Miris! Guru Lecehkan Anak Didiknya, Akibat Sistem Sekuler
Politik | 2024-11-07 20:55:37Oleh Vina Meilany
Pendidik Generasi dan Aktivis Muslimah
Kasus pelecehan seksual guru terhadap murid terulang kembali, ini menunjukan adanya penurunan kapasitas dan kualitas akademisi khususnya di komunitas guru.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG (Senin, 14/10/2024) - Salah satu oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung telah dilaporkan setelah adanya dugaan pelecehan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menerangkan, oknum guru kesenian yang berinisial K (54) telah ditangkap atas dugaan tindakan persetubuhan terhadap siswa didiknya yang masih di bawah umur. Tindakan pidana pelecehan yang dilakukan oknum guru K kepada anak didiknya, dilakukan pada bulan Juli 2024 lalu, saat sore hari di masjid sekolah seusai belajar mengajar selesai.
"Menurut keterangan, korban ASA (14) sedang menunggu ruko orang tuanya berdagang bakso, lalu tersangka memanggil korban ASA untuk dekat masjid SMP", ujarnya kepada Tribun Jabar.
Maraknya pelecehan seksual guru terhadap muridnya membuktikan bahwa negeri ini gagal memberikan perlindungan yang aman dan nyaman bagi murid. Pelecehan seksual guru terhadap muridnya dalam sistem kapitalisme sekulerisme tidak ada usainya.
Sekulerisme memandang agama bukan sebagai pengatur urusan kehidupan, sistem sekulerisme telah mempengaruhi masyarakat di negeri ini. Sekulerisme telah diaruskan baik melalui sistem pendidikan, media dan sanksi.
Sistem pendidikan sekuler yang diterapkan di negeri ini menyebabkan guru jauh dari kepribadian Islam dan minim nilai-nilai agama, mereka menstandarkan perbuatannya bukan pada halal haram tetapi pencapaian materi.
Media dalam sistem sekuler kapitalis membuat tayangan-tayangan yang memicu syahwat, negara membiarkan dengan dalih kebebasan berperilaku dan berekspresi.
Demikian juga sistem sanksi yang tidak menimbulkan efek jera pada pelaku pelecehan seksual terhadap anak didik. Berbagai solusi penyelesaian sudah ditempuh oleh negara namun solusi tersebut tidak menyentuh akar masalah.
Karena sistem pendidikan, media dan sanksi tetap distandarkan pada sistem sekuler kapitalis, tidak heran jika kasus pelecehan seksual guru terhadap murid berulang kembali di negeri ini. Penerapan kapitalisme di negeri ini telah menghilangkan peran negara sebagai junnah atau pelindung bagi rakyatnya termasuk anak-anak atau murid.
Solusi Islam
Dalam menyelesaikan kasus pelecehan seksual, kekerasan dan kejahatan terhadap anak/murid, Islam memiliki paradigma yang khas yakni Islam menangani masalah dengan penerapan aturan yang sesuai dengan aturan Islam.
Negara memiliki tanggung jawab sebagai pelindung, pengayom dan benteng bagi keselamatan seluruh rakyatnya. Peraturan yang layak dijadikan rujukan dalam beramal adalah aturan Islam. Hal ini didukung oleh sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang diterapkan dalam sistem Islam.
Dalam sistem pendidikan Islam, negara wajib menetapkan kurikulum berdasarkan akidah Islam yang akan melahirkan individu bertakwa dan generasi yang mulia. Sistem pendidikan Islam akan membentuk kepribadian Islam. Penerapan aturan Islam dalam kehidupan akan membentuk masyarakat Islami dan memelihara amar ma'ruf dan nahi munkar.
Media dalam Islam tidak boleh manayangkan hal-hal yang melanggar syariat Islam, yang diperbolehkan hanyalah konten yang membina ketakwaan dan menumbuhkan ketaatan. Dalam berprilaku syariat Islam telah menentukan batasan baik buruk dan halal haram.
Dalam sistem Islam negara menerapkan aturan tegas dan sistem sanksi yang bisa memberikan efek jera bagi pelaku kriminal. Hukuman yang tegas akan membuat jera, orang yang terjerumus pada kejahatan dan akan mencegah orang lain melakukan kemaksiatan.
Hanya Islam yang mampu menyelesaikan permasalahan kehidupan, termasuk pelecehan seksual guru terhadap muridnya. Dengan aturan Islam yang diterapkan di bawah institusi Islam maka negara akan mampu melindungi anak dan memberikan keamanan bagi mereka karena masyarakat bersih dari tindak kriminal.
Wallahualam bissawab
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.