Dilema Diaspora dan Evaluasi Kebijakan Kewarganegaraan Indonesia
Kebijakan | 2026-03-06 03:06:20Beberapa waktu yang lalu, jagat dunia maya di Indonesia dihebohkan oleh pernyataan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DS yang dianggap merendahkan kedudukannya sebagai WNI melalui kalimat “cukup aku saja yang WNI, anakku jangan”.
Kalimat ini tertuang bersamaan dengan video publikasi pemberian kewarganegaraan Inggris bagi anaknya yang belakangan diketahui lahir di Inggris. Hal yang kemudian memunculkan kontroversi adalah klarifikasi dari DS melalui pengakuan bahwa yang bersangkutan merupakan alumnus penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Netizen menyoroti terkait dengan permasalahan empati alih-alih persoalan administrasi pemberian kewarganegaraan asing bagi anak yang lahir di luar negeri dari pasangan sesama WNI. Padahal, kompleksitas validasi kewarganegaraan terutama bagi anak-anak dari para diaspora Indonesia yang lahir di luar negeri juga memiliki potensi permasalahan yang cukup rumit apabila tidak segera diberikan solusi oleh pemerintah kedepannya.
Pengaturan Kebijakan Kewarganegaraan di Indonesia
Indonesia menerapkan asas kewarganegaraan tunggal bagi penduduknya yang telah berusia dewasa. Namun bagi penduduk yang masih berusia dibawah 18 tahun, negara memberikan kesempatan untuk memiliki lebih dari satu kewarganegaraan asalkan memenuhi kondisi kepemilikan kewarganegaraan berdasarkan asas kewarganegaraan yang dianut oleh Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, terdapat dua asas utama yang menjadi dasar penentuan kewarganegaraan Indonesia. Kedua asas tersebut adalah asas kewarganegaraan berdasarkan tanah kelahiran (ius soli) dan asas kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan (ius sanguinis).
Dalam kasus yang dialami oleh DS, dijelaskan bahwa anak DS mendapatkan kewarganegaraan Inggris yang dikarenakan anak tersebut lahir di Inggris dari seorang ayah yang juga berstatus sebagai WNI namun memiliki izin tinggal tetap (permanent resident) sehingga memenuhi kondisi untuk mendapatkan kewarganegaraan Inggris meskipun kedua orang tuanya merupakan WNI.
Di sisi lain, pemberian kewarganegaraan Inggris bagi anak tersebut tidak serta merta menghilangkan kewarganegaraan Indonesia yang dimiliki sehingga anak tersebut dapat dikategorikan sebagai subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).
Permasalahannya kemudian, status sebagai subjek ABG hanya dapat disandang sampai anak tersebut berusia 18 tahun dan wajib melakukan pemilihan kewarganegaraan dengan batasan waktu selama 3 tahun atau hingga anak tersebut berusia 21 tahun.
Konsekuensi yang kemudian dapat muncul apabila anak tersebut belum menyatakan memilih kewarganegaraannya hingga melewati usia 21 tahun, maka anak tersebut berpotensi untuk diperlakukan sebagai Warga Negara Asing (WNA).
Bagi diaspora yang telah menyadari kedudukannya sebagai orang tua yang memiliki anak dengan status subjek ABG, sebagaimana kasus DS, hal tersebut dapat segera diantisipasi dengan mempersiapkan pemilihan kewarganegaraan bagi anak tersebut pada saat telah berusia 18-21 tahun.
Namun bagi diaspora lain yang belum menyadari ketentuan dari aturan tersebut, terdapat potensi pemisahan keluarga antara orang tua dan anak yang menjadi subjek ABG berdasarkan aturan yang berlaku.
Dilema Diaspora dan Resiko Administrasi Kewarganegaraan
Diaspora dapat dipahami sebagai para WNI yang tersebar dan tinggal pada beberapa negara di luar negeri. Saat ini, jumlah diaspora Indonesia diperkirakan sebanyak 6-9 juta orang dengan proporsi terbesar berprofesi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berjumlah sekitar 5,5 juta orang.
Berdasarkan data dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), dari 5,5 juta orang PMI di luar negeri, terdapat hampir 1,5 juta orang yang menjadi PMI di negara Malaysia, 350 ribu orang PMI di Singapura, 55 ribu orang PMI di Amerika Serikat, 3 ribu orang PMI di Inggris Raya dan sisanya tersebar di berbagai negara lainnya.
Negara seperti Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, Inggris dan beberapa negara lain memiliki ketentuan pemberian kewarganegaraan bagi siapa saja yang lahir di negaranya, yang apabila memenuhi ketentuan teknis tertentu (seperti kepemilikan izin tinggal tetap/permanent resident seperti kasus DS), maka anak dari diaspora tersebut dapat diberikan kewarganegaraan yang menjadi tempat lahirnya sekalipun kedua orang tuanya masih berstatus sebagai WNI.
Hal ini kemudian menjadikan potensi subjek ABG di Indonesia dapat meningkat secara signifikan dan perlu kebijakan khusus dari pemerintah untuk menangani potensi permasalahan yang dapat muncul dari kejadian ini, misalnya terdapat beberapa kejadian deportasi subjek ABG yang bermuara dari kekurangpahaman dari orang tua yang bersangkutan terhadap status kewarganegaraan anaknya.
Penerapan asas ius soli dalam pengaturan kewarganegaraan Indonesia dapat menjadi bumerang bagi para diaspora yang tidak memahami kebijakan kewarganegaraan bagi anak-anaknya yang lahir di luar negeri. Kebijakan kewarganegaraan atas asas ius soli juga dapat menjadi sandera kebijakan mengingat validasi keabsahan status kewarganegaraan akan sangat bergantung pada kebijakan yang diterapkan oleh masing-masing negara para diaspora tersebut.
Misalnya kebijakan ius soli pada negara Australia yang silih berganti dari pemberian kewarganegaraan bagi semua anak yang lahir disana, kemudian berganti menjadi hanya diberikan bagi orang tua pemegang permanent resident dan saat ini pengaturan tersebut menjadi lebih ketat meskipun masih terdapat peluang untuk pemberian kewarganegaraan Australia bagi setiap anak yang lahir disana.
Kebijakan ini juga mulai ditelaah di Amerika Serikat sejak pemerintahan Presiden Donald Trump yang cenderung berkeingingan untuk memperketat pemberian kewarganegaraan bagi imigran.
Persoalan administrasi dalam validasi keabsahan kewarganegaraan memerlukan evaluasi kebijakan sekaligus reformulasi kebijakan yang lebih ideal sebagaimana penerapan paradigma Denhart dalam New Public Service yang menempatkan pemerintah untuk dapat memfokuskan kebijakannya dalam melayani dan memberdayakan warga negara karena merekalah yang memiliki negara tersebut.
Ada baiknya pemerintah Republik Indonesia mempertimbangkan penerapan asas kewarganegaraan cukup berdasarkan garis keturunan yang sejalan dengan penerapan asas kewarganegaraan tunggal bagi setiap penduduk Indonesia yang telah berusia dewasa, dengan catatan penerapan asas ius soli dapat diberikan hanya dalam kondisi mendesak atau yang bersangkutan berpotensi menjadi stateless.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
