: Bentuk Kontribusi Aktif dari Masyarakat untuk Masyarakat

Edukasi | 2025-11-19 16:35:30
source: ekonomi.bisnis.com

Berdasar pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau pun badan dengan sifat memaksa yang berdasar pada Undang-Undang dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung melainkan digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran rakyat. Pajak bukan sekadar sumber penerimaan negara saja, melainkan untuk membantu kelangsungan hidup masyarakat sekitar. Dilansir dari website Direktorat Jenderal Pajak, pembayarn pajak memiliki sifat yang wajib dan memaksa bagi wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan. Akan tetapi, pemungutan pajak oleh negara tetap berdasar ketentuan perundang-undangan.

Lantas, bagaimana dengan Fungsi Pajak di Indonesia?

Peranan pajak di Indonesia digunakan oleh negara untuk menciptakan kesejahteraan masyarakatnya. Banyak fungsi dari pajak, yaitu:

  • 1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Budgetair merupakan fungsi untuk membiayai pengeluaran negara. Hal ini digunakan sepenuhnya untuk menjalankan dan melaksanakan pembangunan negara. Negara membutuhkan biaya untuk pembangunan dalam mengurangi kesenjangan, biaya dari penerimaan pajaklah yang digunakan untuk negara dan secara tidak langsung kembali pada masyarakat.

  • 2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Roda perekonomian di Indonesia tidak mencerminkan kondisi yang stabil secara terus menerus. Hal ini negara dapat membuat kebijakan melalui pajak. Denagan artian lain, kebijaksaan pajak dapat mencapai tujuan negara.

  • 3. Fungsi Stabilitas

Situasi Inflasi dan Deflasi di Indonesia sering terjadi. Oleh karena itu, negara membuat kebijaksaan pajak untuk mengendalikan situasi tersebut. Kebijaksaan pajak di situasi tersebut merupakan kebijaksaan yang penting karena dapat melindungi kehidupan perekonomian masyarakatnya

  • 4. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Negara yang memungut pajak dari masyarakat, akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastrukur daerah di Indonesia. Hal ini merupakan penunjang yang dapat digunakan untuk meningkatkan jumlah pendapatan masyarakat Indonesia.

Apa saja sih sistem pemungutan pajak di Indonesia?

  • 1. Official Assessment System

Dalam sistem pemungutan pajak Official Assessment, wajib pajak bersifat pasif dan hanya menunggu penyampaian hutang pajak melalui Surat Ketetapan Pajak. Official Assessment dianggap lebih akurat dikarenakan adanya pihak yang lebih ahli (fiskus) dalam penghitungan pajak.

  • 2. Self Assessment System

Berbeda dengan sistem Official Assessment, dalam sistem Self Assessment wajib pajak memiliki peran aktif untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya. Sehingga fiskus hanya mengawasi serta memeriksa dari kegiatan pelaporan wajib pajak secara mandiri.

  • 3. Withholding Assessment System

Withholding Assessment System, merupakan sistem yang hanya dilakukan untuk jenis pajak tertentu. Hal ini sedikit berbeda karena pihak ketigalah yang menentukan besar kecilnya dalam penyetoran pajak. Penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu jenis pajak yang yang menggunakan Withholding Assessment System.

Seberapa penting masyarakat untuk membayar pajak?

Kesejahteraan masyarakat merupakan goals untuk negara. Masyarakat juga turut aktif untuk memaksimalkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Selain itu, alasan yang paling kuat adalah manusia merupakan makhluk sosial. Tanggung jawab sosial dalam membantu dan berkontribusi secara aktif merupakan bentuk kepedulian kita terhadap masyarakat sekitar. Oleh karena itu, tagline “Dari Masyarakat Untuk Masyarakat” merupakan sebuah bentuk tanggung jawab sosial untuk kita semua.

Referensi:

Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.-a). Asas dan Tiga Sistem Pemungutan Pajak Indonesia Lebih lanjut di: https://pajak.go.id/id/artikel/asas-dan-tiga-sistem-pemungutan-pajak-indonesia. Https://Pajak.Go.Id/Id/Artikel/Asas-Dan-Tiga-Sistem-Pemungutan-Pajak-Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.-b). Pajak. Https://Pajak.Go.Id/Id/Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.-c). Pentingnya Manusia Sebagai Mahluk Sosial Dalam Membayar Pajak Lebih lanjut di: https://pajak.go.id/index.php/id/artikel/pentingnya-manusia-sebagai-mahluk-sosial-dalam-membayar-pajak. Https://Pajak.Go.Id/Index.Php/Id/Artikel/Pentingnya-Manusia-Sebagai-Mahluk-Sosial-Dalam-Membayar-Pajak.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image