
Kesehatan Reproduksi dan Perlindungan Anak : Solusi Pencegahan Pelecehan Seksual
Info Terkini | 2024-12-24 15:16:43
Akhir – akhir ini sering terdengar berita ataupun kasus tentang pelecehan seksual hingga berujung pada pembunuhan, dan kasus seperti ini juga sudah pernah ditemukan sebelumnya. Dalam beberapa kasus pelecehan seksual ini lebih banyak terjadi terhadap remaja wanita di bawah umur, hal ini menyebabkan timbulnya berita dan kasus-kasus yang serupa. Namun kejadian seperti pelecehan seksual ini sudah benar-benar melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam hal ini pelaku pelecehan seksual sudah benar-benar melanggar UU yang tertera, dalam kasus pelecehan seksual ini terkadang sang pelaku terlalu melampiaskan syahwatnya yang berelebihan sehingga korban terkadang tidak dapat menghindar bahkan hingga mendapatkan ancaman dari pelaku.
Dikutip dari laman Komnas Perempuan, Pada Maret 2024, bahwa berdasarkan pada bentuk kekerasan, pada lembaga layanan didominasi oleh kekerasan seksual sebesar 2.363 atau 34,80%, diikuti dengan kekerasan psikis sebanyak 1.930 atau 28,50%, kekerasan fisik sebesar 1.840 atau 27,20%, dan kekerasan ekonomi sebesar 640 kasus atau 9.50%. dari kutipan tersebut juga memberikan bukti bahwa ada beberapa faktor dari terjadinya Pelecehan Seksual, terkadang dari pelecehan ini memicu trauma mendalam kepada sang korban sehingga terserang pada psikisnya, tidak hanya itu, pelaku terkadang hanya sekedar mendapatkan kenikmatan semata kemudian melakukan tindakan pembunuhan sebagai bentuk menghilangkan jejak dari tindakan pelecehan yang telah dilakukan.
Untuk mengurangi prevalensi dari kasus seperti pelecehan seksual,maupun kekerasan, Pemerintah ataupun Lembaga Perlindungan Perempuan, dapat memberikan edukasi terhadap remaja-remaja baik laki-laki maupun perempuan. Bahkan penanaman karakter untuk menjaga diri sudah mulai diterapkan sejak dini untuk mulai mengajarkan ataupun mengenalkan pada area-area sensitif pada tubuh yang merupakan privasi dan tidak boleh disentuh oleh orang lain. Orang tua merupakan peran penting dalam pembinaan karakter anak sejak mereka lahir, bahkan peran orang tua tidak harus lepas dari pembinaan karakter terutama sang anak sudah menginjak remaja atau masa-masa pubertas, pendampingan orang tua ini sangat dibutuhkan dalam rumah.
Kemudian peran guru dalam pendidikan moral anak dan juga penanaman karakter yang sudah bisa di apresiasikan, karena terkadang lingkup sekolah ataupun linkungan luar rumah yang membentuk karakter seorang anak bila tidak ada dampingan ataupun peran orang tua serta guru dalam fase pertumbuhan dan perkembangannya. Keterkaitan peran-peran ini juga harus memiliki komunikasi yang baik dalam proses pendampingan, selayaknya Guru terhadap Wali murid, dan Orang tua terhadap Wali kelas sang anak. Menjalin komunikasi untuk selalu melihat perkembangan baik dari segi akademik, non-akademik, budi pekerti, serta perilaku atau moral dalam setiap pembelajaran di sekolah, terkadang juga anak memilki kepribadian yang berbeda ketika di sekolah dan di rumah, entah terkadang ada tekanan dari rumah ataupun sebaliknya.
Peran Lembaga Pemberdayaan Perempuan atau Anak, ataupun lembaga yang bergerak di bidang sosial maupun kesehatan, dapat memberikan edukasi terhadap pentingnya menjaga diri terutama perempuan, kemudian juga terhadap laki-laki yang juga harus belajar untuk menghormati perempuan, selayaknya perempuan yang diutamakan dalam menjaga diri, laki-laki pun juga seperti itu. Karena dari bentuk tanggung jawab terhadap diri sendiri, mengingat kasus yang baru-baru ini terdengar terkait pelecehan terhadap gadis berusia 18 tahun di Padang Pariaman.
Dilansir dari laman Detik.com, Pada saat hari kejadian, korban menjualkan gorengan ke rumah-rumah. Saat itu tersangka bersama tiga orang rekannya membeli gorengan korban. Di saat itu muncul niat tersangka untuk memperkosa (korban), bahkan saat itu tersangka juga sudah menyiapkan tali untuk mengikat sang korban, korban disekap, dan mulut korban yang ditutup oleh tersangka yang kemudian korban dibawa ke atas bukit. usai memperkosa korban di atas bukit, Tersangka langsung membawa korban berjarak 300 meter dari lokasi pemerkosaan itu terjadi, di sana korban dikubur pelaku dengan kedalaman 1 meter.
Tindakan tersebut sudah melanggar UU yang ada, bahkan dapat dilihat bahwa tindakan pemerkosaan tersebut juga berujung dengan tindakan pembunuhan, kasus seperti ini bahkan juga terjadi Kembali di daerah Madura, korban yang merupakan salah satu mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
Dilansir dari laman Detik.com, jika Mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dibunuh lalu dibakar kekasihnya di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan. Ia dibunuh saat tengah hamil. Begini kronologi kejadian. Sebelum terjadinya tindakan pembunuhan, sempat terjadi cekcok antar mereka. Menurut Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, bahwa keterangan pelaku, pembunuhan bermula ketika keduanya hendak menemui tukang pijat untuk menggugurkan kandungan korban. Namun, di tengah perjalanan, terjadi cekcok yang membuat pelaku menghentikan kendaraan di gudang sawmill, Desa Banjar.
Dikarenakan korban yang sempat mengancam pelaku untuk melaporkan kepada pihak kepolisian, pelaku yang merasa geram dan takut kemudian mengeluarkan golok yang kemudian melakukan aksi pembunuhan dengan membacok korban. Setelah membacok korban hingga terluka parah, pelaku menyeret tubuh korban ke area dekat gudang kosong. Ia kemudian membeli bensin dari toko di sekitar lokasi, menyiram tubuh korban, dan membakarnya sebelum melarikan diri ke rumah orang tua nya.
Dari kedua kasus yang terjadi di penghujung tahun 2024 ini memberikan begitu banyak Pelajaran terhadap masyarakat, terutama anak-anak dibawah umur maupun yang berada di perantauan, tindakan-tindakan seperti itu tidak pernah ada dalam pikiran kita sebelumnya, oleh karena itu peran dari orang tua serta guru dan lingkungan sekitar yang membentuk seorang anak tumbuh dan berkembang dengan pemahaman karakter yang telah ia peroleh baik dari faktor rumah, sekolah serta lingkungan pertemanan.
Mengutip dari laman Kemenkes, bahwa Perilaku seksual merupakan salah satu bentuk perilaku manusia yang sangat berhubungan dengan kesehatan reproduksi seseorang. Secara umum terdapat 4 (empat) faktor yang berhubungan dengan kesehatan reproduksi, yaitu :
1. Faktor Sosial ekonomi, dan demografi. Faktor ini berhubungan dengan kemiskinan, tingkat pendidikan yang rendah dan ketidaktahuan mengenai perkembangan seksual dan proses reproduksi, serta lokasi tempat tinggal yang terpencil
2. Faktor budaya dan lingkungan, antara lain adalah praktik tradisional yang berdampak buruk terhadap kesehatan reproduksi, keyakinan banyak anak banyak rejeki, dan informasi yang membingungkan anak dan remaja mengenai fungsi dan proses reproduksi
3. Faktor psikologis, keretakan orang tua akan memberikan dampak pada kehidupan remaaj, depresi yang disebabkan oleh ketidakseimbangan hormonal
4. Faktor biologis, antara lain cacat sejak lahir, cacat pada saluran reproduksi, dan sebagainya
Oleh karena itu, pengawasan kepada anak-anak juga merupakan Upaya dari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, tetap menjadi lingkungan yang baik bagi sekitar agar membentuk sebuah lingkungan yang sehat dan bersih.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.