Pimpasa dan Dinamika Pengawasan Keimigrasian Indonesia
Kebijakan | 2026-05-30 15:05:03Pembentukan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) pada awalnya ditujukan sebagai upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang berfokus pada penanganan pada tingkat desa melalui sarana edukasi dan kolaborasi. Kehadiran Pimpasa diharapkan dapat meningkatkan literasi masyarakat terhadap aturan dan kebijakan keimigrasian yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
Kebijakan Pimpasa selaras dengan penerapan program Desa Binaan Imigrasi (DBI) yang memiliki tujuan utama untuk mencegah TPPO dan mengurangi jumlah PMI non-prosedural. Kolaborasi bersama antara Pimpasa, Pemerintah Daerah, Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat setempat menjadi kunci atas keberhasilan penyelenggaraan program Desa Binaan Imigrasi.
Dalam perkembangan pelaksanaan program DBI yang mulai dicanangkan pada tahun 2024, saat ini telah terbentuk 885 Desa Binaan yang didampingi oleh 446 petugas Pimpasa dan telah dijalankan oleh seluruh Kantor Imigrasi di wilayah Indonesia.
Program Desa Binaan Imigrasi memiliki fokus kerja pada 4 aspek utama, yaitu Kemudahan Akses, Edukasi, Penegakan HAM dan Jaringan Informasi. Aspek Kemudahan Akses berupaya memfokuskan pada peningkatan pengetahuan terkait Keimigrasian bagi masyarakat, khususnya pelayanan Paspor bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dalam aspek Edukasi, program Desa Binaan Imigrasi menjadi sarana edukasi dalam pencegahan PMI Nonprosedural serta menjadi upaya melindungi para PMI dari berbagai modus penipuan yang tidak bertanggung jawab.
Sedangkan dalam aspek Penegakan HAM, program Desa Binaan Imigrasi merupakan bentuk kehadiran negara untuk menjaga dan memastikan masyarakat memahami aturan yang berlaku sehingga dapat mengetahui hak dan kewajibannya ketika berada di luar negeri.
Terakhir, dalam aspek Jaringan Informasi, program Desa Binaan Imigrasi menempatkan Pimpasa yang akan bertugas untuk menjaring informasi langsung serta memberikan informasi yang benar kepada masyarakat berkaitan dengan perihal keimigrasian.
Sepanjang tahun 2025, pelaksanaan kegiatan pengawasan keimigrasian melalui program DBI dan Pimpasa telah menghasilkan pencegahan keberangkatan 7.414 pekerja migran non-prosedural, penolakan paspor indikasi non-prosedural berhasil diturunkan hingga 63,97% dan penundaan keberangkatan pekerja migran non-prosedural juga berhasil turun 67,85%.
Kinerja ini juga berkonsekuensi terhadap penurunan kasus TPPO lintas negara yang turun 65,92% di tahun 2025. Meskipun kemudian menunjukkan progres yang positif, dinamika pengawasan keimigrasian di Indonesia tetap perlu ditingkatkan seiring dengan adanya tren peningkatan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNI maupun WNA.
Terbukti, dalam catatan Direktorat Jenderal Imigrasi pada periode Januari-Mei 2026 saja, terdapat 6.592 penindakan keimigrasian terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Dari jumlah tersebut, terdapat upaya pembongkaran sindikan love scamming jaringan Internasional di Tangerang dan penggagalan penyelundupan manusia tujuan Australia yang melibatkan WN Pakistan.
Hal ini kemudian menujukkan kompleksitas pelaksanaan pengawasan dan penindakan keimigrasian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Peran program DBI dan petugas Pimpasa memang sangat dibutuhkan dalam pemetaan wilayah rawan TPPO dan TPPM, selain diperlukan juga penguatan edukasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat agar semakin sadar terhadap pencegahan pelanggaran keimigrasian di tingkat daerah yang berpotensi dilakukan oleh WNI maupun WNA.
Di sisi lain, perlindungan WNI di luar negeri juga diperlukan untuk mengamankan WNI yang terlanjur terjebak sindikan TPPO dan TPPM yang berupaya dipulangkan kembali ke Indonesia sebagaimana tercatat dalam penerbitan 27.000 lebih Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dalam periode 2023-2025.
Pelaksanaan program Desa Binaan Imigrasi tidak hanya menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian saja, tetapi juga perlu memberikan perhatian pada upaya peningkatan pengawasan yang terintegrasi menggunakan sistem BCM, SOI dan SIMKIM dalam pendeteksian dini individu yang beresiko secara real time.
Hal ini juga bertujuan sebagai bagian dari tindakan preventif yang memperkuat pencegahan TPPO oleh Imigrasi sekaligus menciptakan ruang hukum yang lebih kuat untuk melaksanakan tindakan preventif secara cepat dan tepat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
