Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Radia Sinaga

Meminimalisi Pendidikan dalam Prespektif Hukum Pidana Islam

Pendidikan dan Literasi | 2023-11-17 10:02:03

Dalam dunia Pendidikan, investasi pemerintah harus mampu menjamin pemerataan kesempatan Pendidikan bagi anak-anak yang ada di Indonesia. Terutama bagi anak-anak yang bernotabe orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan hingga tingkat lanjut atau anak-anak yang hidup di bagian pedalaman Indonesia dan juga anak-anak yang dilantarkan oleh orang tuanya diwilayah perkotaan, masalah pertama seperti yang kita dengar dan ketahui anak-anak yang sangat minim Pendidikan lahir di pedalaman Papua bagian Indonesia Timur dan daerah-daerah lainnya, atau sering kali disebut sebagai daerah tertinggal, baik dalam segi Pendidikan maupun infrastuktur bangunan oleh pihak pemerintah atau perseorangan. Sehingga sebagian besar ada beberapa anak yang meninggalkan sekolahnya untuk bekerja agar dapat memenuhi kebutuhan keluarganya dan hanya sebatas makanan pokok, mereka-mereka itu yang sering mengikuti orangtuanya bekerja atau dipekerjakan untuk mengumpulkan bahan rempah-rempah seperti cengkeh dan pala agar diekspor ke berbagai daerah yang ada di Indonesia sampai mancanegara, terdapat juga anak yang sudah remaja rentan umur 10-20 mulai mengikuti para nelayan untuk menjaring kail diatas perahu nelayan dengan usia yang sangat dini. “Untuk memenuhi kebutuhan pokok kami saja tidak mampu!, apalagi harus membiayai Pendidikan anak-anak kami” mungkin ini gagasan yang ada dalam pemikiran para orangtua yang ada disana. Sebagian orang tua mungkin tidak menyadari betapa pentingnya pendidikan bagi masa depan anak mereka, terutama jika mereka sendiri tidak pernah bersekolah.

Permasalahan kedua yaitu, anak-anak yang hidup di perkotaan tetapi tidak mampu untuk menimbah ilmu di bangku sekolah?. Faktor utama adalah perekonomian keluarganya yang menghalangi mereka untuk bersekolah atau bersemangat untuk meraih cita-cita, jadi untuk memenuhi kebutuhan, mereka diharuskan bekerja setiap saat, bahkan ada yang sampai mengemis dijalanan. Sangat miris tetapi inilah kehidupan. Biaya pendidikan untuk ke sekolah negeri memang sudah gratis, tetapi disisi lain ada beberapa biaya tambahan seperti seragam, buku, transportasi yang bisa menjadi beban bagi keluarga berpenghasilan rendah. Status sosial dari keluarga juga menjadi penghalang seorang anak untuk bersekolah, dimana anak tersebut akan merasa tidak percaya diri, dikucilkan atau bahkan di caci-maki karna terlahir dari keluarga yang tidak mampu, sehingga membuatnya berkecil hati dan trauma untuk pergi ke sekolah yang mana seharusnya membuatnya bahagia saat bertemu teman-teman baru dan suasana baru.

Hukum Pidana Islam menekankan pada perlakuan yang adil dan hormat terhadap semua individu, termasuk anak-anak, jika ada perundungan atau pengucilan anak di sekolah, ini bertentangan dengan ajaran islam. Seperti halnya:

1.) Perlindungan terhadap kejahatan yang ada disekolah, islam melarang segala bentuk kejahatan dan ketidakadilanm termasuk perundungan. Anak-anak yang menjadi korban perundungan berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan. Begitupun anak-anak yang menjadi pelaku perundungan juga berhak mendapatkan sanksi atau pertanggung jawaban atas tindakan tersebut.

2.) Pendidikan karakter, dalam islam juga menekankan pentingnya pendidikan karakter dan berperilaku baik terhadap sesama.

3.) Hak Asasi Manusia setiap orang memiliki hak untuk dihormati dan dilindungi dari perlakuan yang merendahkan martabatnya. Perundungan dan pengucilan merusak hak-hak ini.

4.) Tanggung jawab masyarakat berkaitan dengan melindungi anak-anak dari perundungan dan pengucilan, jika masyarakat gagal dalam melakukan tugas nya, ini bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum dan moral.

Kasus-kasus seperti ini sudah sering terjadi pada anak-anak yang masih bersekolah dasar, sehingga anak-anak tersebut mengalami tekanan mental dan takut untuk pergi ke sekolah dengan berbagai alasan yang dimiliki.

Oleh sebab itu dalam hukum islam, pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter moral dan etika individu. Orang tua dan lingkungan memiliki peran penting dalam membentuk proses pertumbuhan anak-anak. Dalam konteks Hukum Pidana itu sendiri, pendidikan bisa digunakan sebagai alat pencegah kejahatan dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang konsekuensi hukum dari tindakan yang dilakukan.

Sebagai contoh, pendidikan bisa digunakan untuk mengajarkan tentang hukum islam dan konsekuensi hukum dari berbagai tindakan, seperti mencuri atau berbohong akan mendapatkan sanksi terhadap si pelaku yang tersangka. Tujuannya adalah untuk mencegah individu melakukan tindakan tersebut dengan memberikan mereka pemahaman yang lebih baik tentang apa yang dianggap sebagai perilaku yang salah dan yang benar.

Edukasi seperti ini harus diajarkan kepada anak bangsa baik dalam keluarga maupun sekolah agar anak-anak tersebut memahami dan menerapkan perilaku baik di kehidupan sehari-hari. Sebaiknya diajarkan nilai-nilai moral dan etika sejak dini seperti kejujuran, empati, integritas, dan rasa pertanggung jawaban yang harus dipegang, bisa disampaikan dan diajarkan melalui cerita, permainan, dan kegiatan-kegiatan positif lainnya. Anak kecil biasanya menirukan apapun yang dilihatnya, itu sebabnya orang dewasa lebih bijak lagi dalam menjadi teladan yang baik.

Sebelum anak itu berpendidikan, maka orang tua terlebih dahulu menjadi pendidik bagi mereka. Karena masyarakat yang berpendidikan baik dapat meningkatkan pemahaman tentang hukum dan sistem hukum islam, hal ini sangat penting supaya masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara yang taat akan hukum, serta bagaimana hukum itu bekerja, dapat juga mendorong partisipasi aktif dalam hukum semisal nya menjadi seorang anggota juri atau memberikan bukti dalam proses hukum itu sendiri, pendidikan juga dapat membantu memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan benar. Dengan pengetahuan yang baik tentang hukum, individu dapat melindungi hak mereka dan memastikan bahwa mereka juga diperlukan dengan adil oleh sistem hukum.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image