Urgensi Privatisasi Penyuluhan dalam Pembangunan Pertanian di Indonesia
Lainnnya | 2024-08-15 13:29:02Negara Indonesia merupakan negara agraris, dimana sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani. Selain itu, Indonesia juga dilewati oleh barisan pegunungan sehingga lahan pertanian di Indonesia tergolong subur karena berada dalam daerah yang beriklim tropis. Iklim tropis inilah yang menyebabkan proses pelapukan batuan dapat berlangsung secara sempurna sehingga menyebabkan tanah di Indonesia menjadi subur. Menurut Ayun et al. (2020), dengan adanya 17.508 pulau dan luas daratan 1.922.570 km² yang dimiliki Indonesia menyebabkan Indonesia disebut sebagai negara kepulauan terbesar di dunia sehingga sangat memungkinkan bagi Indonesia untuk menjadi negara agraris terbesar di dunia. Di negara agraris seperti Indonesia, pertanian memberikan kontribusi penting dalam memenuhi kebutuhan dasar perekonomian dan masyarakat. Khususnya, dengan bertambahnya populasi, begitu pula kebutuhan akan pangan. Di sisi lain, sektor pertanian juga memiliki peran tambahan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang sebagian besar masih hidup di bawah garis kemiskinan.
Luasnya pulau dan daratan mengakibatkan Indonesia memiliki potensi besar dalam bidang pertanian sehingga diperlukan penyuluh pertanian untuk mempermudah dalam penyebaran informasi, khususnya di bidang pertanian. Potensi bidang pertanian yang sangat besar harus didukung oleh sumber daya yang unggul. Oleh karena itu, penyuluhan pertanian memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung program pemerintah di bidang pertanian dan ikut serta dalam mendorong petani agar dapat mengubah kehidupannya menjadi lebih sejahtera melalui usahanya di bidang pertanian. Penyuluhan pertanian dapat diartikan sebagai suatu proses pembelajaran bagi pemangku kepentingan utama sehingga pelaku utama bersedia untuk mendukung dan mengatur dirinya sendiri dalam jangkauan informasi terkait pasar, teknologi, modal, dan sumber daya-sumber daya lain untuk meningkatkan potensi diri sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi operasional, dan penjualan hasil pertanian. Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pelestarian fungsi lingkungan hidup (Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 03 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian).
Menurut Haug (1999), penyuluhan pertanian harus berkontribusi untuk meningkatkan kehidupan bagi semua lapisan masyarakat. Peningkatan produksi pertanian tidak hanya memberikan keuntungan bagi kelompok tani, tetapi juga untuk seluruh negara penyediaan mata uang asing melalui ekspor produk pertanian. Dengan demikian, penyebaran informasi untuk mempermudah dalam kegiatan di bidang pertanian melalui penyuluhan tidak berhenti sampai disitu saja karena penyuluhan juga berhubungan dengan masalah teknis yang terjadi di lapangan sekaligus berperan dalam mendukung kehidupan sosial masyarakat yang adil dan makmur sehingga penyuluh pertanian sebagai aktor di lapangan harus menjalankan misi mereka dan beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan penyuluhan dilakukan secara terus menerus hingga terjadi perubahan perilaku yang ditunjukkan oleh penerima manfaat penyuluhan yang menjadi klien atau sasaran dalam penyuluhan. Penyuluh pertanian berperan sebagai agent of change dalam mendukung dan membantu para petani agar dapat melakukan adopsi inovasi teknologi yang lebih modern, terorganisir, dan terarah sebagai upaya dalam membangun usahatani melalui perubahan pada petani itu sendiri sekaligus menyediakan pasar bagi petani (Ardita& Widjarnako et al., 2017).
Salah satu isu penyuluhan dalam pembangunan pertanian di Indonesia adalah isu privatisasi. Dalam artian yang sebenarnya, privatisasi adalah suatu pengalihan kepemilikan penuh yang umumnya melibatkan penjualan dari pemerintah ke badan atau badan swasta dengan pihak yang menanggung semua biaya dan menerima semua manfaat. Dalam penyuluhan pertanian, pemerintah dapat mengambil beberapa langkah strategis. Misalnya, memperkenalkan komersialisasi layanan sambil mempertahankan kendali atas lembaga konsultan, mengalihkan layanan konsultasi ke sektor swasta sambil menyediakan basis pendanaan, dan mencari biaya alternatif untuk pembayaran pelayanan penyuluhan pertanian. Privatisasi merupakan proses bertahap dan akan memakan waktu. Tahap perubahan juga dapat menilai pembagian kerja yang optimal antara sektor publik dan sektor swasta (private) yang paling sesuai dengan kondisi spesifik negara masing-masing. Sedangkan, privatisasi dalam penyuluhan pertanian dapat diartikan sebagai suatu pembagian kerja yang harmonis dan dapat dikategorikan sebagai sarana demokratisasi. Hal ini nantinya dapat memberikan peluang bagi pemangku kepentingan terkait untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyuluhan pertanian (Subejo, 2007). Dengan demikian, privatisasi dalam penyuluhan adalah suatu proses memperkenalkan dan memberikan kesempatan bagi partisipasi sektor swasta yang lebih luas. Dimana hal ini tidak serta merta berarti pengalihan semua aset pemerintah ke sektor swasta, baik yang mencari laba maupun nirlaba.
Implementasi privatisasi dalam penyuluhan pertanian di Indonesia sangat penting untuk dilakukan guna mendukung pembangunan pertanian. Hal ini dapat dilihat dengan adanya privatisasi penyuluhan dapat memungkinkan lingkungan kompetitif yang sehat dalam layanan penyuluhan pertanian antara sektor publik dan sektor privat. Hal ini dikarenakan privatisasi penyuluhan umumnya memiliki kelebihan yang berorientasi pada keuntungan, seperti penggunaan media dan teknik diseminasi yang lebih menarik dan kemampuan bantuan teknis yang lebih tinggi. Dalam privatisasi penyuluhan juga terjadi pembagian peran dan peluang keterlibatan dari berbagai pihak dalam penyuluhan pertanian yang sebenarnya sehingga dapat mewujudkan demokratisasi penyuluhan pertanian. Hal tersebut dapat menunjukkan bahwa tidak ada monopoli dalam kebijakan, pendanaan dan layanan konsultasi pertanian, serta dapat memberikan kesempatan dan ruang bagi pemangku kepentingan terkait untuk terlibat penuh dalam proses penyuluhan pertanian. Selain itu, integrasi strategis dari privatisasi yang diperluas ke dalam pembuatan kebijakan dapat menciptakan lingkungan yang menguntungkan untuk menciptakan situasi di mana sektor publik difokuskan untuk memainkan peran utama dan memikul tanggung jawab koordinasi.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh Sulaiman & Suresh (2005), penerapan privatisasi dalam penyuluhan pertanian memiliki salah satu keuntungan dari konsultasi sektor privat yaitu menyediakan akses ke dua dimensi (pasar input dan output) dengan dikombinasikan antara bimbingan dan saran yang tepat waktu. Dalam privatisasi penyuluhan sektor swasta dibebaskan dari hambatan administrasi atau birokrasi dan kepentingan politik dengan memberikan kesempatan dan dukungan yang cukup kepada sektor swasta untuk berperan lebih aktif dalam penyuluhan pertanian, artinya kemampuan yang cukup untuk mengalokasikan sumber daya secara lebih efisien. Menurut Rivera & Carry (1997), privatisasi penyuluhan sangat penting untuk diterapkan di bidang pertanian karena dapat memperlancar layanan dan penyampaian informasi, mengurangi pengeluaran belanja pemerintah, serta meningkatkan kualitas layanan. Selain itu, pengembangan sistem kemitraan untuk layanan teknis di perusahaan agroindustri tertentu di beberapa daerah dapat memberikan bukti empiris tentang bagaimana menerapkan praktik privatisasi layanan konsultasi. Oleh karena itu, pelaksanaan privatisasi yang berfokus pada perluasan dan pembangunan pertanian di Indonesia dapat menjanjikan di masa depan.
Penerapan privatisasi dalam penyuluhan pertanian tidak hanya memiliki banyak keunggulannya, namun juga memiliki kekurangan yaitu mengenai akses terhadap sumber daya penyuluh yang tidak setara karena keragaman lembaga dan kesulitan dalam berkoordinasi dengan kelompok eksternal dan lembaga pemerintah. Selain itu, penasihat pertanian swasta cenderung lebih dikomersialkan dan kurang bertanggung jawab atas arah kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, sebelum diterapkannya privatisasi penyuluhan pertanian di Indonesia maka perlu adanya edukasi yang dapat mengubah pola pikir para birokrat pusat dan daerah serta mendorong mereka untuk lebih proaktif dalam kebijakan penyuluhan pertanian. Selain itu, juga diperlukan program-program yang dapat mendukung privatisasi penyuluhan, termasuk pendidikan dan advokasi baik birokrat maupun politisi dan legislator dengan kebijakan terkait pertanian tentang pentingnya penyuluhan bagi pembangunan pertanian dan kesejahteraan masyarakat serta ekstensi yang kuat untuk memiliki kekuatan pengambilan keputusan. Menurut Rivera & Carry (1997), terdapat beberapa referensi privatisasi penyuluhan pertanian yang dapat diterapkan di Indonesia yaitu memungkinkan sektor publik untuk mengidentifikasi dan menjangkau kelompok sasaran yang tidak dapat dilayani oleh sektor swasta, sebagai titik acuan akhir atau perantara jika terjadi informasi yang bertentangan, memastikan akuntabilitas layanan yang diberikan oleh sektor publik dan swasta, dan memfasilitasi operasi yang kompleks melalui regulasi dan penyediaan informasi.
Privatisasi dalam penyuluhan pertanian memiliki urgensi yang sangat tinggi bagi pembangunan pertanian di Indonesia, dimana hal ini dapat dilihat dari kelebihan atau keunggulan yang dimiliki dalam implementasinya lebih banyak daripada kekurangan atau kelemahannya. Akan tetapi, kelebihan tersebut merupakan pelajaran berharga bagi sektor publik untuk dapat lebih meningkatkan kapasitas tenaga kerja lapangan sehingga petani dapat terus menjadi alternatif penyedia pelayanan, penyuluhan, dan pendampingan dengan tetap mempertimbangkan berbagai aspek penyuluh sektor publik karena penyuluh sektor publik masih memegang peran penting dan strategis. Identifikasi juga diperlukan untuk menentukan apakah privatisasi penyuluhan diperlukan dalam suatu program yang akan dilaksanakan dengan didasarkan pada tujuan perencanaan untuk mendukung perusahaan dagang atau petani kecil.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.