Ramadan dan Zakat Nasional: Dana Besar, Tapi Mengapa Dampaknya Masih Terasa Kecil?
Ekonomi Syariah | 2026-01-29 19:12:59
Beberapa waktu lagi kita akan bersiap menyambut hadirnya bulan suci yang ditunggu - tunggu oleh umat muslim di seluruh dunia. Bulan yang menjanjikan berlipat - lipatnya ganjaran pahala bagi siapa saja yang melakukan amal kebajikan di dalamnya. Hasrat untu melakukan kebaikan menjadi memuncak dimana salah satunya ditunjukan dengan tumbuhnya semangat untuk berbagi. Kotak amal penuh, dana Zakat terkumpul, Campaign ajakan untuk berdonasi muncul dimana - mana. Namun dibalik itu semua, ada pertanyaan yang muncul: jika dana zakat terkumpul begitu besar, mengapa kemiskinan masih terasa begitu nyata di depan mata?
Indonesia sebagai negara dengan jumlah pemeluk agama Islam terbesar di dunia, memiliki potensi pengumpulan dana zakat nasional yang sangat besar. Dalam beberapa kesempatan baik seminar, diskusi publik maupun laporan lembaga, sering dikatakan bahwa total dana zakat nasional yang terkumpul bisa mencapai angka triliunan rupiah. Namun, realitas yang terjadi di lapangan ternyata dana yang terkumpul masih belum sesuai dengan potensi yang dimiliki. Hal ini terjadi bukan hanya karena kemampuan ekonomi umat untuk membayar zakat, namun lebih kepada bagaimana cara pandang kita dalam memahami dan mempraktikan zakat itu sendiri.
Sering kita berbicara tentang jenis - jenis dan potensi zakat yang dimiliki, namun kita lupa ada juga satu hal penting yang sesungguhnya menjadi salah satu faktor tidak tercapainya potensi pengumpulan dana zakat nasional. Hal tersebut adalah tingkat literasi masyarakat khususnya umat Islam tentang sistem keuangan sosial Islam yang masih rendah. Banyak orang berzakat hanya sebagai penggugur kewajiban personal yang selesai begitu saja setelah diserahkan atau disalurkan. Masyarakat belum memandang zakat sebagai instrumen perubahan sosial, atau sebagai instrumen untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Zakat juga belum dipandang sebagai sebuah sistem yang harus tertib dalam pengelolaan, perlu di evaluasi dan pengaruhnya dalam jangka panjang.
Tidak sedikit yang lebih memilih untuk menyalurkan zakatnya secara langsung kepada mustahiq dengan alasan agar zakat yang disalurkan bisa langsung terasa manfaatnya. Bentuk penyaluran zakat terkesan konsumtif seperti santunan, sembako dan bantuan tunai lainnya. Sehingga kegiatan penyaluran zakat hanya dipandang sebagai acara ritual tahunan dan tidak berdampak jangka panjang bagi penerimanya.
Tugas berat yang harus dilakukan sekarang adalah bagaimana meningkatkan literasi umat tentang sistem keuangan sosial Islam dan merubah cara pandang tentang zakat sehingga tidak lagi dipandang sebagai instrumen pemenuhan konsumtif jangka pendek, tapi menjadi solusi peningkatan dan pembangunan umat jangka panjang.
Langkah paling realistis adalah dengan menjadikan masjid, lembaga zakat dan platform digital sebagai pusat edukasi aktif. Khutbah dan kajian keagamaan perlu untuk mengangkat isu zakat produktif yang berkelanjutan. Lembaga zakat tidak hanya menampilkan laporan pengumpulan dan penyaluran zakat saja, tapi juga informasi progress program - program yang dirancang untuk jangka panjang. Platform digital selain memfasilitasi kemudahan dalam proses pembayaran, tapi juga bisa menampilkan manfaat dan keuntungan yang di dapat oleh muzakki dari setiap program yang di tawarkan.
Perubahan narasi zakat dari sekedar memberi bantuan menjadi memberdayakan dan merubah keadaan. Keberhasilan zakat tidak lagi diukur dari seberapa banyak zakat yang terhimpun, tapi juga dari berubahnya atau meningkatnya taraf hidup mustahiq menjadi lebih produktif dan mandiri. Jika hal ini sudah bisa dilakukan, maka mimpi untuk menjadikan zakat sebagai instrumen peningkatan taraf hidup masyarakat dan pembangunan nasional bisa terwujud.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
