Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Amri Yasir

Negara Menabung, Rakyat Berhemat: Paradoks PPN 12

Politik | 2025-04-22 13:21:24
kenaikan PPN 12%

Pada awal tahun 2025, Indonesia resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, namun menimbulkan paradoks: negara berusaha menabung, sementara rakyat diminta berhemat.

Tujuan Peningkatan Penerimaan Negara

Tujuan peningkatan penerimaan negara melalui kebijakan PPN 12% dapat dilihat sebagai upaya untuk memperkuat sistem perpajakan dan memperluas basis pajak guna mendukung pembangunan nasional. Dengan menaikkan tarif PPN menjadi 12%, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara untuk mendanai berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, yang sangat penting untuk kemajuan negara.

Namun, keputusan untuk menaikkan tarif PPN juga perlu dilihat dari sisi dampaknya terhadap masyarakat, terutama kelompok yang kurang mampu. PPN adalah pajak konsumsi yang pada akhirnya membebani konsumen, terutama mereka yang lebih sering berbelanja barang dan jasa dengan harga lebih rendah. Oleh karena itu, perlu ada kebijakan pendamping untuk melindungi kelompok rentan, seperti pemberian subsidi atau pengawasan harga barang kebutuhan pokok, agar beban PPN tidak terlalu memberatkan mereka.

Selain itu, kebijakan ini juga perlu diimbangi dengan upaya untuk memperbaiki sistem pemungutan pajak dan menutup celah-celah kebocoran dalam perpajakan, seperti penghindaran pajak dan kebocoran dalam sektor informal. Jika PPN 12% dapat diterapkan secara efisien dan adil, ini bisa menjadi salah satu sumber pendapatan yang lebih stabil dan berkelanjutan bagi negara.

Secara keseluruhan, meski ada tantangan, penerapan PPN 12% dapat memberikan manfaat besar bagi penerimaan negara asalkan disertai dengan kebijakan yang tepat dan pengawasan yang ketat agar tidak menambah beban masyarakat yang sudah terbebani.

Dampak Terhadap Daya Beli dan Konsumsi

Namun, kenaikan PPN berpotensi menurunkan daya beli masyarakat. $ Ahli ekonomi dari Universitas Brawijaya, Dias Satria, S.E., M.App.Ec., Ph.D., menilai bahwa kebijakan ini harus dihitung secara cermat dampaknya terhadap konsumsi dan pertumbuhan ekonomi. Secara makro, pajak memang mengurangi pendapatan disposabel masyarakat sehingga menurunkan konsumsi, yang akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi. $

Risiko Terhadap Sektor Usaha dan Lapangan Kerja

Kenaikan PPN juga dapat meningkatkan biaya produksi bagi pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini berisiko mengurangi margin keuntungan, yang pada gilirannya dapat menyebabkan pengurangan jam kerja, moratorium rekrutmen tenaga kerja baru, atau bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketidakpercayaan Masyarakat terhadap Pengelolaan Pajak Selain itu, ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak menjadi tantangan tersendiri. Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mencatat bahwa masyarakat khawatir uang pajak yang mereka bayarkan tidak akan kembali kepada mereka dalam bentuk pelayanan publik yang memadai. $ Ketidakpercayaan ini dapat menyebabkan penurunan konsumsi dan investasi, yang pada akhirnya memperlambat pertumbuhan ekonomi. $ Rekomendasi Kebijakan Mitigasi Untuk mengurangi dampak negatif dari kenaikan PPN, beberapa rekomendasi dapat dipertimbangkan: Peningkatan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP): Menaikkan PTKP dapat melindungi kelompok berpendapatan rendah dari beban pajak yang lebih tinggi. Subsidi atau Bantuan Langsung Tunai: Memberikan bantuan kepada kelompok rentan dapat meringankan dampak inflasi akibat kenaikan PPN. Insentif untuk UMKM: Memberikan insentif fiskal kepada UMKM dapat membantu mereka bertahan dan berkembang di tengah tantangan ekonomi. Peningkatan Transparansi Pengelolaan Pajak: Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak dapat mendorong partisipasi aktif dalam sistem perpajakan. Kesimpulan Kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, kebijakan ini harus diimbangi dengan langkah-langkah mitigasi yang tepat untuk melindungi daya beli masyarakat, mendukung sektor usaha, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak. Dengan demikian, tujuan peningkatan penerimaan negara dapat tercapai tanpa mengorbankan kesejahteraan rakyat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image