
Implementasi Asas Keadilan dan Kejujuran dalam Praktik Murabahah Pertalite Eceran
Ekonomi Syariah | 2025-03-18 21:49:19

Definisi Murabahah menurut Al Ghazali*Al Ghazali mendefinisikan murabahah sebagai "jual beli yang dilakukan dengan cara penjual menjelaskan harga pokok dan keuntungan yang diharapkan, kemudian pembeli menyetujui harga tersebut. Adapun Syarat-Syarat Murabahah menurut Al imam Alukaram Al Ghazali, beliau menyebutkan beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam transaksi murabahah, antara lain:
a. Keadilan: Transaksi harus dilakukan dengan adil dan tidak boleh ada unsur penipuan atau kecurangan.
b. Kejujuran: Penjual harus menjelaskan secara jujur tentang harga pokok, keuntungan, dan syarat-syarat lainnya.
c. Transparansi: Semua informasi tentang transaksi harus transparan dan tidak boleh ada unsur ketidakjelasan.
d. Kesepakatan: Penjual dan pembeli harus sepakat tentang harga, keuntungan, dan syarat-syarat lainnya.
Contoh nyata dari Seorang pedagang pertalite eceran yang menjajakan dagangannya didepan barbershop Alfis Bantul membuat orang yang melihatnya akan terkagum-kagum, bagaimana tidak beliau merupakan seorang pedagang yang paham betul tentang prinsip keadilan dan kejujuran dalam berdagang. Beliau menjajakan dagangan pertalite dengan tiga jenis ukuran dan harga.
Pertama beliau menjual pertalite dengan ukuran 425 ml, dengan harga Rp 5000,00. kedua beliau menjual pertalite dengan ukuran 850 ml, dengan harga Rp 10.000,00. Serta yang ketiga beliau menjual pertalite dengan ukuran 1.050 ml dengan harga Rp 12.000,00. Hal ini merupakan strategi marketing yang amatlah baik, karena beliau memperhatikan betul aspek kemampuan konsumen serta secara tidak langsung beliau menciptakan ke"unik" secara sendirinya. Mengenai alamat dari pedagang tersebut ialah berada di Jl. Pramuka No.4, Klodran, Melikan Kidul ( sebelah timur bakso malpinas ), Kec. Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Semakin banyaknya pesaing dalam berdagang dengan produk sejenis yang di jual, hal seperti ini merupakan inovasi yang baik dan sesuai dengan prinsip syari'at.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.