Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lin

Gubernur NTB Segera Mengevaluasi Kinerja Direktur RSUD NTB Pasca Penggusuran Paksa Rumah Singgah

Info Terkini | 2025-02-23 10:47:16
RSUD Provinsi NTB

Mataram-- Pasca penggusuran paksa yang dilakukan oleh pihak manajemen rumah sakit beberapa waktu dan desakan publik yang sangat kuat sehingga Gubernur NTB yang baru saja dilantik memberikan tanggapannya dihadapan publik.

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal, S.IP., M.Si (Miq Iqbal), Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE., M.I.P mengadakan rapat terbatas mengenai rumah singgah RSUP melalui daring. Rapat terbatas tersebut turut hadir juga Asisten 2 Setda NTB, Asisten 3 Setda NTB, Direktur RSUP, Kepala Dinas Kesehatan NTB dan Kepala Dinas Kominfotik NTB.

"Mohon agar rumah singgah tersebut diberikan ijin/ kesempatan kembali kepada keluarga pasien untuk tinggal di rumah singgah tersebut, sampai kita menemukan tempat yang pasti (solusi permanen) . Selanjutnya, untuk siapapun yang mengalami luka baik itu security dan atau masyarakat mohon untuk di berikan bantuan pengobatan sampai sembuh serta memperbaiki komunikasi publik dan membuat rilis secara resmi untuk disampaikan kepada masyarakat," terang Miq Iqbal dalam rapat daring tersebut, Sabtu, (22/2/25) kemarin.

Sementara itu, mengenai pernyataan Gubernur tersebut, jurnalis media ini mewawancarai, Dosen Universitas Pendidikan Mandalika, Arif Sofyandi menyampaikan bahwa pernyataan ini setidaknya dapat menenangkan situasi dan kondisi saat ini namun tidak menyelesaikan masalah dasar yang sangat krusial adalah status hukum rumah singgah NTB Gemilang yang pernah digusur dahulu.

"Status hukum rumah singgah yang digusur sebelumnya harus jelas dan clear agar terselesaikan persolaan ini," bebernya.

Selain itu, kata dia, setelah problematika itu selesai, tentu masyarakat yang tidak mampu yang datang berobat dari berbagai daerah, di luar Kota Mataram seperti Kota Bima, Kabupaten Bima, Dompu, Sumbawa, Sumbawa Barat dan lainnya dapat terbantu dan tidak khawatir lagi seperti penggusuran paksa yang dilakukan beberapa waktu lalu.

"Dampak dari penggusuran paksa kemarin, pasien dan keluarga di rumah singgah sementara tersebut secara psikis sudah sangat trauma dan merasa tertekan dengan keadaannya," terang Arif.

Ia mengatakan, pasien kemarin itu, karena trauma dengan penggusuran paksa tersebut ada yang ke rumah keluarganya yang notabene agak jauh dari rumah sakit, sementara mereka harus tetap terus berobat, ada yang masih bertahan di rumah singgah sementara tersebut dan ada yang keluar dari rumah singgah dan terlantar.

"Ini juga yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi NTB, Pak Gubernur, Lalu Muhammad Iqbal atau memerintahkan pejabat di bawahnya agar melakukan pendamping khusus terhadap pasien di rumah singgah sementara dan menemukan pasien yang terlantar untuk kembali ke rumah singgah sementara. Harus diberikan pendampingan, agar pasien yang sakit mendapatkan ketenangan. Kalau tidak, nanti akan memperparah keadaannya," ungkapnya.

Arif menegaskan, penggusuran paksa seperti kemarin sangat tidak manusiawi, orang yang sakit, sedang beristirahat, dipaksa untuk digusur seperti itu, tentu tidak dapat dibenarkan dan melanggar nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dan hak asasi manusia.

"Pak Gubernur perlu mengevaluasi cara kerja, mekanisme dan kebijakan-kebijakan internal yang dilakukan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB dan seluruh lingkungan manajemen agar tidak lagi terjadi penggusuran paksa terhadap pasien yang sakit seperti kemarin dan tentu, memungkinkan untuk menelusuri dugaan praktek-praktek gelap yang mungkin saja terjadi di lingkungan internal Rumah Sakit." tutupnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image