Mengapa Pajak Murah UMKM Bisa Jadi Pisau Bermata Dua bagi Negara?
Kebijakan | 2026-02-06 21:50:01Bayangkan Anda memiliki ember yang bocor di sana-sini. Alih-alih mengganti pipa atau menambal lubangnya secara permanen, Anda hanya meletakkan mangkuk kecil di bawah setiap tetesan. Ini adalah gambaran singkat dari kebijakan Presumptive Tax atau Pajak Final UMKM 0,5% yang berlaku di Indonesia saat ini. Ini menjadi perhatian besar setelah pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyatakan bahwa insentif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% untuk UMKM akan diperpanjang hingga 2029, dan kemungkinan besar akan menjadi kebijakan permanen. Solusi instan ini sayangnya justru memperpanjang kebocoran.
Sektor Informal: Anak Kandung Kebijakan Sendiri?
Sektor informal adalah bagian dari ekonomi yang terdiri dari usaha atau pekerjaan yang tidak terdaftar, tidak berbadan hukum, tidak terikat kontrak formal, dan seringkali tidak memiliki jaminan sosial. Misalnya, mereka adalah pedagang kaki lima, pekerja lepas (freelancer), dan buruh harian. Data terbaru BPS per Februari 2025 menunjukkan bahwa hampir 60% pekerja kita berada di sektor informal. Angka-angka ini bukan kebetulan. Ironisnya, kebijakan kita sendiri yang menyebabkan peningkatan ini.
Pengusaha merasa aman saat berada di zona informal karena aturan upah minimum yang tinggi dan kelonggaran kontrak kerja. Mereka tetap "kecil" dan "tak tercatat" untuk menghindari biaya formal yang membebani. Akibatnya, basis pajak negara menurun secara signifikan. Pundi-pundi pajak menurun seiring pertumbuhan ekonomi informal.
Presumptive Tax: Tambalan yang Semu
Pemerintah sebenarnya tidak tinggal diam. Munculah skema "Pajak Berbasis Norma" atau PPh Final 0,5% bagi UMKM. Niatnya mulia, yaitu untuk memudahkan administrasi agar pengusaha kecil mau setor pajak tanpa pusing urusan pembukuan.
Namun, di sinilah kesalahannya. Pajak sederhana ini tidak mendorong bisnis untuk menjadi entitas formal. Mereka membayar pajak yang sedikit dan membuat laporan yang baik, tetapi mereka tidak pernah masuk ke radar sistem fiskal yang utuh. Kebijakan ini bukan hanya berfungsi sebagai tangga menuju formalisasi, tetapi malah membuat bisnis tetap informal.
Risiko "Kelelahan" Wajib Pajak Formal
Kondisi ini akan berlanjut jika dibiarkan. Selama bertahun-tahun, segelintir kelompok wajib pajak formal yang itu-itu saja akan terus mengambil tanggung jawab atas biaya pembangunan. Kesalahan ini sangat berbahaya. Ada individu yang memikul tanggung jawab sepenuhnya, tetapi jutaan pelaku ekonomi hanya memberikan kontribusi sementara.
Tidak hanya berkaitan dengan uang, dominasi sektor informal menghambat transparansi ekonomi. Saat membuat kebijakan fiskal, pemerintah ibarat berada dalam kabut tebal tanpa data. Sementara itu, jutaan karyawannya masih tidak memiliki jaminan sosial dan perlindungan hukum.
Saatnya Berhenti Sekadar Menambal
Kita butuh lebih dari sekadar "pajak murah". Kebijakan fiskal harus berani memaksa transisi, bukan sekadar memungut apa yang ada di depan mata.
Pertama, tarif rendah ini harus dihubungkan dengan insentif nyata yang selama ini sulit diakses oleh pelaku usaha informal, terutama akses ke pembiayaan perbankan. Selama ini, banyak usaha kecil dan menengah (UMKM) enggan menjadi formal karena menganggap pajak hanya sebagai beban tambahan tanpa hasil langsung. Dengan menjadikan status formal sebagai syarat utama untuk mendapatkan kredit berbunga rendah atau subsidi modal, pelaku usaha akan melihat pajak sebagai investasi untuk meningkatkan skala bisnis mereka daripada sebagai "upeti".
Kedua, integrasi data lintas lembaga harus dipaksakan. Sudah saatnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Perbankan, hingga penyedia layanan dompet digital bersinergi untuk memetakan profil ekonomi yang sebenarnya. Integrasi data ini sangat krusial untuk memisahkan mana usaha yang memang masih mikro dan butuh perlindungan, dengan mereka yang sebenarnya sudah mapan namun memilih "pura-pura kecil" demi menghindari kewajiban pajak yang lebih tinggi. Tanpa transparansi data, keadilan fiskal hanyalah angan-angan, karena beban negara akan terus ditanggung oleh kelompok yang itu-itu saja.
Ketiga, bantu mereka naik kelas dengan pendampingan, bukan sekadar ditagih pajaknya. Formalisasi ekonomi seringkali gagal bukan karena pelaku usaha tidak mau membayar, melainkan karena mereka buta terhadap kerumitan birokrasi dan pembukuan. Membantu UMKM naik kelas berarti memberikan bimbingan manajerial dan digitalisasi pelaporan yang mudah dipahami, bukan hanya mengirimkan surat teguran. Ketika negara hadir sebagai pendamping yang membantu usaha rakyat tumbuh lebih sehat dan akuntabel, kepatuhan pajak akan lahir secara sukarela, bukan karena paksaan atau ketakutan akan sanksi.
Penutup
Pajak bukan sekadar mesin penarik uang, melainkan instrumen untuk menata keadilan ekonomi. Terus bergantung pada presumptive tax tanpa strategi formalisasi yang berani sama saja dengan membiarkan pipa negara keropos secara perlahan.
Setiap rupiah yang bocor dari basis pajak hilangnya kesempatan bagi anak bangsa untuk sekolah dan akses kesehatan yang layak. Negara yang kuat tidak boleh hanya berdiri di atas punggung segelintir wajib pajak yang patuh, sementara jutaan lainnya dibiarkan tertinggal di zona abu-abu.
Referensi
Badan Pusat Statistik. (2025). Keadaan Angkatan Kerja di Indonesia: Februari 2025 (Vol. 47, No. 1). Badan Pusat Statistik.
Bird, R. M., & Wallace, S. (2004). Is it really so hard to tax the hard-to-tax? The context and role of presumptive taxes. In J. Alm, J. Martinez-Vazquez, & S. Wallace (Eds.), Taxing the hard-to-tax: Lessons from theory and practice (pp. 121–158). Elsevier. https://doi.org/10.1016/S0573-8555(04)68809-7
OECD (2021), The Digital Transformation of SMEs, OECD Studies on SMEs and Entrepreneurship, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/bdb9256a-en.
Faruddin, H. E., & Djamaluddin, S. (2025). Pengaruh Upah Minimum Provinsi Terhadap Pekerja Formal dan Informal Di Indonesia. Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian, 4(6).
Singhs, A. D., Alsabilah, Z., & Rasji, R. (2023). Analisis Dampak Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Hak-Hak Pekerja. Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 1(2), 142-149.
Sirait, R. A. (2023). The PENGARUH PEKERJA SEKTOR INFORMAL TERHADAP PENERIMAAN PERPAJAKAN DAN PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN. Jurnal Budget: Isu Dan Masalah Keuangan Negara, 8(1), 35-51.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
