Pelayanan Paspor di Luar Kantor: Upaya Optimalisasi Layanan dan Transformasi Kebijakan
Kebijakan | 2026-02-26 11:56:35Pasca pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan berbagai pembenahan dengan menghadirkan inovasi pelayanan paspor di luar kantor. Unit Layanan Paspor (ULP) diperbanyak, titik layanan diperluas ke mal, Mall Pelayanan Publik (MPP), hingga campus corner. Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Namun di era digital, memperbanyak lokasi fisik saja tidak cukup. Tantangan berikutnya adalah bagaimana menghadirkan pelayanan paspor yang benar-benar optimal melalui lompatan transformasi digital yang progresif.
Dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Tinggi Imigrasi tahun 2026 (22/01), Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan arah kebijakan berupa penyelarasan transformasi digital, modernisasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), penguatan penegakan hukum, serta peningkatan tata kelola organisasi. Intinya jelas: adaptasi teknologi informasi harus menjadi tulang punggung pelayanan.
Mengacu pada pandangan Laswell dan Kaplan, kebijakan publik adalah program yang diproyeksikan dengan tujuan, nilai, dan praktik tertentu. Maka, transformasi digital tidak boleh berhenti sebagai slogan administratif. Ia harus diwujudkan secara konsisten dan progresif agar tidak terjebak dalam pola kebijakan konvensional.
Digitalisasi pelayanan paspor sebenarnya telah dimulai sejak 2006 melalui penerapan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) versi 1.0 yang menyimpan serta menyelaraskan data biometrik pemohon. Pembaruan SIMKIM 2.0 pada 2019 semakin memperkuat integrasi antara pelayanan paspor, izin tinggal, penegakan hukum, hingga pemeriksaan di TPI.
Efektivitas sistem ini melahirkan kebijakan pembentukan ULP sebagai cikal bakal pelayanan paspor di luar kantor imigrasi. Sejak 2017, pelayanan tersebut mulai diterapkan di Surakarta, lalu berkembang ke Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Tanjung Perak, dan berbagai wilayah lain.
Hingga awal 2026, pelayanan paspor di luar kantor telah hadir di 176 titik yang terdiri atas 136 ULP, 15 Unit Kerja Kantor (UKK), 12 Immigration Lounge, 10 layanan di LTSA/PTSP, dan 3 Campus Corner. Dari 136 ULP, sebagian besar berada di Mall Pelayanan Publik.
Data ini menunjukkan keseriusan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, masyarakat hari ini tidak hanya membutuhkan kedekatan lokasi, melainkan juga kemudahan akses tanpa harus hadir secara fisik jika teknologi memungkinkan.
Saat pandemi melanda, pelayanan paspor sempat terhenti akibat kebijakan pembatasan sosial. Direktorat Jenderal Imigrasi kemudian merespons dengan meluncurkan Eazy Passport dan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor).
Eazy Passport memungkinkan pelayanan dilakukan di luar kantor atas permintaan instansi atau kelompok masyarakat. M-Paspor menggantikan aplikasi sebelumnya dengan fitur unggah dokumen digital dan fleksibilitas perubahan jadwal. Langkah ini menunjukkan respons cepat dan adaptif.
Namun pasca pencabutan status kedaruratan pandemi pada akhir 2023, perkembangan kebijakan pelayanan paspor terkesan melambat. Padahal momentum digitalisasi seharusnya terus diperkuat.
Dengan pengembangan fitur yang lebih mutakhir, M-Paspor sebenarnya dapat ditingkatkan hingga memungkinkan proses tertentu dilakukan sepenuhnya secara daring, seperti penggantian paspor habis masa berlaku tanpa perubahan data. Dokumen dapat diverifikasi digital, biometrik memanfaatkan data lama, wawancara dilakukan secara virtual, dan paspor dikirim melalui layanan ekspedisi resmi.
Sebagian pihak mengkhawatirkan bahwa model pelayanan sepenuhnya daring akan mengurangi aspek pengawasan sebagaimana amanat Undang-Undang Keimigrasian.
Kekhawatiran tersebut wajar. Namun solusi bukan menghentikan inovasi, melainkan memperkuat integrasi sistem. SIMKIM yang terhubung dengan M-Paspor dapat dikembangkan untuk mendukung wawancara online dengan verifikasi biometrik, sebagaimana telah diterapkan dalam sektor perbankan digital.
Pengawasan juga tidak harus berhenti pada tahap pembuatan paspor. Integrasi nomor paspor dalam sistem pembelian tiket internasional serta kerja sama pertukaran data dengan maskapai penerbangan dapat memperkuat kontrol penggunaan paspor. Dengan masa berlaku paspor yang kini mencapai 10 tahun, pengawasan berbasis sistem menjadi semakin penting dan relevan.
Transformasi digital yang sesungguhnya adalah ketika masyarakat merasakan kemudahan tanpa kehilangan rasa aman. Pelayanan menjadi cepat, transparan, dan akuntabel.
Teknologi bukan hanya mempercepat proses, tetapi juga memperkuat fungsi pengawasan. Direktorat Jenderal Imigrasi telah memiliki fondasi sistem yang kuat. Tantangannya kini adalah keberanian melakukan lompatan inovasi, bukan sekadar memperluas jaringan fisik.
Paspor adalah dokumen strategis negara. Pelayanannya harus mencerminkan wajah negara yang modern dan adaptif. Jika transformasi digital dijalankan secara konsisten dan progresif, Imigrasi Indonesia tidak hanya mampu meningkatkan kualitas pelayanan, tetapi juga menjadi model pelayanan publik berbasis digital yang unggul dan berdaya saing.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
