Daging Ilegal dan Alarm Moral bagi Pemangku Kebijakan
Agama | 2026-02-03 09:12:25Daging Ilegal dan Alarm Moral bagi Pemangku Kebijakan
Oleh Melia Senita
Kasus penggerebekan daging ilegal oleh Polda Kepri yang berakhir pada temuan mengejutkan—bahwa komoditas tersebut masuk ke pabrik sosis di Batam—bukan sekadar masalah administrasi atau penyelundupan biasa. Hal ini berarti menghasilkan keras bagi ketahanan pangan dan jaminan perlindungan konsumen di wilayah kita.
Dari sebuah kejanggalan terungkap dalam penyitaan puluhan ton daging ilegal di Batam. Daging sapi, babi, dan ayam yang seharusnya diamankan di Polda Kepri, justru terlihat 'berjalan-jalan' di Kota Batam sebelum akhirnya masuk ke sebuah pabrik sosis.
Kronologinya bermula dari penyitaan muatan kapal kayu di Pelabuhan Beton Sekupang. Daging-daging dalam kotak bermerek dagang tertentu itu kemudian dimasukkan ke wadah pendingin untuk diamankan. Namun, alih-alih dibawa ke Polda, satu unit kontainer bermerek "K" LINE dengan mobil kontainer pengangkut bernomor polisi TRD 9654 U diam-diam keluar dari pelabuhan dini hari, Selasa (27/1/2026). (Batam, GEOKEPRI Rabu, 28 Januari 2026, 28 Januari 2026 WIB)
Jika dilihat dari sudut pandang mengenai sengkarut daging ilegal ini, baik dari sudut pandang sosial maupun agama. Batam, sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, memang rawan menjadi pintu masuk barang ilegal. Namun, ketika barang ilegal tersebut adalah campuran daging sapi dan babi yang masuk ke rantai produksi pangan (pabrik sosis), terjadi berubah menjadi pengkhianatan kepercayaan masyarakat. Diawali krisis kepercayaan di balik bungkus sosis sampai pelanggaran hak konsumen: Masyarakat membeli produk dengan asumsi bahwa apa yang tertera pada label adalah apa yang mereka makan.
Risiko Kesehatan Daging selundupan tidak melalui karantina. Kita tidak tahu apakah daging tersebut membawa penyakit mulut dan kuku (PMK), virus demam babi Afrika (ASF), atau bakteri berbahaya lainnya.
Dalam Islam, persoalan pangan bukan hanya soal kenyang, tapi soal keberkahan dan ketaatan. Ada tiga poin krusial di sini melihat Islam lebih dari sekedar "haram". Konsep Halalan Thayyiban
Islam memerintahkan umatnya untuk mengonsumsi makanan yang Halal (sah secara hukum agama) dan Thayyib (baik, sehat, dan higienis). Status Babi jelas haram mutlak secara zat (haram li-dzatihi).
Sedangkan status daging sapi ilegal meskipun sapinya sendiri halal, jika disembelih tanpa syariat atau masuk secara ilegal (mencuri/menyelundup), maka unsur keberkahannya hilang.
Adanya Unsur Penipuan (Tadlis) Pihak pabrik yang mencampur daging babi ke dalam produk yang dicitrakan sebagai daging sapi telah melakukan Tadlis atau penipuan. Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa yang menipu kami, maka dia bukan golongan kami." (HR.Muslim).
Menyuguhkan barang haram kepada Muslim tanpa sepengetahuan mereka adalah dosa besar bagi pelakunya, karena ia merusak ibadah orang lain melalui apa yang masuk ke dalam tubuh mereka.
Tanggung Jawab Pemimpin (Pemerintah)
Secara fikih siyasah (politik Islam), negara wajib menjamin keamanan pangan rakyatnya. Penangkapan oleh Polda Kepri adalah langkah tegas yang patut diapresiasi, namun pengawasan di tingkat hilir (pabrik dan pasar) harus lebih diperketat agar kejadian "nasi sudah menjadi bubur" (atau dalam hal ini, daging ilegal sudah menjadi sosis) tidak terulang.
Hal terpenting atas kejadian di Batam ini harus menjadi momentum bagi Satgas Pangan dan BPOM untuk menyisir kembali izin-izin industri pengolahan daging. Bagi pelaku usaha, mengejar keuntungan dengan cara menipu bukan hanya berisiko pidana, tapi juga mengundang murka Allah SWT.
Sebagai konsumen, kita dituntut untuk lebih teliti. Pastikan produk olahan yang kita beli memiliki logo Halal dari BPJPH dan nomor izin edar yang valid.
Solusi Islam Bagi Pelaku Curang
Dalam Islam, kejujuran adalah pilar utama dalam muamalah (interaksi sosial dan ekonomi). Perbuatan curang ( al-ghasysy ) sangat dicela karena merugikan orang lain dan merusak tatanan keadilan masyarakat.
Secara garis besar, hukuman bagi pelaku curang bagian menjadi dua dimensi Hukuman di Akhirat: Ancaman siksa neraka, hilangnya keberkahan hidup, dan pengakuan sebagai umat Nabi Muhammad SAW (seperti dalam hadits "bukan golongan kami"). Hukuman di Dunia (Ta'zir): Karena curang tidak memiliki ketentuan hukum tetap ( hudud ) seperti mencuri atau berzina, maka hukumannya bersifat Ta'zir . Pemerintah atau hakim berwenang memberikan sanksi yang mendidik, seperti Denda materiil, Penyusunan barang yang dicurangi. Penutupan tempat usaha Hingga hukuman penjara, tergantung tingkat kerugian yang ditimbulkan.
Islam menuntut kita dalam syariat sebagai cara pandang dan pola sikap terhadap apa yang telah di syariatkan kepada Rasulullah SAW yang diperuntuk umat manusia berupa perintah dan larangan perjabaran atas hal itu tercantum dalam hukum Syara dalam hal ini . Al-Qur'an secara khusus mengabadikan teguran bagi mereka yang berdusta dan curang
اِنَّمَا يَفْتَرِى الْكَذِبَ الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِاٰيٰتِ اللّٰهِۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْكٰذِبُوْنَ
Sesungguhnya yang mengada-adakan ringkasan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan merekalah orang-orang pendusta. (QS An-Nahl : 105)
Ini adalah balasan yang akan diterima oleh orang-orang yang gemar berbohong melakukan curang. Sewaktu bertanya kepada Jibril dan Mikail, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
“Beritahukanlah kepadaku tentang apa yang aku lihat”. Kedua malaikat menjawab, “Ya. Adapun orang yang engkau lihat dirobek mulutnya, dia adalah pendusta. Dia berbicara dengan kedustaan lalu kedustaan itu dinukil darinya sampai tersebar luas. Maka dia disiksa dengan siksaan tersebut hingga hari Kiamat.” (HR. Bukhari)
Ini adalah dalil paling populer yang menunjukkan betapa tegasnya Islam menolak kecurangan dalam perdagangan.
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang curang, maka ia bukan golongan kami." (HR. Muslim)
Konteks hadits ini terjadi ketika Nabi SAW memasukkan tangannya ke dalam tumpukan gandum seorang pedagang dan menemukan bagian bawahnya basah (disembunyikan agar terlihat bagus di atas).
Islam mengatur dalam hubungan muamalah islam memberikan perintah yang tercantum dalam surat QS. Al-Baqarah: 188
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil..." (QS. Al-Baqarah: 188)
Dampak Buruk Kecurangan Islam memperingatkan bahwa keuntungan dari hasil curang tidak akan membawa kebaikan. Mengonsumsi harta haram menghalangi terkabulnya doa. Transaksi yang mengandung tipu daya akan menghapus berkah dalam usaha tersebut. Dampak buruk kecurangan dari sisi lain adalah rusaknya tatanan ekonomi dan sosial masyarakat.
Curang bukan sekadar masalah teknis dagang, tapi masalah integritas iman. Jika seseorang jujur, Allah menjanjikan keberkahan yang jauh lebih besar daripada keuntungan sesaat dari menipu.
Pandangan Islam Dalam Muamalah
Islam memandang kejujuran bukan sekadar etika bisnis, melainkan bagian dari keimanan. Kebohongan dalam muamalah (transaksi/interaksi sosial) dianggap sebagai pengkhianatan terhadap akad dan keberkahan.
Islam punya solusi sistematis untuk mengatasi kebohongan dalam muamalah:
1. Penguatan Integritas Individu (Aqidah)
Solusi paling dasar adalah menanamkan kesadaran bahwa Allah Maha Melihat
Islam mengajarkan bahwa keuntungan besar dari hasil berbohong tidak akan membawa ketenangan dan keberkahan (barakah). Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Jika keduanya (penjual dan pembeli) jujur dan terbuka, maka transaksi mereka diberkahi. Namun jika mereka berbohong dan menutupi (cacat), maka keberkahan transaksi mereka akan dihapus." (HR. Bukhari & Muslim).
Tujuan Hidup orang beriman adalah Akhirat menekankan bahwa setiap kebohongan dalam timbangan, label, atau kualitas barang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
2. Transparansi dan Kejujuran (At-Tabyin)
Islam mewajibkan penjual untuk menjelaskan kondisi barang apa adanya Baik secara zat mau mengelolanya dan Menjelaskan Cacat (Aib) Penjual dilarang menyembunyikan cacat barang. Jika barang tersebut memiliki kekurangan, wajib diberitahukan di awal transaksi. Larangan Ghisy (Penipuan) Menampilkan barang yang bagus di atas dan menyembunyikan yang buruk di bawah (seperti pada praktik penjualan daging sapi,babi dan ayam)
3. Pemberlakuan Hak Khiyar (Hak Pilih)
Secara hukum fikih, Islam memberikan perlindungan kepada pihak yang dirugikan melalui mekanisme Khiyar.
Khiyar Aib: Jika pembeli menemukan kecacatan atau kebohongan setelah transaksi selesai, ia memiliki hak untuk membatalkan akad dan meminta uangnya kembali secara utuh, atau tetap menerima barang dengan penyesuaian harga. Ini adalah jaminan keamanan bagi konsumen.
4. Optimalisasi Peran Lembaga Pengawas (Al-Hisbah)
Dalam sejarah pemerintahan Islam, terdapat institusi bernama Al-Hisbah yang bertugas mengawasi pasar secara langsung.
Fungsi Petugas (Muhtasib) berkeliling pasar untuk mengecek akurasi timbangan, kualitas bahan makanan, dan memastikan tidak ada praktik penimbunan (ihtikar) atau penipuan harga.
Sanksi Duniawi: Pemerintah berhak memberikan sanksi (Ta'zir) kepada pelaku muamalah yang terbukti berbohong untuk memberikan efek jera.
5. Larangan Sumpah Palsu dalam Berdagang
Islam melarang keras penggunaan sumpah atas nama Allah untuk meyakinkan pembeli agar dagangannya laku. Meskipun barangnya laku, keuntungan tersebut dianggap haram secara maknawi karena telah melecehkan nama Tuhan demi kepentingan duniawi.
Wallahu’alam Bish Sahawab
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
