Efek Buruk Akibat Tidak Bayar Zakat
Agama | 2022-01-21 13:36:59Apa akibat tidak bayar zakat jika waktunya telah tiba? Pertanyaan ini cukup menarik karena kemungkinan besar pernah terjadi di masyarakat secara umum, yakni sebenarnya seseorang dianggap mampu tapi tidak menunaikannya.
Berzakat sendiri telah diwajibkan dalam agama Islam sebagai bagian daripada ibadah, terutama ketika bulan suci Ramadhan tiba. Karena sifatnya wajib, konsekuensinya juga sangat berat jika hal tersebut tidak segera dilakukan.
Akibat Tidak Bayar Zakat dan Segala Bentuk Konsekuensinya
Dosa akan datang secara beriringan terhadap individu tertentu yang tidak membayar zakat. padahal sebenarnya dia mampu. Beberapa di antaranya bahkan bisa langsung dialami seperti sanksi moral dari masyarakat di sekitarnya.
1. Menanggung beban berupa dosa
Ketika seseorang yang dianggap mampu untuk berzakat tapi tidak melakukannya, secara otomatis dirinya telah menanggung dosa jika dilihat dari segi agama. Tentu sangat berbahaya jika hal semacam ini sering terjadi.
Ketika seseorang yang dianggap mampu untuk berzakat tapi tidak melakukannya, secara otomatis dirinya telah menanggung dosa jika dilihat dari segi agama. Tentu sangat berbahaya jika hal semacam ini sering terjadi.
2. Dianggap ‘berhutang’ karena tidak memenuhi kewajiban
Sebagaimana bentuk tanggungan pada umumnya, mereka yang tidak berzakat ketika waktunya tiba dianggap telah menanggung utang selain dosa. Beban ini akan semakin berat jika terlewatkan dalam jangka waktu yang lama.
Menurut Syekh Yusuf al-Qaradhawi, hal tersebut tetap akan menjadi utang yang harus segera dibayarkan meski telah menunggak. Hal ini juga dikuatkan oleh seorang ulama dari mazhab Hambali, Ibnu Qudamah al-Maqdisi.
3. Merasa was-was karena adanya tanggungan zakat
Rasa was-was bisa menimpa siapa saja akibat tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar zakat. Hal tersebut berpotensi dirasakan oleh individu tertentu jika jumlahnya telah mencapai nisab dan menumpuk hingga bertahun-tahun lamanya.
Was-was tersebut biasanya berasal dari perasaan dari dalam diri karena dianggap telah menanggung dosa, sekaligus beban sosial dari sudut pandang masyarakat umum. Terutama sekali dirasakan oleh mereka yang dianggap mampu.
4. Kurang etis dari segi sosial kemasyarakatan jika sebenarnya mampu
Akibat tidak bayar zakat lainnya adalah potensi terkena hukuman sosial dari masyarakat di sekitarnya. Bukan sanksi fisik, melainkan moral yang secara psikis bisa berpengaruh pada kondisi kejiwaan karena adanya tekanan.
Salah satu efek buruk dari hal tersebut secara nyata adalah menghambat kesejahteraan kaum dhuafa. Mereka yang seharusnya mendapat bantuan dari hasil berzakat orang-orang mampu, jatahnya akan berkurang meski tidak signifikan.
5. Menghambat kesejahteraan kaum dhuafa
Kaum dhuafa atau mustahik adalah sosok yang paling dirugikan ketika seseorang enggan membayar zakat ketika waktunya telah tiba. Alhasil, kesejahteraan mereka juga ikut terhambat karena kurangnya bantuan dari orang-orang tersebut.
Selain tidak dibenarkan secara sosial kemasyarakatan, mereka yang tidak berzakat kelak akan dibalas di akhirat jika telah meninggal dunia tanpa bertaubat sebelumnya. Salah satunya adalah mendapatkan siksaan pedih berupa azab.
6. Berpotensi terkena azab jika telah meninggal dunia
Setidaknya ada tiga riwayat yang mahsyur terkait dengan azab tersebut, yakni seperti dinukilkan oleh Hadist Riwayat (HR) HR. Bukhari dan HR. Muslim. Siksaan tersebut akan diterima kelak ketika di akhirat.
Menurut HR. Bukhari dan HR. Muslim, azab pedih tersebut dibagi menjadi tiga, yakni ditusuk dengan menggunakan besi panas pada tubuhnya, dililit ular beracun dengan lidah bercabang, hingga diseruduk hewan ternaknya.
Suka tidak suka, kewajiban seperti berzakat memang harus ditunaikan sesegera mungkin. Selain bakal menanggung segala konsekuensinya di kemudian hari, azab akibat tidak bayar zakat juga sangat pedih jika meninggal dunia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.