Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Azumah

Kewajiban Sertifikasi Halal di Indonesia: Mau Dibawa Kemana? (KNEKS)

Agama | 2024-12-03 16:40:25

Sejak 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikat halal mulai diberlakukan. Sejalan dengan berakhirnya masa penahapan pertama bagi kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024, sebagaimana amanat yang tertuang dalam UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kewajiban ini mendorong banyak tanda tanya ditengah masyarakat, bagaimana penerapan, dan pengawasan setelah berlakunya peraturan tersebut.

Kewajiban sertifikasi halal

Produk yang dikenakan kewajiban sertifikasi halal pada penahapan pertama terdiri atas: a. Produk makanan dan minuman, b. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, c. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Kondisi ini juga berlaku pagi kewajiban sertifikasi halal bagi produk jasa yang terkait dengan produknya. (PP 42/2024 pasal 159 ayat 2; pasal 161 ayat 2).

Perlu menjadi perhatian bahwa yang dikenakan kewajiban sertifikasi halal adalah produk dan jasa yang berkaitan dengan produk hewan dan turunannya. Jadi, bagi produk atau jasa selain yang memproduksi atau yang berkaitan dengan hal tersebut maka dikecualikan.

Pemerintah dalam hal ini berupaya untuk mendorong percepatan sertifikasi halal melalui kolaborasi dengan berbagai pihak baik itu kementerian/lembaga, akademisi, ormas, dan masyarakat. Kemudahan sertifikasi halal gratis juga diberikan kepada pelaku UMKM. Tidak hanya itu, pemerintah juga memastikan terjalinnya kerjasama melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) agar memastikan keberterimaan sertifikasi halal.

Fakta sertifikasi halal dan sanksi

Berdasarkan data yang diperoleh dari BPJPH per 30 September 2024, penerbitan sertifikat halal tumbuh 45% dari 2023 dengan total lebih dari 1,9 juta sertifikat. Kondisi ini masih jauh dari target pemerintah yang menargetkan 10 juta sertifikat halal pada tahun 2024. Hal ini mencerminkan kondisi di lapangan, masih banyaknya pelaku usaha yang belum melakukan sertifikat halal. Bagaimana nasib mereka kedepannya dengan pemberlakukan kewajiban ini?

Pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat jika masa penahapan telah berakhir, akan dikenakan sanksi administratif dengan beberapa penahapan. Tahapan pertama, BPJPH akan diberikan peringatan tertulis. Dalam masa ini pelaku usaha dapat melakukan pengumpulan informasi bagaimana melakukan sertifikat halal terkait produk/jasanya, kemudian mencoba untuk mendaftarkan usahanya agar bisa mendapatkan sertifikasi halal.

Jika sampai masa peringatan tertulisnya sudah habis, maka akan dikenakan denda administratif, yang diberikan secara berjenjang, alternatif, dan/atau kumulatif. Pengenaannya dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Selain itu pelaku usaha juga dapat dikenakan pencabutan sertifikast halal dan/atau penarikan barang dari peredaran.

Sanksi dan penerapan sertifikat halal telah tertuang dalam PP 42 tahun 2024. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menerapkan kewajiban halal. Semoga keseriusan pemerintah ini dapat dibantu dengan hadirnya pedoman teknis bagaimana penerapan sertifikat halal di lapangan. Pedoman ini diperlukan guna mengurangi adanya dispute bagaimana audit produk dan jasa dilapangan sehingga tidak menimbulkan additional cost yang dapat membebani bagi pelaku usaha. Selain itu dalam penyusunan regulasi mengenai teknis pengawasan dilapangan perlu di diskusikan dengan para pelaku usaha. Sehingga harapannya kewajiban sertifikat halal ini, tidak dapat mematikan industri di dalam negeri, namun dapat menambahkan value added dari produk dan jasa yang dihasilkan di dalam negeri.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image