Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ean Fuad

Udara Kita, Tanggung Jawab Kita: Saatnya Masyarakat Bergerak

Eduaksi | 2025-07-10 03:37:02
Dokumen: pexels.com

Udara merupakan sumber daya alam yang vital dan menjadi kebutuhan primer bagi seluruh makhluk hidup di bumi. Dalam kurun waktu satu menit, orang dewasa biasanya menghirup sekitar 7 hingga 8 liter udara. Jika dihitung dalam waktu 24 jam, maka jumlah udara yang dihirup rata-rata bisa mencapai sekitar 11.000 liter dalam kondisi aktivitas normal (Ardiansyah, 2021). Udara bersih mengandung komposisi gas yang seimbang, yakni sekitar 78% nitrogen, 21% oksigen, dan 1% gas lainnya termasuk argon dan karbon dioksida dalam kadar yang aman. Ketika komposisi ini terganggu oleh polutan, dampaknya sangat luas dan kompleks. Menurut data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sebanyak 9 dari 10 orang terpapar udara dengan kualitas yang tidak sehat. Udara yang tercemar tersebut menyebabkan hampir 7 juta kematian setiap tahun (Putra & Rismawan, 2023).

Kualitas udara yang baik tidak hanya mendukung kesehatan pernapasan, tetapi juga mempengaruhi fungsi organ vital lainnya seperti jantung, otak, dan sistem imun. Selain aspek kesehatan, udara bersih juga mendukung keseimbangan ekosistem, mempengaruhi produktivitas tanaman, kesehatan hewan, dan stabilitas iklim. Fungsi ekologis ini semakin menegaskan bahwa pelestarian kualitas udara bukan hanya tentang kesehatan manusia, tetapi juga keberlanjutan kehidupan di planet ini secara keseluruhan.

Indonesia menghadapi tantangan serius terkait kualitas udara, khususnya di kota besar. Jakarta, sebagai ibukota negara, secara konsisten menduduki peringkat teratas kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dengan menempati posisi ke-7 berdasarkan indeks AQI (Air Quality Index) yaitu indeks kualitas udara Pengukuran PM.5 (particulate matter berdiameter kurang dari 2,5 mikrometer) di berbagai kota besar Indonesia menunjukkan angka yang mengkhawatirkan, rata-rata mencapai 35,5 μg/m³, jauh di atas ambang batas aman WHO sebesar 5 μg/m/ (Hasan, 2024).

Upaya pelestarian kualitas udara tidak dapat dibebankan semata-mata kepada pemerintah atau industri. Karakteristik udara sebagai sumber daya bersama (common pool resource) menjadikan pelibatan seluruh elemen masyarakat sebagai keharusan. Pencemaran udara bersifat lintas batas, dinamis, dan berasal dari sumber yang beragam, sehingga penanganannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dan integratif. Masyarakat adalah pihak yang paling terdampak langsung dari pencemaran udara, sehingga memiliki kepentingan dan motivasi terbesar untuk perubahan. Tindakan kolektif masyarakat dapat menciptakan efek kumulatif yang signifikan. melalui pemberdayaan, masyarakat dapat dilibatkan secara aktif dalam berbagai upaya seperti penyediaan dan pengelolaan ruang terbuka hijau, pengurangan emisi kendaraan, serta peningkatan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan udara, sehingga peran serta masyarakat tidak hanya sebagai objek, melainkan sebagai subjek yang mampu mengendalikan dan mengurangi pencemaran udara demi terciptanya lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.

Melalui pembahasan mendalam tentang pemberdayaan masyarakat dalam pelestarian sumber daya udara, diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan pendekatan yang lebih inklusif, efektif, dan berkelanjutan dalam mengatasi permasalahan pencemaran udara di Indonesia.

PEMBAHASAN

Konsep dan Urgensi Pelestarian Sumber Daya Udara

Definisi sumber daya udara dan pentingnya bagi kehidupan Selain sumber daya air sumber daya udara juga termasuk dalam kategori sumber daya alam, udara juga memiliki peran penting dalam menunjang kehidupan seluruh makhluk hidup di bumi, termasuk manusia. Pergerakan atau mobilitas dari satu wilayah ke wilayah lain membuat udara menjadi elemen yang sering dimanfaatkan dalam aktivitas sehari-hari (Azwardi, 2022). Fungsi utama udara antara lain (Murti & Maya, 2021). Pertama, Media pernapasan manusia dan hewan (menyediakan oksigen dan mengeluarkan karbon dioksida). Kedua, Pendukung proses fotosintesis tumbuhan, yang menghasilkan oksigen sebagai hasil samping. Ketiga, Penyebar spora dan biji tanaman, yang mendukung regenerasi vegetasi. Keempat, Penyerap radiasi sinar matahari, khususnya melalui lapisan ozon. Kelima, Penyedia energi dalam bentuk angin (yang dapat dimanfaatkan sebagai energi alternatif, seperti turbin angin).

Jenis-Jenis Pencemaran Udara dan Dampaknya

Pencemaran udara didefinisikan sebagai kondisi ketika atmosfer tercemar oleh zat-zat asing atau bahan kimia berbahaya, baik dalam bentuk gas, cairan, maupun partikel padat, yang menyebabkan kualitas udara menurun dan membahayakan makhluk hidup. Pencemaran udara terbagi menjadi dua kategori utama berdasarkan sumbernya. Yaitu, Sumber alami (natural sources) Letusan gunung berapi (menghasilkan debu vulkanik dan gas berbahaya seperti sulfur dioksida). Dan Sumber antropogenik (anthropogenic sources) Emisi kendaraan bermotor, terutama di daerah urban, yang mengeluarkan gas karbon monoksida (CO), nitrogen dioksida (NO ), dan partikel halus (PM2.5).

Dampak pencemaran udara Terhadap kesehatan manusia yaitu menyebabkan gangguan pernapasan (asma, bronkitis, penyakit paru obstruktif kronis), iritasi mata dan kulit, hingga risiko kanker paru-paru. Pencemaran udara terhadap lingkungan yaitu merusak vegetasi, menyebabkan hujan asam, menurunkan produktivitas pertanian, dan mengganggu keseimbangan ekosistem. Pencemaran udara terhadap iklim yaitu peningkatan konsentrasi gas rumah kaca (CO , metana, dll) menyebabkan pemanasan global dan perubahan iklim. Sedangkan, dampak ekonomi meningkatnya biaya perawatan kesehatan, kerugian sektor pariwisata, dan menurunnya kualitas hidup masyarakat.

Pemberdayaan Masyarakat dalam Pelestarian Udara

Pemberdayaan masyarakat adalah proses yang bertujuan untuk menjadikan masyarakat mampu mengambil keputusan secara mandiri, memiliki kemandirian dalam pengelolaan lingkungan hidup, serta memiliki daya tawar terhadap isu-isu yang mempengaruhi kualitas hidupnya (Mustanir et al., 2023). Tujuan utama dari pemberdayaan masyarakat adalah menciptakan kemandirian komunitas, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan tempat mereka tinggal. Hal ini dilakukan melalui pelatihan, edukasi, peningkatan partisipasi, hingga penguatan kapasitas kelembagaan lokal.

Strategi Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pelestarian Udara

Pelestarian udara merupakan bagian dari upaya manusia untuk menjaga dan melindungi kualitas udara agar tetap bersih dan tidak tercemar akibat aktivitas manusia (Aprilia et al., 2021). Strategi utama yang dapat diterapkan untuk memberdayakan masyarakat dalam menjaga kualitas udara antara lain, Edukasi dan peningkatan kesadaran lingkungan. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya udara bersih dan dampak dari pencemaran udara. Kegiatan ini dapat berupa kampanye lingkungan, penyuluhan, dan distribusi informasi melalui media sosial, komunitas RT/RW, hingga sekolah. Pelatihan keterampilan ramah lingkungan Misalnya pelatihan membuat komposter, pelatihan penghijauan perkotaan, dan keterampilan perawatan kendaraan agar tidak menghasilkan emisi tinggi.

Program Konkrit Pemberdayaan Masyarakat

Beberapa program nyata yang bisa diimplementasikan secara langsung oleh dan bersama masyarakat untuk menjaga kualitas udara antara lain (Basarah, 2019). Pertama, Program pemantauan kualitas udara berbasis warga, Pelibatan masyarakat dalam pengumpulan data kualitas udara menggunakan alat sederhana seperti Air Quality Monitor. Data ini bisa digunakan untuk mempengaruhi kebijakan lokal. Kedua, Gerakan penghijauan lingkungan, Masyarakat diajak melakukan penanaman pohon di ruang terbuka hijau (RTH), bantaran sungai, atau pekarangan rumah. Upaya ini tidak hanya memperbaiki kualitas udara, tapi juga memperindah lingkungan. Ketiga, Pengurangan penggunaan produk yang mengandung CFC, Edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya penggunaan CFC, terutama dari produk semprot dan pendingin ruangan, serta kampanye untuk beralih ke produk ramah lingkungan. Keempat, Penggunaan transportasi ramah lingkungan, Mendorong masyarakat beralih ke sepeda, berjalan kaki, atau kendaraan listrik. Pengembangan jalur sepeda dan subsidi transportasi publik dapat menjadi insentif. Kelima, Uji emisi kendaraan bermotor secara berkala, Menyadarkan dan mengedukasi pemilik kendaraan untuk melakukan perawatan dan uji emisi, serta mendorong pemerintah menerapkan regulasi tegas terhadap kendaraan yang mencemari udara. Keenam, Pengurangan konsumsi sumber daya alam tak terbarukan, Kampanye hemat energi dan penggunaan energi alternatif seperti tenaga surya di tingkat rumah tangga dan komunitas. Ketujuh, Program daur ulang dan pemilahan sampah, Mendorong masyarakat memilah sampah organik dan anorganik serta mengelola sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (3R), yang dapat mengurangi pembakaran sampah yang mencemari udara.

KESIMPULAN

Pemberdayaan masyarakat dalam pelestarian sumber daya udara merupakan strategi penting dan efektif untuk menjaga kualitas udara yang semakin terancam akibat pencemaran, terutama di wilayah perkotaan. Udara bersih memiliki peran vital dalam menopang kesehatan manusia, ekosistem, dan keberlanjutan lingkungan hidup. Melalui pendekatan pemberdayaan, masyarakat didorong untuk lebih sadar, berpartisipasi aktif, dan memiliki kapasitas dalam menjaga lingkungan, khususnya udara. Strategi ini dapat dilakukan melalui edukasi, pelatihan, kampanye lingkungan, serta program konkrit seperti pemantauan kualitas udara, penghijauan, uji emisi kendaraan, dan penggunaan energi ramah lingkungan.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat, pelestarian udara bukan hanya menjadi tanggung jawab individu atau kelompok tertentu, serta pengawasan emisi kendaraan dan industri, yang semuanya dilakukan dengan dukungan dan kolaborasi erat antara pemerintah, sektor industri, dan komunitas lokal, sehingga tercipta gerakan kolektif yang berkelanjutan demi mewujudkan lingkungan hidup yang sehat, aman, dan nyaman bagi generasi sekarang maupun masa depan, tetapi menjadi gerakan kolektif menuju kehidupan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image